Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KONSTITUSI negara ini jelas mengamanatkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaan mereka. Namun, sudah terlalu lama perlindungan terhadap diri pribadi itu sekadar ketentuan di atas kertas.
Mustahil dimungkiri, pemenuhan perlindungan terhadap pribadi bagi rakyat di negeri ini masih sebatas mimpi. Privasi orang per orang yang merupakan bagian dari hak asasi belum sepenuhnya mendapatkan proteksi.
Data pribadi dengan mudahnya diketahui orang lain, bahkan oleh khalayak ramai. Ia pun teramat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu demi beragam kepentingan, mulai bisnis hingga politik.
Tidak mungkin disangkal, data pribadi di Republik ini tidaklah aman. Tak cuma data pribadi rakyat kebanyakan, bahkan data seorang presiden bisa dengan gampang disebarluaskan.
Itulah yang terjadi ketika sertifikat vaksinasi covid-19 milik Presiden Joko Widodo beredar di media sosial, kemarin. Gambar sertifikat dengan tulisan Ir Joko Widodo itu diunggah lewat Twitter.
Data Jokowi dalam sertifikat tersebut terlihat lengkap. Ada tanggal lahir, nomor ID vaksinasi, tanggal vaksinasi, dan nomor induk kependudukan. Terdapat pula logo seperti aplikasi Pedulilindungi di pojok kiri atas sertifikat serta logo KPC-PEN, Kemenkominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN di bagian bawah.
Bocornya data seorang presiden jelas bukan perkara main-main. Ia masalah serius, sangat serius. Ia merupakan puncak dari buruknya pengamanan data pribadi yang belakangan menjadi keresahan masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi.
Bocornya data vaksinasi Jokowi sekaligus menebalkan keraguan rakyat akan perlindungan negara terhadap data pribadi. Kalau data presiden saja bisa menyebar ke mana-mana, apalagi data rakyat jelata, begitulah keresahan mereka.
Sudah teramat lama sebenarnya rakyat dibuat resah, marah, bahkan geram. Bukan rahasia lagi, data pribadi masyarakat dengan mudah bisa diakses pihak-pihak tertentu. Dengan data-data itu pula, mereka menjual kepentingan kepada si pemilik data.
Bukanlah hal yang aneh jika telepon seluler kita dibanjiri pesan singkat berisi tawaran pinjaman daring, judi togel, pesugihan, atau bahkan penipuan. Bukan hal yang aneh pula jika kita tiba-tiba ditelepon seseorang yang menawarkan kartu kredit atau produk lain. Itu semua akibat dari bocornya data kita, akibat tidak terlindunginya hak kita atas data pribadi.
Bocornya data vaksinasi Presiden Jokowi jelas tak bisa dibiarkan seperti halnya bocornya data rakyat biasa yang seharusnya juga tak boleh dibiarkan begitu saja. Itu merupakan aib bagi bangsa karena tak mampu melindungi data pribadi seorang kepala negara.
Aparat harus mengusut tuntas peristiwa itu. Siapa pun pelakunya, apakah dia melakukan peretasan atau membocorkan, harus ditindak tegas dan mempertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih dari itu, tersebarnya data pribadi Jokowi harus dijadikan momentum bagi para penyelenggara negara untuk betul-betul serius memberikan perlindungan data pribadi setiap warga negara. Caranya, segera sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang hingga kini mandek di DPR meski sudah dibahas sejak 2012.
UU Perlindungan Data Pribadi tak bisa ditunda-tunda lagi karena tujuan utamanya ialah melindungi hak warga terkait dengan data pribadi supaya tidak digunakan di luar keinginan atau kewajiban mereka baik oleh pihak swasta maupun pemerintah.
UU Perlindungan Data Pribadi semakin urgen karena ia akan mengatur lembaga pengawas pengendali data dengan otoritas yang jelas dan kuat. Ia bisa kita harapkan untuk mengembalikan kedaulatan atas data pribadi kepada empunya, yakni masyarakat, termasuk presiden.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparanĀ PPATKĀ terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved