Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Usut Kelalaian Penerbangan

30/9/2021 05:00
Usut Kelalaian Penerbangan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

PATUT disyukuri bahwa pesawat Citilink QG 944 dengan rute Cengkareng-Batam dapat mendarat dengan selamat di Palembang, Sumatra Selatan, Senin (27/9). Meski begitu, insiden yang menyebabkan pendaratan darurat itu harus diusut tuntas berikut evaluasi menyeluruh terhadap operator penerbangan.

Insiden itu ialah alarm yang nyata akan bahaya kelalaian. Kelalaian ini pun bukan semata kesalahan orangtua, melainkan juga operator penerbangan.

Berdasarkan keterangan Citilink, pendaratan darurat dilakukan karena penutup pelindung tuas pintu darurat dilepas oleh penumpang anak-anak yang berada di kursi baris 11. Sekalipun orangtua harus bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan anak, diizinkannya anak berada di baris tersebut sudah menjadi kesalahan awak kabin.

Keberadaan anak di deret tersebut juga melanggar kriteria able bodied passenger bagi penumpang yang duduk di dekat pintu atau jendela darurat. Kriteria pertama ialah usia 15 tahun ke atas. Selain itu, penumpang tersebut juga harus sehat fisik dan mental, mampu membaca dan memahami instruksi, mampu membantu awak pesawat dalam membuka pintu darurat, dan tidak dalam keadaan hamil atau membawa bayi.

Bila mengacu pada Pasal 56 Undang-Undang 1/2009 tentang Penerbangan, awak kabin harus mendapatkan sanksi. Dalam ayat (1) pasal itu disebutkan jika dalam penerbangan, dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara. Pelanggaran ketentuan itu dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat.

Namun, sanksi semestinya tidak hanya berhenti pada awak kabin. Kementerian Perhubungan harus juga mengevaluasi penerapan standar keselamatan di operator penerbangan tersebut sebab ialah tugas operator penerbangan untuk menjaga kualitas operasionalnya, termasuk awak kabinnya. Maka kesalahan awak kabin bagaimanapun berpangkal pada kualitas sistem yang dijalankan operator tersebut.

Kemenhub telah mengatakan akan menginvestigasi insiden tersebut. Maka kita menuntut investigasi diberlakukan, baik terhadap orangtua maupun awak kabin.

Dengan tindakan tegas dan juga transparan, Kemenhub akan menentukan kualitas keselamatan penerbangan kita secara keseluruhan. Terlebih, sejarah kecelakaan penerbangan Indonesia juga beberapa kali memiliki unsur kelalaian.

Sebut saja, kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 dan kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 pada 2012. Daftar pun semakin panjang jika memasukkan kecelakaan Indonesia AirAsia QZ 8501 yang telah mengalami kerusakan hingga 23 kali dan tidak terdeteksi oleh teknisi maskapai. Kecelakaan itu menjadi pelajaran mahal akan fatalnya dampak akibat standar operasional yang tidak dijalankan dengan baik.

Jelas kelalaian sekecil apa pun dapat berujung fatal dalam penerbangan. Karena itu pula penindakan pada setiap kelalaian ialah mutlak untuk mencegah tragedi besar.

Pekerjaan rumah sektor transportasi, termasuk dunia penerbangan, kian panjang di masa pandemi ini. Standar operasional mereka harus mengikuti pula standar protokol kesehatan, termasuk menerapkan usia batasan terbang, syarat vaksin, dan syarat tes PCR atau antigen.

Pada kasus Citilink, keberadaan penumpang usia 6 tahun yang berarti di bawah usia penerima vaksin, yakni 12 tahun pun menjadi pertanyaan. Betul bahwa pemerintah memberikan diskresi bagi anak dengan kasus tertentu, seperti mengikuti orangtua atau pindah sekolah. Namun, pemenuhan syarat ini di kasus Citilink masih juga perlu diusut.

Di luar kasus itu, kondisi pandemi secara umum menuntut standar yang lebih tinggi pada semua sektor. Secara logika, semestinya standar operasional dasar harus sudah terpenuhi dengan baik sebelum dapat memenuhi standar-standar baru.

Kelalaian pada standar dasar semestinya membawa kita sangsi akan kemampuan institusi tersebut dalam memenuhi standar-standar baru. Ketika pemerintah tidak dapat bertindak tegas, sesungguhnya komitmen mereka juga dipertanyakan. Pemerintah bukan saja gagal dalam memastikan keselamatan penerbangan, tetapi juga keamanan mobilitas penduduk di masa pandemi.



Berita Lainnya
  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.