Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KEGIATAN ritual berujung maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, membuktikan warga belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan. Ternyata warga masih doyan berkerumun pada saat perkembangan covid-19 melaju menuju puncak gelombang ketiga.
Sebanyak 11 korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan 13 korban ditemukan selamat setelah terseret arus laut ketika menggelar ritual di pesisir Pantai Payangan, kemarin. Semua pihak yang bertanggung jawab atas kasus itu pun harus diusut.
Kerumunan orang dalam bungkusan ritual menenangkan diri itu tidak seharusnya dilakukan pada saat penyebaran covid-19 dengan varian omikron sedang mengganas. Bukannya ketenangan diri yang didapat malah dukacita.
Bangsa ini sesungguhnya masih berada dalam kondisi waspada covid. Status kedaruratan kesehatan masyarakat belum dicabut. Akan tetapi, perilaku sebagian masyarakat seakan-akan semua dalam keadaan baik-baik saja. Perilaku seperti itulah yang turut menyuburkan penyebaran covid-19.
Angka positif covid-19 kemarin 44.526 kasus. Sebelumnya pada Sabtu (12/2) lebih banyak lagi, mencapai 55.209 kasus. Angka itu hampir menyentuh puncak gelombang kedua pada 15 Juli 2021. Saat itu, ada 56.757 kasus covid-19 dalam sehari.
Virus korona varian omikron memang memiliki tingkat penularan yang tinggi, tetapi tidak menyebabkan penyakit yang lebih parah jika dibandingkan dengan varian delta. Meski demikian, jangan pernah anggap enteng varian omikron. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kemarin, sekitar 30%.
Karena itulah, Presiden Joko Widodo melalui akun Instagram-nya, kemarin, mengatakan bahwa pandemi covid-19 di Tanah Air, sesuai perkiraan, tengah menanjak dengan angka positif harian mendekati puncak kasus seperti Juli tahun lalu. Masyarakat diminta tetap tenang dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Harus jujur diakui bahwa protokol kesehatan tidak berjalan tegak lurus, bahkan berjalan miring-miring di daerah. Patut diingatkan terus-menerus bahwa kepala daerah adalah penanggung jawab di daerahnya dalam pengendalian penyebaran covid-19.
Tanggung jawab itu sudah diatur secara rinci dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berdasarkan inpres itu, kepala daerah bertugas meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, masih menurut inpres itu, dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sudah semestinya kepala daerah pantang mundur sejengkal pun untuk menegakkan protokol kesehatan. Paling penting ialah kepala daerah memastikan semua pihak mematuhinya. Tragedi di Pantai Payangan, Jember, memperlihatkan mulai kendurnya penerapan protokol kesehatan di daerah.
Bisa jadi penerapan prokes di Jember mulai kendur karena kabupaten itu, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2022, masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Namun, jangan lengah, Provinsi Jawa Timur termasuk empat besar penyumbang kasus covid nasional setelah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Konsistensi menerapkan protokol kesehatan disertai sanksi bagi yang melanggar hakikatnya bagian dari menjaga keselamatan rakyat.
PEMERINTAH yang bersih dan adil adalah permulaan dari segala sesuatu.
SEJARAH ditorehkan oleh bangsa ini saat DPR menyetujui pembentukan kementerian haji dan umrah, Selasa (26/8) lalu.
ADA yang aneh, tapi ini nyata. Produksi dan stok beras dikatakan melimpah, tetapi harganya terus naik, yang mulai mencekik konsumen.
Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved