Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sahkan RUU PKS

05/8/2021 05:00
Sahkan RUU PKS
Ilustrasi MI(MI/Seno)

 

 

POLEMIK Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus membawa kita kembali ke akar perdebatan. Hanya dengan itu, setiap kita dapat menilai jernih urgensi dari RUU tersebut.

Nyatanya, sejak pertama diusulkan Komnas Perempuan ke DPR pada 2016, hal yang diperdebatkan dari RUU itu tidak pernah berubah. Perdebatan bukanlah tentang hal-hal yang ada di dalam RUU, melainkan yang belum ada.

RUU itu dianggap belum sempurna karena belum mencakup banyak hal, mulai pelarangan hubungan sejenis, pelarangan aborsi, sampai pelarangan pelacuran. Bahkan, lebih jauh lagi, dasar fokus RUU itu pun diperdebatkan. RUU tersebut dinilai semestinya tidak mengusung penghapusan kekerasan seksual, tetapi harus sampai penghapusan kejahatan seksual.

Di sisi lain, hal-hal yang sudah ada dalam RUU tersebut juga tidak terbantahkan dikatakan penting. Paling krusial karena RUU PKS memasukkan sembilan jenis bentuk kekerasan seksual secara detail. Itu termasuk pelecehan seksual, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, sampai pemaksaan kontrasepsi. Dengan begitu, RUU itu memberikan perlindungan yang belum ada di perundangan lainnya.

Karena itu, perdebatan yang muncul pun menjadi membenturkan antara urgensi dan ketidaksempurnaan. Kita pun seolah didorong mencampakkan hal yang penting karena dianggap belum sempurna.

Bukan saja hal itu terasa janggal. Perdebatan panjang selama lima tahun ini pun banyak menunjukkan tuntutan kesempurnaan itu tidak selamanya tepat. Hal utama ialah potensi tumpang-tindih dengan produk hukum lainnya. Contohnya ialah larangan pelacuran yang telah ada di KUHP. Sementara itu, larangan cabul sesama jenis sesungguhnya juga dimuat di RKUHP yang hingga kini juga menunggu disahkan.

Sebab itu, analogi sederhana urgensi RUU PKS telah ditunjukkan peribahasa paling populer kita. Sedia payung sebelum hujan.

Payung memang tidak melindungi sempurna, tapi jelas ia bisa melindungi. Karena itu, ia penting ada. Sederhana dan jelas.

Mereka yang menuntut kesempurnaan sama saja dengan orang yang menunggu punya jas hujan, atau bahkan sekalian mobil. Padahal, bagaimanapun keadaannya, hujan telah turun dan harus dilewati.

Kerasnya hujan itulah yang kini ada di angka semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sejak 1 Januari hingga 16 Maret 2021, terdapat 426 kasus kekerasan seksual dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan hukum yang ada selama ini, perlindungan terhadap korban masih jauh dari cukup. Bahkan, yang seperti dialami Baiq Nuril, korban pelecehan seksual justru bisa dituntut pelaku kemudian menjadi terpidana.

Kondisi yang nyata-nyata timpang itulah yang tidak mengherankan membuat para ahli hukum pun menyatakan RUU PKS penting. Itu bahkan dinyatakan ahli hukum yang juga Guru Besar FH Universitas Indonesia Profesor Topo Santoso.

Topo, yang memberikan masukan kepada RDPU RUU PKS pada sidang 2017-2018, sejak tahun lalu telah mendorong lahirnya UU PKS. Ia menyatakan perdebatan tentang definisi kekerasan seksual pun dapat dipecahkan dengan adanya peraturan pidana khusus yang lain.

Dengan begitu, semakin jelas RUU PKS tidak layak dimentahkan. Sebaliknya, RUU yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2021 tersebut memang harus segera disahkan. Segala ketidaksempurnaan atau hal yang belum dicakupnya dapat dilengkapi dengan peraturan lainnya.

Bagaimanapun, ketidaksempurnaan tidak boleh kembali menangguhkan lahirnya UU PKS. Semakin lama UU itu terhambat sesungguhnya semakin banyak pula korban kekerasan seksual yang tidak mendapat keadilan, bahkan semakin tertindas.

Dengan sederhana dan jernihnya akar perdebatan, jernih pula sesungguhnya kita dapat melihat keberpihakan fraksi-fraksi di DPR akan kepentingan rakyat.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.