Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Hukum Mengakhiri Polemik TWK di KPK

11/9/2021 05:00
Hukum Mengakhiri Polemik TWK di KPK
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

POLEMIK atas tes wawasan kebangsaan (TWK) mestinya berakhir sudah. Berakhir bersama Putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.

MA menyatakan bahwa Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Kewajiban semua pihak mematuhi putusan yang dibacakan pada Kamis (9/9).

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan desain alih status pegawai KPK menjadi ASN secara substansi sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu cara yang diterima sebagai ukuran objektif untuk pengisian jabatan itu ialah TWK. Sebab, TWK juga dipakai sebagai syarat seleksi dan pengembangan karier ASN.

Ada 1.349 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan sebanyak 1.274 (94,5%) orang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 75 orang lainnya tidak memenuhi syarat. Kemudian berkembang tudingan bahwa TWK bertujuan menyingkirkan pegawai yang tidak disukai.

Tudingan itu dipatahkan MA. Menurut MA, pegawai KPK yang tidak bisa diangkat menjadi ASN bukan karena persoalan pada perkom, melainkan hasil TWK itu sendiri. Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada 4 Mei juga menguatkan konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk di dalamnya terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Tegas dikatakan bahwa TWK itu hanyalah suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperoleh output materiel dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 41 Tahun 2020, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

Dengan adanya putusan MA ini, berarti secara legal formal tidak ada masalah dengan pelaksanaan TWK dan para penggugat semestinya legowo menerima putusan tersebut. Hal ini selanjutnya menjadi domain pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, BKN dan KPK dapat menjadikan putusan MK dan MA ini sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan.

Mengenai problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial. Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret, dan final, yang merupakan objek tata usaha negara.

Ketentuan mengenai ASN toh tidak hanya berlaku bagi pegawai di KPK, tetapi juga sejak lama telah diberlakukan bagi pegawai-pegawai dari lembaga-lembaga negara yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan ASN di MA dan MK sama sekali tidak berpengaruh terhadap independensi keduanya dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga penegak hukum. Asas independensi tetap terjaga baik.

Bila melihat dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut, putusan MA dan MK, seharusnya kontroversi TWK yang selama ini menjerat KPK pun semestinya bisa diakhiri. Publik pun kiranya sudah lelah dengan polemik ini.

Daripada ribut-ribut tak berkesudahan, sebaiknya perhatian kita fokuskan untuk mengawal lembaga antirasuah tersebut bekerja lebih baik lagi dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Suka atau tidak suka, KPK masih memiliki tingkat kepercayaan dan dukungan masyarakat yang tinggi. Ketimbang meributkan perkara internal dari segelintir pegawai yang tidak lolos tes kebangsaan, mending kita dorong dan awasi lembaga ini untuk bekerja lebih baik lagi. Langit tidak runtuh bila mereka tidak menjadi ASN di KPK.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).