Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANTIAN panjang itu berakhir sudah. Setelah terakhir kali juara pada 19 tahun silam, Indonesia kembali menjadi raja bulutangkis beregu putra dunia dengan membawa pulang Piala Thomas. Sayangnya, kiprah membanggakan itu tak sempurna.
Ceres Arena, Aarhus, Denmark, menjadi saksi kehebatan putra-putra terbaik bangsa. Pada final, Minggu (17/8) malam, Hendra Setiawan dan kawan-kawan tampil luar biasa untuk menggilas seteru bebuyutan, Tiongkok, 3-0 langsung.
Jonatan Christie yang turun di partai ketiga menjadi penentu kemenangan dengan menaklukkan Li Shi Feng. Sebelumnya, ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto menghajar He Ji Ting/Zhou Hao Dong. Pesta Indonesia dibuka Anthony Sinisuka Ginting dengan melibas Lu Guang Zu.
Itulah epik yang mengesankan. Itulah akhir penantian hampir dua dekade setelah terakhir kali Indonesia memeluk Piala Thomas pada 2002. Kiprah luar biasa itu pula yang kian mengukuhkan Indonesia sebagai raja bulutangkis beregu putra dengan total 14 kali menjadi kampiun.
Kita tentu berbangga dengan kiprah mereka. Untuk kesekian kalinya, kita layak mengucapkan terima kasih kepada para pejuang olahraga yang mengharumkan nama bangsa dan negara di kancah dunia. Namun, kita juga menyesalkan, karena gelar juara di Ceres Arena tidak sempura.
Hendra dan kawan-kawan tampil begitu hebat, tetapi hasil yang dapat mengandung cacat. Mereka juara di ajang antarnegara tetapi dalam pengukuhannya dilarang menampilkan salah satu simbol negara, yakni Bendera Merah Putih.
Merah Putih tak boleh dikibarkan bukan karena ada sentimen dari panitia penyelenggara, bukan pula karena alasan politis. Merah Putih tak bisa menyempurnakan kumandang lagu kebangsaan Indonesia Raya, tak tak lain dan tak bukan adalah imbas dari kelalaian pemerintah.
Larangan itu adalah realisasi dari sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena Indonesia tak patuh dalam penegakan standar antidoping. Saat WADA memberikan surat peringatan pada 7 Oktober silam, kita berharap hukuman dapat ditinjau ulang, tetapi faktanya tidak.
Ironisnya lagi, penerapan sanksi dimulai ketika Indonesia menjadi juara Thomas Cup. Sanksi itu pun akan terus berlanjut selama setahun masa penangguhan, termasuk larangan mengibarkan Merah Putih di ajang SuperBike dan MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Olahraga adalah sarana efektif untuk menunjukkan jati diri bangsa di mata dunia, tetapi dengan sanksi itu, posisi kita sebagai negara tak bisa maksimal terwakilkan. Dalam setahun ke depan, kita dipercaya menjadi tuan rumah banyak event kelas dunia, tetapi Indonesia sebagai negara tak bisa optimal dipromosikan.
Harus kita katakan, sanksi dari WADA adalah pukulan telak bagi dunia olahraga kita. Harus kita katakan, pukulan itu menghantam kita karena ketidakseriusan pemangku kepentingan, dalam hal ini Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) yang dalam tugasnya bertanggungjawab kepada Menpora.
Sanksi dari WADA sebenarnya bisa dihindari jika kita tak meremehkan kesempatan banding selama 21 hari sejak 15 September 2021. Namun, nasi telah menjadi bubur. Kini, pemerintah hanya bisa berupaya agar sanksi itu bisa segera dipungkasi tanpa harus menunggu hingga setahun.
Kita menyambut baik permintaan maaf yang diucapkan Menpora Zainudin Amali dan LADI, kemarin. Namun, itu tidaklah cukup. Publik lebih menunggu langkah konkret dari kedua institusi demi meyakinkan WADA bahwa Indonesia patuh dalam menegakkan standar antidoping sehingga hukuman dapat diakhiri lebih cepat.
Meski terlambat, langkah Menpora membentuk tim khusus untuk mengatasi masalah dengan WADA patut didukung. Pembentukan tim investigasi guna mengusut kenapa masalah dengan WADA terjadi pantas pula disupport.
Permintaan maaf adalah satu soal. Soal lain adalah sanksi dari WADA bisa selekasnya selesai dan yang juga amat penting, harus ada yang bertanggungjawab atas sengkarut yang terjadi.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved