Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SYARAT wajib lolos tes polymerase chain reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelumnya untuk siapa pun yang meninggalkan atau masuk wilayah Jawa dan Bali lewat penerbangan menuai kritik.
Menuai kritik karena ketentuan yang berlaku mulai kemarin itu dinilai diskriminatif. PCR hanya berlaku untuk moda transportasi udara, moda transportasi lainnya cukup menggunakan tes antigen. Meski semua moda transportasi juga sama-sama menerapkan syarat calon penumpang sudah disuntik vaksin covid-19 minimal dosis pertama. Sebelum aturan baru itu diberlakukan, para penumpang pesawat cukup menggunakan tes antigen paling lama 1x24 jam. Padahal, syarat tes antigen itu diberlakukan pada saat penyebaran covid-19 masih tinggi-tingginya. Ketika penyebaran covid-19 mulai melandai malah aturan PCR yang dipakai.
Keberatan atas kewajiban PCR antara lain karena harganya yang masih mahal, bahkan lebih mahal dari harga tiket pesawat. Pemerintah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, dan Rp525 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Sementara itu, tarif tertinggi antigen Rp99 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp109 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Spekulasi liar pun bermunculan. Jangan-jangan kewajiban PCR itu bertujuan menguntungkan pebisnis PCR. Apalagi pemain bisnis PCR itu didominasi kelompok perseorangan atau korporasi nonpemerintah. Karena itu, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk menurunkan lagi harga PCR serendah-rendahnya.
Harus tegas dikatakan bahwa pemerintah punya pertimbangan sendiri dalam menentukan kewajiban PCR itu. Syarat PCR digunakan karena pesawat tidak lagi menerapkan jarak antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh. Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid test antigen dalam menjaring kasus positif.
Sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, tetapi penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19.
Sementara itu, untuk transportasi darat dan laut, masih ada pembatasan jumlah menumpang maksimal 50% sampai dengan 70% sehingga cukup menggunakan syarat tes antigen 1x24 jam sebelumnya.
Dengan demikian, kewajiban PCR itu semata-mata bertujuan baik, sama sekali bukan untuk kepentingan pebisnis PCR. Tujuannya ialah memastikan tidak terjadi penularan covid-19 di moda transportasi udara.
Penggunaan PCR tentunya dengan akurasi yang jauh lebih tinggi ketimbang tes antigen. Harapannya, pada saat ada peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi, tidak ada celah penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan PCR.
Jauh lebih penting lagi, kewajiban PCR itu cermin dari kehati-hatian pemerintah agar negeri ini tidak dilanda gelombang ketiga covid-19. Anggap saja PCR itu sedia payung sebelum hujan.
Meski sudah membeberkan alasan kewajiban PCR, masih ada pertanyaan yang mesti dijawab pemerintah. Mengapa kapasitas penumpang pesawat tidak dibatasi 70% sehingga cukup menggunakan syarat tes antigen?
Mengapa waktu pemberlakuan PCR tidak menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat? Atau antigen saja, tapi harus vaksinasi dua kali?
Karena itulah, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk menjawab kebingungan masyarakat terkait dengan kebijakan PCR tersebut. Puan mengaku heran kebijakan wajib PCR diberlakukan di saat kasus korona tengah melandai. Karena itu, kata Puan, pemerintah harus menjawab pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat.
Kita percaya pemerintah mendengarkan keberatan masyarakat dan secara berkala mengevaluasi kebijakannya. Bukan tidak mungkin kewajiban PCR itu akan direvisi, atau malah kewajiban PCR diberlakukan untuk semua moda transportasi demi perlakuan yang sama, tidak ada kebijakan diskriminatif.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved