Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Melampaui Keterbatasan

06/9/2021 05:00
Melampaui Keterbatasan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

KETERBATASAN fisik sama sekali tidak menghalangi seseorang meraih prestasi tertinggi. Capaian altet-atlet penyandang disabilitas Indonesia di Paralimpiade 2020 Tokyo patut menjadi inspirasi.

Sudah dua kali bendera Merah Putih dikibarkan dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan di Tokyo. Ganda putri paralimpiade Leani Ratri Oktila/Khalimatus Sadiyah pada Sabtu (4/9) berhasil mengakhiri penantian emas Paralimpiade selama 41 tahun.

Leani yang tampil bersama Hary Susanto di ganda campuran bulu tangkis kembali mempersembahkan medali emas, kemarin. Leani juga meraih medali perak di tunggal putri.

Mereka membuktikan bahwa penyandang disabilitas punya kesempatan sama untuk berprestasi. Kesamaan kesempatan adalah salah satu hak penyandang disabilitas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sudah semestinya para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan diri mereka melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.

Hak keolahragaan, sesuai ketentuan Pasal 15 UU Penyandang Disabilitas, meliputi antara lain mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan serta meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan. Keikutsertaan penyandang disabilitas di Paralimpiade Tokyo ialah menjalankan perintah undang-undang tersebut.

Karena itu, negara mestinya memberikan penghargaan yang sama seperti yang diterima Greysia Polii/Apriyani Rahayu yang meraih medali emas di Olimpiade Tokyo 2020 sebulan sebelumnya.

Sama seperti yang diberikan kepada Greysia Polii/Apriyani Rahayu, Presiden Joko Widodo juga memberikan ucapan selamat melalui akun Twitter-nya kepada para peraih medali emas Paralimpiade. Apresiasi dalam bentuk lainnya juga ditunggu.

Para atlet penyandang disabilitas mampu melampaui keterbatasan. Mereka sesungguhnya menjadi sumber inspirasi tak terbatas dan kebanggaan bagi bangsa ini.

Sudah sepantas dan selayaknya pula negara memberikan perhatian yang jauh lebih substantif terhadap para penyandang disabilitas. Terus terang, selama ini mereka terpinggirkan.

Perhatian yang lebih substantif cukup dengan memenuhi semua perintah undang-undang. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi pelopor.

Sudah ada kewajiban pemerintah yang diatur Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Elok nian bila raihan dua medali emas di Paralimpiade Tokyo menjadi momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas.

Buang jauh-jauh pendekatan karitatif bersifat amal terhadap penyandang disabilitas. Mereka tidak butuh dibelaskasihani. Sudah sepatutnya untuk menegakkan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Kementerian Sosial memperkirakan jumlah penyandang disabilitas 28 juta orang. Berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional 2018, jumlahnya sebanyak 30,4 juta jiwa. Mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara lain. Karena itu, jangan ditunda-tunda lagi untuk terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).