Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Jangan Elukan Pencabul Anak

07/9/2021 05:00
Jangan Elukan Pencabul Anak
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

ADA yang salah dengan masyarakat kita. Masalah kebejatan moral sering kali didengung-dengungkan dalam berbagai mimbar, tapi pelaku kejahatannya justru mendapat sambutan meriah ketika bebas.

Kasus Saipul Jamil, pelaku pencabulan terhadap anak, contoh yang gamblang. Ia terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi lima tahun penjara. Hukumannya bertambah menjadi delapan tahun penjara karena ia kedapatan menyuap panitera pengadilan untuk mengupayakan keringanan hukuman.

Begitu bebas, pedangdut itu langsung kebanjiran pesanan untuk tampil di berbagai program televisi dan panggung hiburan. Ia begitu dihargai bak pahlawan yang seolah-olah telah melakukan pengorbanan bagi masyarakat dengan dipenjara. Ia dielu-elukan.

Betul, pelaku pencabulan anak itu memang telah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum. Namun, bukan berarti layak dielu-elukan. Ia boleh jadi bebas, tetapi korbannya sangat mungkin masih mengalami trauma yang bahkan bisa berlangsung seumur hidup. Keberatan yang diajukan keluarga korban atas glorifikasi terhadap Saipul menguatkan hal itu.

Pesan yang menyebar dari fenomena penyambutan itu ialah pelecehan maupun kekerasan seksual itu biasa terjadi. Kejahatan tersebut justru menjadi ujian bagi pelaku. Setelah lulus ujian maka patut mendapat apresiasi. Edan!

 

Dalam hal hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak, pemberatan sebetulnya telah diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 yang berpayung pada Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. PP tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, pengumuman identitas pelaku, serta rehabilitasi korban.

Meski demikian, masih ada ruang untuk hukuman lain. Tidak ada salahnya menerapkan tambahan hukuman seperti halnya pencabutan hak politik pada eks koruptor.

Pelaku pelecehan atau kekerasan seksual, terutama terhadap anak, bisa dikenai pula sanksi tidak boleh tampil di mimbar umum. Baik itu tampil di program televisi maupun media lainnya, setidaknya selama jangka waktu tertentu sejak bebas dari status terpidana.

Glorifikasi terhadap bebasnya pelaku pencabulan anak sekaligus mencerminkan betapa rendahnya pemahaman masyarakat kita tentang kekerasan seksual. Keberpihakan terhadap korban masih terabaikan.

Rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual turut berkontribusi pada semakin maraknya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di segala golongan usia korban. Sepanjang 2011-2019, tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal termasuk rumah tangga dan ranah publik. Bahkan, sepanjang pandemi, kasus kejahatan tersebut cenderung makin marak.

Pemahaman yang lemah antara lain mewujud dengan menganggap biasa kekerasan seksual hingga memunculkan sikap permisif. Ada pula keengganan untuk mengungkap kekerasan seksual yang dianggap tabu atau membawa aib bagi keluarga korban.

Akibatnya, banyak pelaku yang tidak punya rasa malu atau bahkan melenggang bebas dari jerat hukuman. Sebaliknya, korban tenggelam dalam penderitaan fisik dan psikis berkepanjangan.

Oleh karena itu, semestinya tidak ada alasan lagi menunda-nunda menghadirkan payung hukum yang tegas menindak segala bentuk kekerasan seksual. Kita mendorong parlemen dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan benar-benar mengutamakan keberpihakan kepada korban. Tentu saja, tanpa mengabaikan hukuman yang menjerakan bagi pelaku.



Berita Lainnya
  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.