Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Jangan Elukan Pencabul Anak

07/9/2021 05:00
Jangan Elukan Pencabul Anak
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

ADA yang salah dengan masyarakat kita. Masalah kebejatan moral sering kali didengung-dengungkan dalam berbagai mimbar, tapi pelaku kejahatannya justru mendapat sambutan meriah ketika bebas.

Kasus Saipul Jamil, pelaku pencabulan terhadap anak, contoh yang gamblang. Ia terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi lima tahun penjara. Hukumannya bertambah menjadi delapan tahun penjara karena ia kedapatan menyuap panitera pengadilan untuk mengupayakan keringanan hukuman.

Begitu bebas, pedangdut itu langsung kebanjiran pesanan untuk tampil di berbagai program televisi dan panggung hiburan. Ia begitu dihargai bak pahlawan yang seolah-olah telah melakukan pengorbanan bagi masyarakat dengan dipenjara. Ia dielu-elukan.

Betul, pelaku pencabulan anak itu memang telah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum. Namun, bukan berarti layak dielu-elukan. Ia boleh jadi bebas, tetapi korbannya sangat mungkin masih mengalami trauma yang bahkan bisa berlangsung seumur hidup. Keberatan yang diajukan keluarga korban atas glorifikasi terhadap Saipul menguatkan hal itu.

Pesan yang menyebar dari fenomena penyambutan itu ialah pelecehan maupun kekerasan seksual itu biasa terjadi. Kejahatan tersebut justru menjadi ujian bagi pelaku. Setelah lulus ujian maka patut mendapat apresiasi. Edan!

 

Dalam hal hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak, pemberatan sebetulnya telah diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 yang berpayung pada Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. PP tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, pengumuman identitas pelaku, serta rehabilitasi korban.

Meski demikian, masih ada ruang untuk hukuman lain. Tidak ada salahnya menerapkan tambahan hukuman seperti halnya pencabutan hak politik pada eks koruptor.

Pelaku pelecehan atau kekerasan seksual, terutama terhadap anak, bisa dikenai pula sanksi tidak boleh tampil di mimbar umum. Baik itu tampil di program televisi maupun media lainnya, setidaknya selama jangka waktu tertentu sejak bebas dari status terpidana.

Glorifikasi terhadap bebasnya pelaku pencabulan anak sekaligus mencerminkan betapa rendahnya pemahaman masyarakat kita tentang kekerasan seksual. Keberpihakan terhadap korban masih terabaikan.

Rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual turut berkontribusi pada semakin maraknya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di segala golongan usia korban. Sepanjang 2011-2019, tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal termasuk rumah tangga dan ranah publik. Bahkan, sepanjang pandemi, kasus kejahatan tersebut cenderung makin marak.

Pemahaman yang lemah antara lain mewujud dengan menganggap biasa kekerasan seksual hingga memunculkan sikap permisif. Ada pula keengganan untuk mengungkap kekerasan seksual yang dianggap tabu atau membawa aib bagi keluarga korban.

Akibatnya, banyak pelaku yang tidak punya rasa malu atau bahkan melenggang bebas dari jerat hukuman. Sebaliknya, korban tenggelam dalam penderitaan fisik dan psikis berkepanjangan.

Oleh karena itu, semestinya tidak ada alasan lagi menunda-nunda menghadirkan payung hukum yang tegas menindak segala bentuk kekerasan seksual. Kita mendorong parlemen dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan benar-benar mengutamakan keberpihakan kepada korban. Tentu saja, tanpa mengabaikan hukuman yang menjerakan bagi pelaku.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).