Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SYARAT wajib lolos tes polymerase chain reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelumnya untuk siapa pun yang meninggalkan atau masuk wilayah Jawa dan Bali lewat penerbangan menuai kritik.
Menuai kritik karena ketentuan yang berlaku mulai kemarin itu dinilai diskriminatif. PCR hanya berlaku untuk moda transportasi udara, moda transportasi lainnya cukup menggunakan tes antigen. Meski semua moda transportasi juga sama-sama menerapkan syarat calon penumpang sudah disuntik vaksin covid-19 minimal dosis pertama. Sebelum aturan baru itu diberlakukan, para penumpang pesawat cukup menggunakan tes antigen paling lama 1x24 jam. Padahal, syarat tes antigen itu diberlakukan pada saat penyebaran covid-19 masih tinggi-tingginya. Ketika penyebaran covid-19 mulai melandai malah aturan PCR yang dipakai.
Keberatan atas kewajiban PCR antara lain karena harganya yang masih mahal, bahkan lebih mahal dari harga tiket pesawat. Pemerintah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, dan Rp525 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Sementara itu, tarif tertinggi antigen Rp99 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp109 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Spekulasi liar pun bermunculan. Jangan-jangan kewajiban PCR itu bertujuan menguntungkan pebisnis PCR. Apalagi pemain bisnis PCR itu didominasi kelompok perseorangan atau korporasi nonpemerintah. Karena itu, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk menurunkan lagi harga PCR serendah-rendahnya.
Harus tegas dikatakan bahwa pemerintah punya pertimbangan sendiri dalam menentukan kewajiban PCR itu. Syarat PCR digunakan karena pesawat tidak lagi menerapkan jarak antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh. Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid test antigen dalam menjaring kasus positif.
Sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, tetapi penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19.
Sementara itu, untuk transportasi darat dan laut, masih ada pembatasan jumlah menumpang maksimal 50% sampai dengan 70% sehingga cukup menggunakan syarat tes antigen 1x24 jam sebelumnya.
Dengan demikian, kewajiban PCR itu semata-mata bertujuan baik, sama sekali bukan untuk kepentingan pebisnis PCR. Tujuannya ialah memastikan tidak terjadi penularan covid-19 di moda transportasi udara.
Penggunaan PCR tentunya dengan akurasi yang jauh lebih tinggi ketimbang tes antigen. Harapannya, pada saat ada peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi, tidak ada celah penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan PCR.
Jauh lebih penting lagi, kewajiban PCR itu cermin dari kehati-hatian pemerintah agar negeri ini tidak dilanda gelombang ketiga covid-19. Anggap saja PCR itu sedia payung sebelum hujan.
Meski sudah membeberkan alasan kewajiban PCR, masih ada pertanyaan yang mesti dijawab pemerintah. Mengapa kapasitas penumpang pesawat tidak dibatasi 70% sehingga cukup menggunakan syarat tes antigen?
Mengapa waktu pemberlakuan PCR tidak menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat? Atau antigen saja, tapi harus vaksinasi dua kali?
Karena itulah, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk menjawab kebingungan masyarakat terkait dengan kebijakan PCR tersebut. Puan mengaku heran kebijakan wajib PCR diberlakukan di saat kasus korona tengah melandai. Karena itu, kata Puan, pemerintah harus menjawab pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat.
Kita percaya pemerintah mendengarkan keberatan masyarakat dan secara berkala mengevaluasi kebijakannya. Bukan tidak mungkin kewajiban PCR itu akan direvisi, atau malah kewajiban PCR diberlakukan untuk semua moda transportasi demi perlakuan yang sama, tidak ada kebijakan diskriminatif.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved