Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Vonis Ringan Azis Syamsuddin

21/2/2022 05:00
Vonis Ringan Azis Syamsuddin
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

PERANG melawan korupsi hampir seusia Republik ini. Akan tetapi, koruptor di negeri ini ibarat mati satu tumbuh seribu karena vonis ringan tidak mampu menghadirkan efek jera.

Boleh-boleh saja tindak pidana korupsi diberi label sebagai kejahatan luar biasa. Nawaitu status tersebut ialah koruptor tidak boleh divonis biasa-biasa saja, harus lebih berat ketimbang pidana biasa. Namun, hal itu tetap sebatas harapan, tidak mampu diwujudkan dalam bentuk vonis.

Harapan agar korupsi tetap dianggap sebagai kejahatan luar biasa justru jauh panggang dari api. Buktinya, vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin biasa-biasa saja, justru di bawah tuntutan jaksa.

Azis Syamsuddin, bekas ketua komisi hukum DPR, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2), juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 4 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan yang dijatuhkan juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.

Mestinya koruptor yang melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik dijatuhi hukuman maksimal. Apalagi, dalam kasus Azis, majelis hakim menilai ia terbukti menyuap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein dengan uang sebesar Rp3,09 miliar dan US$36.000. Uang suap dipakai pejabat publik untuk memengaruhi suatu proses hukum.

Masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini suram, amat suram, bila melihat tren ringannya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2020, rata-rata vonis terhadap terdakwa perkara korupsi ialah 3 tahun dan 1 bulan penjara. Meski demikian, catatan itu masih lebih baik daripada rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang 2019 yang hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Rerata vonis ringan itu, dari sisi strategi penjeraan, masih jauh dari keinginan menimbulkan rasa takut melakukan korupsi. Sudah hukuman ringan, dalam lembaga pemasyarakatan mendapatkan perlakuan istimewa, dapat diskon hukuman pula. Inilah salah satu alasan koruptor di negeri ini mati satu tumbuh seribu, tidak pernah takut merampok uang rakyat.

Harus ada kemauan yang kuat untuk melakukan konsolidasi secara menyeluruh melawan korupsi. Muara pemberantasan korupsi ialah pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Konsolidasi dilakukan dari hulu sampai hilir, setidaknya meneguhkan kembali ikhtiar untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Mengabaikan ikhtiar itu sama saja mengkhianati amanat reformasi.

Konsolidasi sangat dibutuhkan karena vonis yang rendah tidak melulu menjadi sepenuhnya tanggung jawab hakim. Sebagai sebuah rangkaian proses, vonis juga dipengaruhi kinerja penyidik dan pilihan pasal di tahap penuntutan. Jangan biarkan proses itu berlangsung di ruang gelap agar terhindar dari transaksional.

Dalam kasus Azis Syamsuddin, jaksa penuntut umum menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara, tapi Azis hanya dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara, dengan vonis lebih rendah lagi, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Kiranya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik alasan tuntutan di bawah hukuman maksimal agar tidak menimbulkan syak wasangka.

Tidaklah berlebihan bila publik berharap agar KPK segera mengajukan proses hukum banding atas ringannya vonis Azis Syamsuddin. Upaya banding itu bagian dari komitmen yang kuat melawan korupsi. Jangan pernah kenal lelah apalagi menyerah untuk menghukum koruptor seberat-beratnya.



Berita Lainnya
  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.