Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Bijak, Berpihak kepada Pekerja

17/2/2022 05:00
Bijak, Berpihak kepada Pekerja
(MI/Duta)

 

 

KEBIJAKAN yang baik sekali pun tanpa didahului diskusi publik selalu menuai kontroversi. Begitu juga nasib program Jaminan Hari Tua (JHT) yang kembali ke tujuan awal, sebagai tabungan memasuki usia pensiun, ramai-ramai diprotes buruh.

Program JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 2 Februari 2022. Permenaker itu menetapkan pekerja peserta program JHT yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK baru akan mendapatkan tabungan JHT saat berusia 56 tahun.

Para buruh ramai-ramai berunjuk rasa, kemarin. Mereka protes karena merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan itu. Mereka menolak kebijakan yang dinilai sepihak dari pemerintah.

Menaker Ida Fauziyah berdalih kebijakan itu bertujuan mengembalikan fungsi JHT sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja pada masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup pada masa sudah tidak produktif lagi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Buruh memang membutuhkan jaminan hari tua. Namun, mereka pun sangat membutuhkan jaminan hidup di masa kini. Aturan baru tersebut, dari perspektif pekerja, jelas merugikan mereka. Terlebih di masa pandemi covid-19, buruh semakin rentan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pekerja khawatir, pada saat mengalami PHK, pesangon yang mereka terima tidak cukup untuk melanjutkan hidup. Di sisi lain, pemerintah beralasan, sudah waktunya JHT dikembalikan ke fungsinya sebagai tabungan hari tua. Alasan pemerintah cukup rasional karena mulai 22 Februari 2022 akan resmi berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menyusul terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Iming-iming pemberlakuan JKP belum berhasil meredakan keresahan pekerja. Bagi mereka, bentuk dan efektivitas JKP belum je las. Apalagi prog ram JKP hanya didedikasikan bagi pekerja korban PHK. 

Bagaimana dengan pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun dini? Permenaker 19/2015 yang digantikan Permenaker 2/2022 justru membolehkan pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK mencairkan JHT secara tunai.

Pada titik inilah pemerintah hendaknya membuka diri untuk berdiskusi dengan para buruh. Jika dirasakan kebijakan itu perlu direvisi, jangan pernah ragu-ragu untuk melakukannya sekalipun regulasi itu baru seumur jagung.

Elok nian bila setiap kebijakan pemerintah, termasuk penyusunan kebijakan terkait dengan JHT, melibatkan partisipasi pekerja. Kiranya masukan pekerja perlu didengar dan dipertimbangkan. Harus ada keberanian pemerintah untuk menjelaskan tindak lanjut masukan pekerja, termasuk alasan bila masukan mereka ditolak.

Jauh lebih penting ialah pemerintah transparan atas pengelolaan dana milik 30 juta lebih pekerja di Indonesia tersebut. Jangan sampai muncul anggapan bahwa dana itu dipakai untuk keperluan di luar kepentingan pekerja.

Dugaan itu masuk akal karena saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja juga perlu informasi yang terang benderang terkait dengan kasus korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp20 triliun itu.

Kita percaya Menaker Ida Fauziyah mampu menyelesaikan kekisruhan terkait dengan kebijakan program JHT. Kekisruhan itu harus diselesaikan secara bijak dan berpihak kepada pekerja melalui komunikasi terbuka.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).