Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK atas tes wawasan kebangsaan (TWK) mestinya berakhir sudah. Berakhir bersama Putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
MA menyatakan bahwa Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Kewajiban semua pihak mematuhi putusan yang dibacakan pada Kamis (9/9).
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan desain alih status pegawai KPK menjadi ASN secara substansi sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu cara yang diterima sebagai ukuran objektif untuk pengisian jabatan itu ialah TWK. Sebab, TWK juga dipakai sebagai syarat seleksi dan pengembangan karier ASN.
Ada 1.349 pegawai KPK yang mengikuti TWK dan sebanyak 1.274 (94,5%) orang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 75 orang lainnya tidak memenuhi syarat. Kemudian berkembang tudingan bahwa TWK bertujuan menyingkirkan pegawai yang tidak disukai.
Tudingan itu dipatahkan MA. Menurut MA, pegawai KPK yang tidak bisa diangkat menjadi ASN bukan karena persoalan pada perkom, melainkan hasil TWK itu sendiri. Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada 4 Mei juga menguatkan konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk di dalamnya terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Tegas dikatakan bahwa TWK itu hanyalah suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan. Tujuannya untuk memperoleh output materiel dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 41 Tahun 2020, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
Dengan adanya putusan MA ini, berarti secara legal formal tidak ada masalah dengan pelaksanaan TWK dan para penggugat semestinya legowo menerima putusan tersebut. Hal ini selanjutnya menjadi domain pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, BKN dan KPK dapat menjadikan putusan MK dan MA ini sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan.
Mengenai problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial. Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret, dan final, yang merupakan objek tata usaha negara.
Ketentuan mengenai ASN toh tidak hanya berlaku bagi pegawai di KPK, tetapi juga sejak lama telah diberlakukan bagi pegawai-pegawai dari lembaga-lembaga negara yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan ASN di MA dan MK sama sekali tidak berpengaruh terhadap independensi keduanya dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga penegak hukum. Asas independensi tetap terjaga baik.
Bila melihat dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut, putusan MA dan MK, seharusnya kontroversi TWK yang selama ini menjerat KPK pun semestinya bisa diakhiri. Publik pun kiranya sudah lelah dengan polemik ini.
Daripada ribut-ribut tak berkesudahan, sebaiknya perhatian kita fokuskan untuk mengawal lembaga antirasuah tersebut bekerja lebih baik lagi dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Suka atau tidak suka, KPK masih memiliki tingkat kepercayaan dan dukungan masyarakat yang tinggi. Ketimbang meributkan perkara internal dari segelintir pegawai yang tidak lolos tes kebangsaan, mending kita dorong dan awasi lembaga ini untuk bekerja lebih baik lagi. Langit tidak runtuh bila mereka tidak menjadi ASN di KPK.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved