Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Likuidasi BUMN Sakit

18/10/2021 05:00
Likuidasi BUMN Sakit
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

PERINTAH Presiden Joko Widodo sangat lugas, tanpa basa-basi. Perintahnya ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sakit segera ditutup.

Presiden Jokowi menyampaikan perintahnya itu di hadapan Menteri BUMN Erick Thohir dan para direktur utama BUMN dalam pengarahannya di Manggarai Barat, NTT, Kamis (14/10). Rekaman videonya baru dirilis Sekretariat Presiden pada Sabtu (16/10).

Merawat BUMN yang sakit, apalagi kalau mengalami sakit akut, hanya membebani keuangan negara. Jauh lebih esensial lagi ialah memelihara BUMN yang sakit justru mengingkari tujuan pendiriannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu tujuannya ialah mengejar keuntungan.

Sudah 18 tahun undang-undang itu berjalan, tapi sepertinya negara terus melanggengkan kebiasaan merawat BUMN yang sakit. Cara merawatnya ialah pemerintah menyuntikkan modal lewat skema penyertaan modal negara (PMN).

Kebiasaan itulah yang dikritik Presiden Jokowi. “Yang lalu-lalu BUMN terlalu keseringan kita proteksi. Sakit tambahi PMN, sakit suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali,” kata Jokowi.

PMN selama ini menjadi salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Karena itu, pemberian PMN jangan gebyah-uyah, harus melalui diagnosis yang tepat dan akurat. BUMN yang sekarat segera dilikuidasi. BUMN yang masih bisa diselamatkan, terutama BUMN yang karena fungsinya sebagai pembawa bendera negara seperti Garuda Indonesia, perlu dibantu.

Perbantuan itulah yang menjadi dasar masih besarnya PMN untuk BUMN dalam RAPBN 2022. Pada Agustus 2021, Badan Anggaran DPR menyetujui pembiayaan investasi pada RAPBN 2022 sebesar Rp182,3 triliun. Dari anggaran tersebut, terdapat anggaran Rp38,4 triliun yang akan diberikan kepada tujuh BUMN sektor infrastruktur dalam bentuk PMN.

Harus jujur diakui, BUMN masih memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Bahkan, kontribusi masih jauh lebih besar ketimbang PMN. Fakta itulah yang diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir kepada Komisi VI DPR pada Juli 2021.

Disebutkan, dalam 10 tahun terakhir, BUMN berkontribusi sebesar Rp3.295 triliun yang terdiri atas pajak sebesar Rp1.872 triliun, PNBP sebesar Rp1.035 triliun, dan dividen sebesar Rp388 triliun. Kontribusi itu bila dibandingkan dengan PMN yang diberikan ialah 4% atau Rp147 triliun dari 2011-2020. Bahkan, hampir 81% PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan hanya 6,9% untuk restrukturisasi.

Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa masih ada BUMN yang saat ini tinggal papan nama. Perusahaan pelat merah yang tinggal papan nama itulah yang mestinya ditutup segera. Ditutup karena sudah lama tidak beroperasi dan nasib pegawainya terkatung-katung.

Sejauh ini, berdasarkan diagnosis Kementerian BUMN, terdapat tujuh BUMN yang segera ditutup. Mereka ialah PT Industri Gelas, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional.

Pendirian dan pembentukan BUMN oleh pemerintah tidak semata-mata bertujuan untuk mencari keuntungan karena negara pada dasarnya tidak didirikan untuk berbisnis dan mencari keuntungan. Karena itu, meski BUMN berbentuk persero, hakikatnya tetap sebagai agen pembangunan, termasuk menjalankan penugasan khusus pemerintah.

Untuk dapat mengoptimalkan peran dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasannya.

Pengelolaan BUMN sudah berada di jalur yang benar. Pemerintah sudah mulai melakukan penggabungan, konsolidasi, maupun reorganisasi. Saat ini jumlah perusahaan BUMN di Indonesia tinggal 41 dari sebelumnya 108 perusahaan.

Pemerintah mempunyai andil untuk menciptakan BUMN yang profesional. Caranya ialah direksi dan komisarisnya semata-mata diangkat karena pertimbangan profesionalitas, bukan bagi-bagi jatah. Paling penting lagi, BUMN jangan dijadikan sebagai sapi perah politik.



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik