Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Agar Harga Minyak tidak Digoreng

22/1/2022 05:00
Agar Harga Minyak tidak Digoreng
Ilustrasi/MI(MI/Duta)

 

 

INDONESIA menjadi negara nomor satu produsen minyak sawit mentah (CPO) dunia. Akan tetapi, harga minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok rakyat melambung tinggi selama tiga bulan terakhir.

Lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri itu seakan dibiarkan mengikuti tren kenaikan harga CPO di pasar internasional. Karena itulah, pada 3 Januari, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Perintah Presiden itu memperlihatkan bahwa prioritas utama pemerintah ialah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Namun, operasi pasar ternyata tidak mampu mengendalikan harga minyak goreng yang sudah telanjur naik hingga 30% di tingkat konsumen.

Patut diapresiasi langkah pemerintah memberlakukan kebijakan harga minyak goreng sawit Rp14.000 per kilogram untuk semua jenis sejak Kamis (20/1). Kebijakan yang baik tentu bukan yang tertulis di atas kertas, tapi konsistensi pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah harus memastikan konsumen membeli minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan.

Fakta bicara lain. Harga minyak goreng masih dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional pada Jumat (21/1), harga minyak goreng bermerek 1-2 rata-rata masih berkisar di atas Rp20.000 per kilogram, sedangkan harga minyak curah tercatat Rp18.850 per kilogram. Persoalan lain ialah stok habis.

Tantangan terbesar pemerintah ialah memastikan satu harga minyak goreng di pasar rakyat, bukan hanya pada tokok-toko ritel modern. Karena itu, pengawasan harus digencarkan.

Kita percaya pemerintah akan bekerja keras untuk memastikan satu harga minyak goreng di seluruh pelosok negeri. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

Polri pun sudah membentuk tim monitoring sebagai tindak lanjut dari kebijakan minyak goreng satu harga yang dikeluarkan pemerintah dengan melakukan tugas pemantauan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.

Masyarakat sebagai konsumen hendaknya ikut berpartisipasi. Jangan memborong minyak goreng sehingga menimbulkan kepanikan. Sikap bijak konsumen ialah membeli sesuai kebutuhan, tidak perlu berlebihan.

Dalam setiap krisis atau gejolak yang menyangkut sejumlah komoditas pangan, termasuk minyak goreng, selalu saja ada peluang bagi para spekulan. Di sinilah pentingnya pengawasan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan dalam kekisruhan untuk ‘menggoreng’ atau memainkan harga komoditas tersebut. Begitu pun dengan kemungkinan adanya kartel yang memonopoli perdagangan komoditas ini.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah mengendus indikasi kartel dari masalah melejitnya harga minyak goreng. Diduga perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar minyak goreng dalam negeri mengatur kenaikan harga secara bersamaan.

Berdasarkan data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat bahwa sekitar 40% pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.

Terlepas dari apa pun penyebabnya, kekisruhan menyangkut harga minyak goreng ini harus segera dicarikan solusi. Apalagi, ia menyangkut hajat hidup orang banyak. Hampir semua rumah tangga membutuhkan komoditas tersebut. Begitu juga para pedagang makanan, pengelola restoran, dan sebagainya. Jangan biarkan harga minyak goreng ‘digoreng’ suka-suka.



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik