Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Sahkan RUU PKS

05/8/2021 05:00
Sahkan RUU PKS
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

POLEMIK Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus membawa kita kembali ke akar perdebatan. Hanya dengan itu, setiap kita dapat menilai jernih urgensi dari RUU tersebut.

Nyatanya, sejak pertama diusulkan Komnas Perempuan ke DPR pada 2016, hal yang diperdebatkan dari RUU itu tidak pernah berubah. Perdebatan bukanlah tentang hal-hal yang ada di dalam RUU, melainkan yang belum ada.

RUU itu dianggap belum sempurna karena belum mencakup banyak hal, mulai pelarangan hubungan sejenis, pelarangan aborsi, sampai pelarangan pelacuran. Bahkan, lebih jauh lagi, dasar fokus RUU itu pun diperdebatkan. RUU tersebut dinilai semestinya tidak mengusung penghapusan kekerasan seksual, tetapi harus sampai penghapusan kejahatan seksual.

Di sisi lain, hal-hal yang sudah ada dalam RUU tersebut juga tidak terbantahkan dikatakan penting. Paling krusial karena RUU PKS memasukkan sembilan jenis bentuk kekerasan seksual secara detail. Itu termasuk pelecehan seksual, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, sampai pemaksaan kontrasepsi. Dengan begitu, RUU itu memberikan perlindungan yang belum ada di perundangan lainnya.

Karena itu, perdebatan yang muncul pun menjadi membenturkan antara urgensi dan ketidaksempurnaan. Kita pun seolah didorong mencampakkan hal yang penting karena dianggap belum sempurna.

Bukan saja hal itu terasa janggal. Perdebatan panjang selama lima tahun ini pun banyak menunjukkan tuntutan kesempurnaan itu tidak selamanya tepat. Hal utama ialah potensi tumpang-tindih dengan produk hukum lainnya. Contohnya ialah larangan pelacuran yang telah ada di KUHP. Sementara itu, larangan cabul sesama jenis sesungguhnya juga dimuat di RKUHP yang hingga kini juga menunggu disahkan.

Sebab itu, analogi sederhana urgensi RUU PKS telah ditunjukkan peribahasa paling populer kita. Sedia payung sebelum hujan.

Payung memang tidak melindungi sempurna, tapi jelas ia bisa melindungi. Karena itu, ia penting ada. Sederhana dan jelas.

Mereka yang menuntut kesempurnaan sama saja dengan orang yang menunggu punya jas hujan, atau bahkan sekalian mobil. Padahal, bagaimanapun keadaannya, hujan telah turun dan harus dilewati.

Kerasnya hujan itulah yang kini ada di angka semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan hukum yang ada selama ini, perlindungan terhadap korban masih jauh dari cukup. Bahkan, yang seperti dialami Baiq Nuril, korban pelecehan seksual justru bisa dituntut pelaku kemudian menjadi terpidana.

Kondisi yang nyata-nyata timpang itulah yang tidak mengherankan membuat para ahli hukum pun menyatakan RUU PKS penting. Itu bahkan dinyatakan ahli hukum yang juga Guru Besar FH Universitas Indonesia Profesor Topo Santoso.

Topo, yang memberikan masukan kepada RDPU RUU PKS pada sidang 2017-2018, sejak tahun lalu telah mendorong lahirnya UU PKS. Ia menyatakan perdebatan tentang definisi kekerasan seksual pun dapat dipecahkan dengan adanya peraturan pidana khusus yang lain.

Dengan begitu, semakin jelas RUU PKS tidak layak dimentahkan. Sebaliknya, RUU yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2021 tersebut memang harus segera disahkan. Segala ketidaksempurnaan atau hal yang belum dicakupnya dapat dilengkapi dengan peraturan lainnya.

Bagaimanapun, ketidaksempurnaan tidak boleh kembali menangguhkan lahirnya UU PKS. Semakin lama UU itu terhambat sesungguhnya semakin banyak pula korban kekerasan seksual yang tidak mendapat keadilan, bahkan semakin tertindas.

Dengan sederhana dan jernihnya akar perdebatan, jernih pula sesungguhnya kita dapat melihat keberpihakan fraksi-fraksi di DPR akan kepentingan rakyat.



Berita Lainnya
  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.