Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Waspadai Kejahatan Pinjol

23/8/2021 05:00
Waspadai Kejahatan Pinjol
(MI/Duta)

 

 

KEMAJUAN sektor teknologi finansial terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online sangat pesat. Namun, maraknya pengajuan pinjaman online juga menjadi salah satu celah bagi para pelaku kejahatan.

Celah kejahatan itulah yang kini membuat masyarakat resah. Dibuat resah karena mendapat teror tagihan yang tiada henti oleh operator aplikasi pinjaman online alias pinjol. Sampai-sampai ada korban pinjol yang bunuh diri.

Keresahan masyarakat harus diakhiri. Tugas negara untuk melindungi warga sesuai perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Negara harus menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Kepastian hukum itulah yang dihadirkan lima kementerian dan lembaga pada 20 Agustus. Mereka meneken pernyataan bersama peningkatan upaya pemberantasan penawaran pinjaman daring ilegal. Mereka ialah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Substansi pernyataan bersama itu, antara lain, memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, juga melarang penyelenggara jasa perbankan, pembayaran nonbank, dan koperasi bekerja sama dengan aplikasi pinjam-meminjam uang tidak terdaftar/berizin dari OJK.

Patut diapresiasi substansi pernyataan bersama itu. Namun, pengawasan harus dilakukan setiap saat, jangan berhenti pada pernyataan bersama. Otoritas pengawas mesti membuka mata lebar-lebar karena penjahat pinjol biasanya lebih lihai.

Kelihaian penjahat pinjol bisa dilihat dari data Kemenkominfo. Sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kemenkominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal.

Tawaran pinjol memang menggiurkan. Cukup mengunduh aplikasi penyedia jasa fintech, melakukan verifikasi pendataan akun, dan selanjutnya mengajukan proses peminjaman dana dan langsung cair tanpa agunan seperti lembaga keuangan konvensional. Peminjam, karena terdesak kebutuhan mendadak, sering lalai untuk memverifikasi status aplikasi pinjol.

Banyak aplikasi pinjol tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK. Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 3.193 pinjol ilegal. Sebanyak 404 pinjol ilegal disetop pada 2018. Jumlah itu meningkat hingga 1.493 pinjol pada 2019. Pinjol ilegal yang dihentikan operasinya turun menjadi 1.026 pada 2020. Hingga Juni 2021, jumlah pinjol ilegal yang dihentikan mencapai 270. Jumlah itu jauh lebih banyak ketimbang pinjol berizin, yakni hanya 121 perusahaan per 1 Agustus.

Meski banyak pinjol yang diduga melakukan kejahatan, hanya sedikit yang dapat diproses hukum. Data dari Polri menyebutkan pada kurun waktu 2018-2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum tehadap pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

Sudah saatnya menginisiasi kesadaran baru untuk memperkuat daya tawar konsumen. Konsumen jangan lagi dijadikan objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Tegas dikatakan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen ialah tingkat kesadaran akan haknya masih rendah. Upaya memperkuat edukasi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi tidak bisa ditawar-tawar lagi. Lakukan sekarang juga.



Berita Lainnya
  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.