Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Preseden Buruk Keadilan Lingkungan

10/11/2021 05:00
Preseden Buruk Keadilan Lingkungan
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

KEBERHASILAN Indonesia menekan laju deforestasi diakui dunia internasional. Akan tetapi, di dalam negeri proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan berjalan tertatih-tatih.

Berjalan tertatih-tatih karena hukum belum sepenuhnya berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. Perusahaan yang dituduh membakar hutan malah dimenangkan di tingkat kasasi kendati putusan pengadilan tetap harus dihormati.

Ketika berbicara pada pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim di Glasgow, Skotlandia, pekan lalu, Presiden Joko Widodo memaparkan keberhasilan Indonesia menekan laju deforestasi. Deforestasi turun signifi kan, terendah dalam 20 tahun terakhir. Kebakaran hutan turun 82% pada 2020.

Kebakaran hutan turun karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjerat para pelaku secara perdata dan pidana. Namun, perjuangan itu tidaklah berjalan mulus.

Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 3 November 2021 menolak kasasi jaksa atas kasus kebakaran lahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah seluas 2.600 hektare. Dengan putusan ini, perusahaan sawit PT Kumai Sentosa tetap bebas dari tuntutan ganti rugi kebakaran hutan Rp935 miliar.

Proses penegakan hukum kasus itu menarik sejak di tingkat pertama. Terkait proses perdata, pada 29 September 2021, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menghukum PT Kumai Sentosa. Perusahaan itu dihukum membayar ganti rugi materiel lebih dari Rp175 miliar.

Namun, dengan majelis hakim yang sama, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun meloloskan perusahaan dari gugatan pidana pada 17 Februari 2021. Atas putusan bebas itulah, jaksa mengaju kan kasasi. Memang putusan majelis hakim kasasi tidak bulat. Ketua majelis hakim justru berbeda pendapat dengan dua hakim anggota yang memenangkan perusahaan.

Putusan kasasi itulah yang memicu kekecewaan publik. Para pemegang palu keadilan ini seakan menutup mata atas dampak kerugian dalam kebakaran yang terjadi. Kerusakan lingkungan sudah pasti terjadi, begitu pun terhadap kesehatan masyarakat.

Dalam penegakan hukum perkara lingkungan hidup, hakim sudah tentu harus memperhatikan asas pronatura, yakni kepentingan lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama. Belum lagi dampak kesehatan terhadap masyarakat akibat kebakaran tersebut. Penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) menyerang warga di daerah terdampak karhutla.

Putusan ini jelas mencerminkan lemahnya perlindungan lingkungan hidup di negeri ini. Menyebabkan rentannya hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat yang sebenarnya dijamin oleh konstitusi.

Sebuah preseden sangat buruk bagi upaya-upaya serius yang telah dilaksanakan dalam pengendalian karhutla untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Menjadi cela di tengah keberhasilan pemerintah dalam menekan pembalakan liar dan karhutla yang tengah mendapat apresiasi dunia internasional.

Publik tentu berharap agar KLHK tidak patah arang, tapi terus berjuang hingga peninjauan kembali. Perjuangan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup hendaknya dipandang sebagai komitmen Indonesia untuk mengakhiri deforestasi dan mengembalikan fungsi hutan pada 2030.

Pemerintah sudah berhasil menekan laju penggundulan hutan hingga titik terendah dalam 20 tahun terakhir. Pada 2010-2019, Indonesia merehabilitasi 3 juta lahan kritis. Hingga 2024, Indonesia memulihkan 600.000 hektare hutan bakau. Area pemulihan bakau Indonesia terluas jika dibandingkan dengan negara lain. Eloknya perjuangan pemerintah itu didukung dengan penegakan hukum.
 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.