Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Pinjaman PEN juga Dikorupsi

07/2/2022 05:00
Pinjaman PEN juga Dikorupsi
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuka mata lebar-lebar. Korupsi terkait dengan penanganan pandemi covid-19 masih terus berlangsung hingga kini.

Kali ini giliran dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diduga dikorupsi. Sebelumnya, pada 2020, pengadaan bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi juga dikorupsi dan melibatkan Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara.

Dugaan korupsi dana PEN untuk daerah terungkap pada saat KPK menetapkan bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka pada 27 Januari 2022. Selanjutnya tersangka ditahan pada 2 Februari 2022.

Tersangka diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman PEN oleh Kabupaten Kolaka Timur secara bertahap. Proses pengajuan dana pinjaman PEN untuk daerah yang tidak transparan justru membuka ruang korupsi.

Pengusutan kasus Kabupaten Kolaka Timur mestinya menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut seluruh pinjaman yang diberikan kepada daerah. Kasus Kolaka Timur bisa saja bukan yang pertama, juga bukan yang terakhir. Apalagi, pada 2021, telah direalisasi sebesar Rp6,8 triliun bagi 31 pemerintah daerah. Bukan mustahil dugaan korupsi juga terjadi di daerah lainnya.

Dana untuk membangkitkan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi haram hukumnya untuk dikorupsi. Dana itu sudah seharusnya digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk dinikmati oleh pejabat melalui praktik lancung.

Pinjaman dana PEN daerah merupakan dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemda untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang terimbas oleh pandemi.

Berdasarkan Pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemda, Mendagri memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman PEN daerah dan menyampaikan kepada Menkeu, dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan, paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pinjaman PEN daerah.

Dalam praktiknya di Kemendagri, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah bertugas menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan pemda. Proses penyusunan pertimbangan itulah yang dilakukan di ruang gelap, tidak transparan, sehingga terbuka peluang korupsi.

Eloknya, Mendagri Tito Karnavian membenahi seluruh proses penyusunan pertimbangan pinjaman sehingga semuanya berlangsung secara transparan. Jika waktu yang diberikan 3 hari untuk memberikan pertimbangan dirasakan terlalu mepet, mestinya bisa dinegosiasikan untuk penambahan waktu.

Akan tetapi, yang dilakukan Mendagri ialah menyurati Menkeu Sri Mulyani untuk memberitahukan bahwa pihaknya tidak perlu lagi dilibatkan dalam memberikan pertimbangan. Meski sulit untuk menampik adanya kesan mutung karena anak buah ditangkap KPK, kita percaya Menteri Tito tetap berhati lapang.

Kita bisa memahami kekecewaan KPK atas mundurnya Mendagri sebagai salah satu pihak yang dimintai pertimbangan pengajuan pinjaman dana PEN daerah. Padahal, pertimbangan pengajuan pinjaman dana PEN melalui Kemendagri sangatlah penting untuk menutupi celah terjadinya kongkalingkong.

Kiranya Menteri Tito dan Menteri Sri Mulyani duduk bersama untuk membicarakan perihal batas waktu memberikan pertimbangan terkait pinjaman dana PEN untuk daerah. Jika tidak tercapai kesepakatan, keduanya bisa meminta keputusan Presiden.



Berita Lainnya
  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.