Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PUBLIK marah, sangat marah, atas tragedi kekerasan seksual yang berujung tragedi bunuh diri seorang mahasiswi di Jawa Timur. Luapan kemarahan publik menjadi viral di media sosial.
Kasus itu pula yang mendorong publik bersuara lantang menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Tuntutan publik untuk sementara berhasil. Kemarin, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna dewan untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Keberhasilan itu disebut sementara karena bisa saja dalam proses pembahasannya oleh DPR bersama pemerintah terjadi dinamika, bahkan pembelokan tujuan pembuatannya.
Kesepakatan di Baleg itu memang tidak bulat. Sebanyak tujuh fraksi menyatakan persetujuan. Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik dan Fraksi PKS tegas menolak. Menunda atau menolaknya sama saja mengabaikan aspirasi rakyat.
Jangan sekali-kali publik kendur melakukan pengawasan bila tidak ingin tujuan mulia RUU itu disabotase oleh kepentingan sesaat dan sesat. Harus dipastikan pembuat undang-undang konsisten membuka ruang nurani dan mendengarkan suara para korban.
Kehadiran Undang-Undang TPKS sudah lama dinantikan, sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Ia dinantikan karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang sulit diproses secara hukum. Korban terus berjatuhan, tapi perlindungan hukum masih jauh dari harapan.
Meski demikian, perlu juga diapresiasi kerja keras anggota DPR yang berujung pengesahan RUU TPKS di Baleg. RUU TPKS ini memasukkan berbagai jenis bentuk kekerasan seksual secara detail, termasuk di dalamnya pelecehan seksual, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, sampai pemaksaan kontrasepsi.
Kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di Jawa Timur itu hanyalah puncak gunung es fenomena kekerasan seksual yang dialami perempuan di ranah privat atau pelakunya pasangan sendiri. Komnas Perlindungan Perempuan menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2015 sampai 2020 saja tercatat 11.975 kasus dilaporkan oleh berbagai pengada layanan di hampir 34 provinsi.
Kekerasan dalam pacaran seperti dialami mahasiswi itu ialah jenis kasus kekerasan di ruang privat atau personal ketiga terbanyak yang dilaporkan. Sekitar 20% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan terjadi di ranah privat, artinya sekitar 2.400 kasus.
Data kekerasan seksual pada 2021 lebih gawat lagi dalam periode Januari-Oktober. Pasalnya, 4.500 kasus ke kerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Jumlah ini dua kali lipat lebih banyak dari jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020.
Data tersebut jelas menunjukkan kondisi darurat kekerasan seksual di negeri ini. Statistik yang menjadi alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia. Sinyal yang lantang untuk mengusik para pembuat undang-undang akan urgensi pengesahan RUU TPKS.
Para korban kekerasan seksual yang jumlahnya ribuan tersebut bukanlah sekadar data statistik. Jangan menunggu bertambah banyak korban baru pembahasan RUU TPKS dilakukan tergesa-gesa dengan mengabaikan prosedural dan substansinya.
Keseriusan DPR dan pemerintah membahas RUU TPKS ditunggu publik. Perjalanan menuju pengesahannya memang masih panjang. Akan tetapi, kalau pembuat undang-undang punya kemauan untuk menyelesaikannya, niscaya tahun depan bisa disahkan.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved