Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA yang salah dengan masyarakat kita. Masalah kebejatan moral sering kali didengung-dengungkan dalam berbagai mimbar, tapi pelaku kejahatannya justru mendapat sambutan meriah ketika bebas.
Kasus Saipul Jamil, pelaku pencabulan terhadap anak, contoh yang gamblang. Ia terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi lima tahun penjara. Hukumannya bertambah menjadi delapan tahun penjara karena ia kedapatan menyuap panitera pengadilan untuk mengupayakan keringanan hukuman.
Begitu bebas, pedangdut itu langsung kebanjiran pesanan untuk tampil di berbagai program televisi dan panggung hiburan. Ia begitu dihargai bak pahlawan yang seolah-olah telah melakukan pengorbanan bagi masyarakat dengan dipenjara. Ia dielu-elukan.
Betul, pelaku pencabulan anak itu memang telah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum. Namun, bukan berarti layak dielu-elukan. Ia boleh jadi bebas, tetapi korbannya sangat mungkin masih mengalami trauma yang bahkan bisa berlangsung seumur hidup. Keberatan yang diajukan keluarga korban atas glorifikasi terhadap Saipul menguatkan hal itu.
Pesan yang menyebar dari fenomena penyambutan itu ialah pelecehan maupun kekerasan seksual itu biasa terjadi. Kejahatan tersebut justru menjadi ujian bagi pelaku. Setelah lulus ujian maka patut mendapat apresiasi. Edan!
Dalam hal hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak, pemberatan sebetulnya telah diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 yang berpayung pada Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. PP tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, pengumuman identitas pelaku, serta rehabilitasi korban.
Meski demikian, masih ada ruang untuk hukuman lain. Tidak ada salahnya menerapkan tambahan hukuman seperti halnya pencabutan hak politik pada eks koruptor.
Pelaku pelecehan atau kekerasan seksual, terutama terhadap anak, bisa dikenai pula sanksi tidak boleh tampil di mimbar umum. Baik itu tampil di program televisi maupun media lainnya, setidaknya selama jangka waktu tertentu sejak bebas dari status terpidana.
Glorifikasi terhadap bebasnya pelaku pencabulan anak sekaligus mencerminkan betapa rendahnya pemahaman masyarakat kita tentang kekerasan seksual. Keberpihakan terhadap korban masih terabaikan.
Rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual turut berkontribusi pada semakin maraknya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di segala golongan usia korban. Sepanjang 2011-2019, tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal termasuk rumah tangga dan ranah publik. Bahkan, sepanjang pandemi, kasus kejahatan tersebut cenderung makin marak.
Pemahaman yang lemah antara lain mewujud dengan menganggap biasa kekerasan seksual hingga memunculkan sikap permisif. Ada pula keengganan untuk mengungkap kekerasan seksual yang dianggap tabu atau membawa aib bagi keluarga korban.
Akibatnya, banyak pelaku yang tidak punya rasa malu atau bahkan melenggang bebas dari jerat hukuman. Sebaliknya, korban tenggelam dalam penderitaan fisik dan psikis berkepanjangan.
Oleh karena itu, semestinya tidak ada alasan lagi menunda-nunda menghadirkan payung hukum yang tegas menindak segala bentuk kekerasan seksual. Kita mendorong parlemen dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan benar-benar mengutamakan keberpihakan kepada korban. Tentu saja, tanpa mengabaikan hukuman yang menjerakan bagi pelaku.
SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved