Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Memanjakan Koruptor

01/11/2021 05:00
Memanjakan Koruptor
(MI/Duta)

 

 

HUKUMAN yang ringan ditambah dengan fasileitas rmisi semakin memanjakan koruptor di negeri ini. Dimanjakan karena Mahkamah Agung mengabulkan permohonan judicial review untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi.

MA mencabut dan membatalkan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat an. Dalam PP
tersebut, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat jika dibandingkan dengan narapidana lainnya.

Syarat yang dimaksud ialah terpidana korupsi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator). Selain itu, remisi diberikan setelah terpidana korupsi telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Pertimbangan utama pemerintah membatasi pemberian remisi untuk koruptor karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi menimbulkan kerusakan dalam skala yang sangat luas sehingga korupsi juga dianggap sebagai kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan. 

Menurut MA, keberadaan PP 99/2012 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pemasyarakatan. MA menegaskan, persyaratan memperoleh remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut oleh putusan pengadilan.

Penegasan MA itu memperlihatkan adanya perubahan sikap yang sangat ekstrem di lembaga benteng terakhir pencari keadilan itu. Sebab, sebelumnya, MA menyatakan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana dengan kategori kejahatan khusus, salah satunya korupsi, ialah konstitusional seperti tertuang dalam putusan MA Nomor 51 P/HUM/2013 dan Nomor 63 P/HUM/2015.

Dalam dua putusan itu, MA menegaskan bahwa perbedaan syarat pemberian remisi merupakan konsekuensi logis terhadap adanya perbedaan karakter jenis kejahatan, sifat berbahayanya, dan dampak kejahatan yang dilakukan seorang terpidana.

Perubahan sikap yang sangat ekstrem dari MA itu, sepertinya, mengikuti pandangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK Nomor 41/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 30 September 2021. Meski menolak seluruh permohonan yang diajukan OC Kaligis, MK berpandangan tentang model pemberian remisi harus melalui putusan peradilan. Pandangan MK itu sejalan dengan pandangan MA bahwa remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut putusan pengadilan.

Harapan publik untuk tidak memberikan keistimewaan kepada koruptor kini berada di pundak hakim. Akan tetapi, sebaiknya publik tidak memberikan ekspektasi terlampau tinggi agar tidak mengalami kekecewan amat mendalam dalam melihat realitasnya.

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan hakim pada semester pertama 2020 menemukan fakta bahwa rata-rata vonis yang diberikan kepada para koruptor hanya tiga tahun. Rinciannya, rata-rata vonis di Pengadilan Tipikor ialah 2 tahun 11 bulan. Di tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi, rata-rata vonisnya ialah 3 tahun 6 bulan, sedangkan baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di MA, rata-rata vonis 4 tahun 8 bulan.

Jangan terkecoh dengan rata-rata vonis yang diputus di MA yang terlihat tinggi sebab vonis itu sesungguhnya masih jauh lebih rendah daripada ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Apalagi, muncul fenomena diskon hukuman koruptor. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, pada 2020, tercatat ada 20 perkara korupsi yang hukumannya dikurangi MA.

Masih ada secercah harapan. Ada dua jenis pemidanaan, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Yang dimaksudkan dengan pidana tambahan antara lain pencabutan hakhak tertentu. Sejauh ini, dalam praktik, jaksa menuntut pencabutan hak politik koruptor dan sering pula dikabulkan hakim.

Eloknya, jaksa juga menuntut pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat koruptor sebagai hukuman tambahan. Jaksa KPK pernah menuntut Muhtar Ependy dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Namun, hakim menolak dengan alasan hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam UU dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana.

Kini tergantung pemerintah, apakah masih berpihak kepada koruptor atau berpihak kepada rasa keadilan masyarakat. Apakah korupsi masih dipandang sebagai kejahatan luar biasa atau biasa-biasa saja. Mestinya pemerintah tidak royal memberikan remisi.

Memang, penjara bukanlah tempat untuk balas dendam. Menghukum koruptor secara maksimal ditambah memperketat syarat remisi sesungguhnya sebuah pesan yang kuat untuk banyak orang di luar tembok penjara agar mereka mengurungkan niat merampok uang negara. Pesan itulah yang dihapus MA dan kini korupsi sebagai kejahatan yang biasa-biasa saja.



Berita Lainnya
  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.