Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA paradoks yang sangat mengganggu akal sehat kita. Di dunia yang semakin menua dengan segala bentuk kemajuan teknologi dan modernitasnya, kejahatan seksual yang sebetulnya merupakan kejahatan paling primitif masih saja bisa tumbuh subur di dalamnya.
Kejahatan dan kekerasan seksual bahkan seperti menemukan jodoh baru ketika modernitas itu menawarkan teknologi komunikasi yang kian canggih, yang pada ujungnya makin memudahkan pelaku untuk menjerat korban. Di era digital, beragam modus baru kejahatan seksual terus bermunculan, berkelindan dengan modus-modus lama yang juga tetap bertahan.
Intinya bermuara pada satu kesimpulan bahwa predator seksual tak pernah habis, tak kenal zaman, malah makin bergentayangan. Banyaknya kasus kejahatan seksual yang terungkap belakangan ini mestinya menjadi keprihatinan kita bersama. Bahkan tidak cukup dengan prihatin karena sejatinya kita tidak tahu di balik angka kejahatan yang terekspos itu jangan-jangan masih banyak lagi kasus yang tidak terungkap.
Tanggung jawab untuk mengakhiri kekerasan seksual tidak hanya ada di tangan pemerintah (negara), tapi juga menjadi tanggung jawab individu maupun sosial. Namun, harus diakui, kehadiran negara dalam hal ini masih jauh dari cukup. Keseriusan negara memerangi kejahatan ini kalah jauh bila dibandingkan dengan kecepatan predator seksual 'bermutasi' diri. Predator bertumbuh cepat, negara masih saja bergerak lambat.
Contoh paling nyata kekurangseriusan itu ialah ruwetnya pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terus terang saja membuat jengkel. Kasus kekerasan seksual nyata terpampang berkali-kali di depan mata, tapi regulasi yang memungkinkan negara ini mencegah semua itu terjadi justru tak kunjung diselesaikan.
Secara nalar hukum, apalagi dengan kondisi darurat kejahatan seksual seperti sekarang ini, Republik ini jelas membutuhkan undang-undang yang secara khusus mengatur penghapusan kekerasan seksual. Undang-undang itu akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual, sekaligus melindungi korban.
Di satu sisi, predator seksual harus kita ganyang lewat mekanisme penindakan yang tegas dengan hukuman berat. Terkait hal itu, kita sesungguhnya punya senjata berupa Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Dengan adanya PP tersebut, maka pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan dikebiri kimia. Selain itu, pada pelaku yang sudah terbukti di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, juga akan dipasang alat pendeteksi elektronik. Nama-nama pelaku yang sudah terbukti secara hukum pun akan diumumkan ke khalayak ramai bahwa mereka sudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Namun, di lain sisi, pencegahan harus lebih menjadi pilihan jika kita berangkat dari perspektif perlindungan terhadap korban. Pada poin inilah sejatinya UU TPKS menjadi sangat dibutuhkan. Undang-undang ini diharapkan mampu menjadi dasar bagi para penegak hukum untuk menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif.
Ada sejumlah aspek yang diatur dalam UU tersebut, antara lain terkait sanksi dan tindakan, hukum acara, hak-hak korban, pencegahan, rehabilitasi, dan pengawasan. Spirit dari aspek-aspek tersebut ialah pencegahan terhadap tindakan kekerasan seksual.
Jadi, wahai para pemangku jabatan di pemerintahan dan DPR, masih patutkah kita bermain-main dalam pembahasan regulasi pencegahan kejahatan seksual, sementara di tempat tak jauh dari kita, para predator seksual leluasa mengintai anak dan keluarga kita?
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved