Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Jangan Elukan Pencabul Anak

07/9/2021 05:00
Jangan Elukan Pencabul Anak
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

ADA yang salah dengan masyarakat kita. Masalah kebejatan moral sering kali didengung-dengungkan dalam berbagai mimbar, tapi pelaku kejahatannya justru mendapat sambutan meriah ketika bebas.

Kasus Saipul Jamil, pelaku pencabulan terhadap anak, contoh yang gamblang. Ia terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi lima tahun penjara. Hukumannya bertambah menjadi delapan tahun penjara karena ia kedapatan menyuap panitera pengadilan untuk mengupayakan keringanan hukuman.

Begitu bebas, pedangdut itu langsung kebanjiran pesanan untuk tampil di berbagai program televisi dan panggung hiburan. Ia begitu dihargai bak pahlawan yang seolah-olah telah melakukan pengorbanan bagi masyarakat dengan dipenjara. Ia dielu-elukan.

Betul, pelaku pencabulan anak itu memang telah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum. Namun, bukan berarti layak dielu-elukan. Ia boleh jadi bebas, tetapi korbannya sangat mungkin masih mengalami trauma yang bahkan bisa berlangsung seumur hidup. Keberatan yang diajukan keluarga korban atas glorifikasi terhadap Saipul menguatkan hal itu.

Pesan yang menyebar dari fenomena penyambutan itu ialah pelecehan maupun kekerasan seksual itu biasa terjadi. Kejahatan tersebut justru menjadi ujian bagi pelaku. Setelah lulus ujian maka patut mendapat apresiasi. Edan!

 

Dalam hal hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak, pemberatan sebetulnya telah diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 yang berpayung pada Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. PP tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, pengumuman identitas pelaku, serta rehabilitasi korban.

Meski demikian, masih ada ruang untuk hukuman lain. Tidak ada salahnya menerapkan tambahan hukuman seperti halnya pencabutan hak politik pada eks koruptor.

Pelaku pelecehan atau kekerasan seksual, terutama terhadap anak, bisa dikenai pula sanksi tidak boleh tampil di mimbar umum. Baik itu tampil di program televisi maupun media lainnya, setidaknya selama jangka waktu tertentu sejak bebas dari status terpidana.

Glorifikasi terhadap bebasnya pelaku pencabulan anak sekaligus mencerminkan betapa rendahnya pemahaman masyarakat kita tentang kekerasan seksual. Keberpihakan terhadap korban masih terabaikan.

Rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual turut berkontribusi pada semakin maraknya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di segala golongan usia korban. Sepanjang 2011-2019, tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal termasuk rumah tangga dan ranah publik. Bahkan, sepanjang pandemi, kasus kejahatan tersebut cenderung makin marak.

Pemahaman yang lemah antara lain mewujud dengan menganggap biasa kekerasan seksual hingga memunculkan sikap permisif. Ada pula keengganan untuk mengungkap kekerasan seksual yang dianggap tabu atau membawa aib bagi keluarga korban.

Akibatnya, banyak pelaku yang tidak punya rasa malu atau bahkan melenggang bebas dari jerat hukuman. Sebaliknya, korban tenggelam dalam penderitaan fisik dan psikis berkepanjangan.

Oleh karena itu, semestinya tidak ada alasan lagi menunda-nunda menghadirkan payung hukum yang tegas menindak segala bentuk kekerasan seksual. Kita mendorong parlemen dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan benar-benar mengutamakan keberpihakan kepada korban. Tentu saja, tanpa mengabaikan hukuman yang menjerakan bagi pelaku.



Berita Lainnya
  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.