Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kisruh Minyak Goreng

04/2/2022 05:00
Kisruh Minyak Goreng
(MI/Duta)

 

 

PERSOALAN mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air hingga kini belum juga tuntas, kendati pemerintah sudah menerapkan sejumlah kebijakan. Awalnya, pemerintah menggelontorkan kebijakan satu harga dengan memberikan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sejak Rabu (19/1), harga minyak goreng dipatok Rp14 ribu per liter.

Kebijakan itu mendorong panic buying hingga membuat minyak goreng langka di beberapa tempat. Pembelian berlebihan oleh masyarakat dipicu kekhawatiran sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga patokan tersebut.

Kenyataannya memang, sampai sepekan kemudian minyak goreng yang di pasar ritel juga masih banyak yang dijual melebihi harga Rp14 ribu per liter. Di sisi lain, harga minyak sawit yang terus naik di pasar internasional membuat subsidi membengkak dan BPDPKS pun kewalahan.

Pemerintah lantas mewajibkan produsen minyak sawit memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui kebijakan DMO dengan harga khusus yang dipatok. Kemudian berlanjut dengan larangan terbatas ekspor minyak sawit dan turunannya. Yang terbaru, per 1 Februari, pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi minyak sawit dan subsidi BPDPKS tidak lagi berlaku.

Rentetan kebijakan pemerintah tersebut sesungguhnya sudah berada di jalur yang tepat. Lalu, mengapa harga minyak goreng di pasaran masih membandel mahal? Padahal, dua pekan sudah berlalu.

Di sini ada persoalan lemahnya kendali pemerintah. Entah karena ketidakmampuan atau keengganan untuk all out menyeret harga minyak goreng turun dan menstabilkannya. Pemerintah hanya manggut-manggut memaklumi alasan produsen dan pedagang bahwa perlu waktu untuk menyesuaikan harga.

Butuh waktu berapa lama lagi? Harga minyak goreng sudah bertengger di posisi hingga dua kali lipat dari harga normal sejak November 2021. Harga mulai merangkak naik sejak akhir September 2021.

Praktis sudah empat bulan masyarakat menanggung beban harga yang begitu mahal. Sungguh ini suatu hal yang konyol karena ketersediaan bahan baku melimpah dan produksi minyak goreng sepenuhnya dilakukan di dalam negeri. Semua diolah dengan menggunakan sumber daya domestik.

Aneh bin ajaib bila harga dalam negeri harus mengikuti harga di pasar internasional. Lebih mengherankan lagi ketika pemerintah sekian lama membiarkannya. Kini pun, pemerintah masih cenderung lembek terhadap produsen.

Ingat, minyak goreng termasuk komoditas yang memiliki elastisitas tinggi. Artinya, meski harga mahal, masyarakat tidak akan berhenti mengonsumsinya. Oleh karena itu, dengan dalih butuh waktu melakukan penyesuaian, produsen dan pedagang dapat mengulur-ulur kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang besar. Toh, masyarakat akan tetap membeli minyak goreng.

Di saat masyarakat manggut-manggut, indikasi permainan produsen akhirnya tercium pula oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Wasit perdagangan tersebut hari ini mulai memanggil produsen besar minyak sawit atas dugaan kartel.

Terlepas dari benar atau tidaknya ada praktik culas yang dilakukan produsen, pemerintah tidak boleh hanya menunggu hasil kebijakan. Langkah proaktif melakukan pengawasan, penelusuran, hingga penjatuhan sanksi harus dilakukan.

Bila harga di pasar ritel masih tinggi, telusuri pihak mana yang sengaja menahan harga. Jika perlu, wajibkan produsen melakukan pembelian kembali minyak goreng dari pedagang yang telanjur membeli melebihi HET. Pekan depan, selayaknya kisruh harga minyak goreng sudah benar-benar tuntas.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.