Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Strategi Sesat Berantas Korupsi

01/2/2022 05:00
Strategi Sesat Berantas Korupsi
Ilustrasi MI(Dok. MI)

 

 

MUSTAHIL dimungkiri, korupsi masih menjadi ancaman terbesar bagi kelangsungan bangsa ini. Ironisnya, ketika negara perlu upaya lebih ekstrem lagi untuk bisa memberantasnya, ada aparat negara yang justru bersikap sebaliknya.


Sikap itu ditunjukkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1), dia menyampaikan strategi aneh terkait dengan penyelesaian kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta. Menurutnya, korupsi semacam itu cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara, pelakunya tak perlu dipidana penjara.

Jaksa Agung bahkan mengaku telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk menjalankan model penyelesaian tersebut. "Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan," katanya.

Ada beberapa alasan kenapa kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta tidak perlu dituntaskan di jalur pidana sesuai dengan ketentuanundang-undang. Kejagung berdalih, model penyelesaian itu merupakan upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kejagung berpijak pada analisis nilai ekonomi. Mereka hitung-hitungan cost and benefit, biaya dan keuntungan. Kata mereka, untuk menangani kasus korupsi di bawah Rp50 juta mulai penyidikan sampai dengan eksekusi, aparat penegak hukum menghabiskan anggaran lebih Rp50 juta.

Sekilas argumentasi Kejagung masuk akal. Namun, harus kita katakan, masalah korupsi bukan sekadar untung rugi. Ada kepentingan yang jauh lebih besar kenapa ia harus ditangani secara tuntas. Karena pelaku korupsi terus berbiak, terus beregenerasi, ia harus dibasmi tak peduli berapa nilai yang dikorupsi.

Strategi Jaksa Agung tak hanya keliru, tetapi juga sesat dan menyesatkan. Keliru karena hukum pidana terkait dengan kasus korupsi pada prinsipnya mengadili perbuatan, berapa pun jumlah kerugian yang ditimbulkan.
 
Imbauan Jaksa Agung sesat karena bertentangan dengan kaidah hukum yang mengatur penyelesaian melalui ganti rugi atau tindakan administratif dilakukan instansi yang berkaitan. Ia bukan ranah kejaksaan.
 
Undang-undang menggariskan kepolisian dan kejaksaan merupakan aparatur negara yang dikategorikan sebagai penyidik dan penuntut. Kalau, toh, ada kewenangan menghentikan sebuah perkara, sifatnya limitatif melalui SP3 atau penghentian penuntutan. Dua kewenangan itu pun wajib dipergunakan dengan alasan hukum yang sangat kuat, tidak asal-asalan.

Model penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta yang digagas Jaksa Agung menyesatkan pula lantaran berpotensi menyuburkan korupsi. Para calon koruptor akan kehilangan rasa takut untuk melakukan korupsi di bawah Rp50 juta. Koruptor pun tak bakal jera mengulangi perbuatan jahat mereka karena kalau ketahuan, toh, bisa lepas dari jerat hukum dengan cukup mengembalikan uang yang dikorupsi.
 
Mereka akan semakin berani berjudi, berspekulasi, untuk korupsi karena risikonya nyaris tak berarti. Kalau tidak ketahuan, beruntung; jika ketahuan juga, tak sial. Toh, cukup dengan mengembalikan uang yang ditilap, asal kurang dari Rp50 juta, habis perkara.

Tidak adanya efek jera ialah penyebab utama kenapa praktik korupsi di negara ini tetap saja menjadi-jadi. Efek jera ialah obat mujarab yang seharusnya lekas diberikan. Bukan malah sebaliknya, aparat menyuntikkan suplemen penambah semangat bagi para koruptor dan calon koruptor untuk terus menggasak uang rakyat.

Berapa pun nilainya, kita pantang memberikan toleransi terhadap korupsi. Sudah terlalu lama negara berbaik hati kepada para pelaku kejahatan luar biasa itu.
 
Sudahi bertoleransi dengan korupsi. Jangan lagi koruptor dimanjakan dengan rupa-rupa kebijakan sesat, termasuk imbauan Jaksa Agung dalam menangani korupsi di bawah Rp50 juta.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).