Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Memanjakan Koruptor

01/11/2021 05:00
Memanjakan Koruptor
(MI/Duta)

 

 

HUKUMAN yang ringan ditambah dengan fasileitas rmisi semakin memanjakan koruptor di negeri ini. Dimanjakan karena Mahkamah Agung mengabulkan permohonan judicial review untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi.

MA mencabut dan membatalkan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat an. Dalam PP
tersebut, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat jika dibandingkan dengan narapidana lainnya.

Syarat yang dimaksud ialah terpidana korupsi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator). Selain itu, remisi diberikan setelah terpidana korupsi telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Pertimbangan utama pemerintah membatasi pemberian remisi untuk koruptor karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi menimbulkan kerusakan dalam skala yang sangat luas sehingga korupsi juga dianggap sebagai kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan. 

Menurut MA, keberadaan PP 99/2012 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pemasyarakatan. MA menegaskan, persyaratan memperoleh remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut oleh putusan pengadilan.

Penegasan MA itu memperlihatkan adanya perubahan sikap yang sangat ekstrem di lembaga benteng terakhir pencari keadilan itu. Sebab, sebelumnya, MA menyatakan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana dengan kategori kejahatan khusus, salah satunya korupsi, ialah konstitusional seperti tertuang dalam putusan MA Nomor 51 P/HUM/2013 dan Nomor 63 P/HUM/2015.

Dalam dua putusan itu, MA menegaskan bahwa perbedaan syarat pemberian remisi merupakan konsekuensi logis terhadap adanya perbedaan karakter jenis kejahatan, sifat berbahayanya, dan dampak kejahatan yang dilakukan seorang terpidana.

Perubahan sikap yang sangat ekstrem dari MA itu, sepertinya, mengikuti pandangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 41/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 30 September 2021. Meski menolak seluruh permohonan yang diajukan OC Kaligis, MK berpandangan tentang model pemberian remisi harus melalui putusan peradilan. Pandangan MK itu sejalan dengan pandangan MA bahwa remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan.

Harapan publik untuk tidak memberikan keistimewaan kepada koruptor kini berada di pundak hakim. Akan tetapi, sebaiknya publik tidak memberikan ekspektasi terlampau tinggi agar tidak mengalami kekecewan amat mendalam dalam melihat realitasnya.

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan hakim pada semester pertama 2020 menemukan fakta bahwa rata-rata vonis yang diberikan kepada para koruptor hanya tiga tahun. Rinciannya, rata-rata vonis di Pengadilan Tipikor ialah 2 tahun 11 bulan. Di tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi, rata-rata vonisnya ialah 3 tahun 6 bulan, sedangkan baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di MA, rata-rata vonis 4 tahun 8 bulan.

Jangan terkecoh dengan rata-rata vonis yang diputus di MA yang terlihat tinggi sebab vonis itu sesungguhnya masih jauh lebih rendah daripada ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Apalagi, muncul fenomena diskon hukuman koruptor. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, pada 2020, tercatat ada 20 perkara korupsi yang hukumannya dikurangi MA.

Masih ada secercah harapan. Ada dua jenis pemidanaan, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Yang dimaksudkan dengan pidana tambahan antara lain pencabutan hakhak tertentu. Sejauh ini, dalam praktik, jaksa menuntut pencabutan hak politik koruptor dan sering pula dikabulkan hakim.

Eloknya, jaksa juga menuntut pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat koruptor sebagai hukuman tambahan. Jaksa KPK pernah menuntut Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Namun, hakim menolak dengan alasan hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam UU dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.

Kini tergantung pemerintah, apakah masih berpihak kepada koruptor atau berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. Apakah korupsi masih dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau biasa-biasa saja. Mestinya pemerintah tidak royal memberikan remisi.

Memang, penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Menghukum koruptor secara maksimal ditambah memperketat syarat remisi sesungguhnya sebuah pesan yang kuat untuk banyak orang di luar tembok penjara agar mereka mengurungkan niat merampok uang negara. Pesan itulah yang dihapus MA dan kini korupsi sebagai kejahatan yang biasa-biasa saja.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).