Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Pinjaman PEN juga Dikorupsi

07/2/2022 05:00
Pinjaman PEN juga Dikorupsi
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuka mata lebar-lebar. Korupsi terkait dengan penanganan pandemi covid-19 masih terus berlangsung hingga kini.

Kali ini giliran dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diduga dikorupsi. Sebelumnya, pada 2020, pengadaan bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi juga dikorupsi dan melibatkan Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara.

Dugaan korupsi dana PEN untuk daerah terungkap pada saat KPK menetapkan bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka pada 27 Januari 2022. Selanjutnya tersangka ditahan pada 2 Februari 2022.

Tersangka diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman PEN oleh Kabupaten Kolaka Timur secara bertahap. Proses pengajuan dana pinjaman PEN untuk daerah yang tidak transparan justru membuka ruang korupsi.

Pengusutan kasus Kabupaten Kolaka Timur mestinya menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut seluruh pinjaman yang diberikan kepada daerah. Kasus Kolaka Timur bisa saja bukan yang pertama, juga bukan yang terakhir. Apalagi, pada 2021, telah direalisasi sebesar Rp6,8 triliun bagi 31 pemerintah daerah. Bukan mustahil dugaan korupsi juga terjadi di daerah lainnya.

Dana untuk membangkitkan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi haram hukumnya untuk dikorupsi. Dana itu sudah seharusnya digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk dinikmati oleh pejabat melalui praktik lancung.

Pinjaman dana PEN daerah merupakan dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemda untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang terimbas oleh pandemi.

Berdasarkan Pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemda, Mendagri memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman PEN daerah dan menyampaikan kepada Menkeu, dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan, paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pinjaman PEN daerah.

Dalam praktiknya di Kemendagri, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah bertugas menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan pemda. Proses penyusunan pertimbangan itulah yang dilakukan di ruang gelap, tidak transparan, sehingga terbuka peluang korupsi.

Eloknya, Mendagri Tito Karnavian membenahi seluruh proses penyusunan pertimbangan pinjaman sehingga semuanya berlangsung secara transparan. Jika waktu yang diberikan 3 hari untuk memberikan pertimbangan dirasakan terlalu mepet, mestinya bisa dinegosiasikan untuk penambahan waktu.

Akan tetapi, yang dilakukan Mendagri ialah menyurati Menkeu Sri Mulyani untuk memberitahukan bahwa pihaknya tidak perlu lagi dilibatkan dalam memberikan pertimbangan. Meski sulit untuk menampik adanya kesan mutung karena anak buah ditangkap KPK, kita percaya Menteri Tito tetap berhati lapang.

Kita bisa memahami kekecewaan KPK atas mundurnya Mendagri sebagai salah satu pihak yang dimintai pertimbangan pengajuan pinjaman dana PEN daerah. Padahal, pertimbangan pengajuan pinjaman dana PEN melalui Kemendagri sangatlah penting untuk menutupi celah terjadinya kongkalingkong.

Kiranya Menteri Tito dan Menteri Sri Mulyani duduk bersama untuk membicarakan perihal batas waktu memberikan pertimbangan terkait pinjaman dana PEN untuk daerah. Jika tidak tercapai kesepakatan, keduanya bisa meminta keputusan Presiden.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).