Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Urgensi Perlindungan Data Pribadi

04/9/2021 05:00
Urgensi Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

KONSTITUSI negara ini jelas mengamanatkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaan mereka. Namun, sudah terlalu lama perlindungan terhadap diri pribadi itu sekadar ketentuan di atas kertas.

Mustahil dimungkiri, pemenuhan perlindungan terhadap pribadi bagi rakyat di negeri ini masih sebatas mimpi. Privasi orang per orang yang merupakan bagian dari hak asasi belum sepenuhnya mendapatkan proteksi.

Data pribadi dengan mudahnya diketahui orang lain, bahkan oleh khalayak ramai. Ia pun teramat rentan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu demi beragam kepentingan, mulai bisnis hingga politik.

Tidak mungkin disangkal, data pribadi di Republik ini tidaklah aman. Tak cuma data pribadi rakyat kebanyakan, bahkan data seorang presiden bisa dengan gampang disebarluaskan.

Itulah yang terjadi ketika sertifikat vaksinasi covid-19 milik Presiden Joko Widodo beredar di media sosial, kemarin. Gambar sertifikat dengan tulisan Ir Joko Widodo itu diunggah lewat Twitter.

Data Jokowi dalam sertifikat tersebut terlihat lengkap. Ada tanggal lahir, nomor ID vaksinasi, tanggal vaksinasi, dan nomor induk kependudukan. Terdapat pula logo seperti aplikasi Pedulilindungi di pojok kiri atas sertifikat serta logo KPC-PEN, Kemenkominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN di bagian bawah.

Bocornya data seorang presiden jelas bukan perkara main-main. Ia masalah serius, sangat serius. Ia merupakan puncak dari buruknya pengamanan data pribadi yang belakangan menjadi keresahan masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi.

Bocornya data vaksinasi Jokowi sekaligus menebalkan keraguan rakyat akan perlindungan negara terhadap data pribadi. Kalau data presiden saja bisa menyebar ke mana-mana, apalagi data rakyat jelata, begitulah keresahan mereka.

Sudah teramat lama sebenarnya rakyat dibuat resah, marah, bahkan geram. Bukan rahasia lagi, data pribadi masyarakat dengan mudah bisa diakses pihak-pihak tertentu. Dengan data-data itu pula, mereka menjual kepentingan kepada si pemilik data.

Bukanlah hal yang aneh jika telepon seluler kita dibanjiri pesan singkat berisi tawaran pinjaman daring, judi togel, pesugihan, atau bahkan penipuan. Bukan hal yang aneh pula jika kita tiba-tiba ditelepon seseorang yang menawarkan kartu kredit atau produk lain. Itu semua akibat dari bocornya data kita, akibat tidak terlindunginya hak kita atas data pribadi.

Bocornya data vaksinasi Presiden Jokowi jelas tak bisa dibiarkan seperti halnya bocornya data rakyat biasa yang seharusnya juga tak boleh dibiarkan begitu saja. Itu merupakan aib bagi bangsa karena tak mampu melindungi data pribadi seorang kepala negara.

Aparat harus mengusut tuntas peristiwa itu. Siapa pun pelakunya, apakah dia melakukan peretasan atau membocorkan, harus ditindak tegas dan mempertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih dari itu, tersebarnya data pribadi Jokowi harus dijadikan momentum bagi para penyelenggara negara untuk betul-betul serius memberikan perlindungan data pribadi setiap warga negara. Caranya, segera sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang hingga kini mandek di DPR meski sudah dibahas sejak 2012.

UU Perlindungan Data Pribadi tak bisa ditunda-tunda lagi karena tujuan utamanya ialah melindungi hak warga terkait dengan data pribadi supaya tidak digunakan di luar keinginan atau kewajiban mereka baik oleh pihak swasta maupun pemerintah.

UU Perlindungan Data Pribadi semakin urgen karena ia akan mengatur lembaga pengawas pengendali data dengan otoritas yang jelas dan kuat. Ia bisa kita harapkan untuk mengembalikan kedaulatan atas data pribadi kepada empunya, yakni masyarakat, termasuk presiden.



Berita Lainnya
  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.