Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Jangan Buat Rakyat Bingung

30/7/2021 05:00
Jangan Buat Rakyat Bingung
Ilustrasi(MI/DUTA)

 

 

GERAK virus penyebab covid-19 begitu cepat. Sudah lebih da­ri satu setengah tahun mereka menebar teror, tetapi belum ada tampak sedikit pun kelelahan. Kecepatan menyebar, kecepatan bermutasi, hingga kecepatan mereka memakan korban sangat sulit diimbangi kemampuan pemerintah membuat kebijakan untuk meredam wabah tersebut.

Kebijakan dan regulasi semestinya menyesuaikan dengan dinamika situasi pandemi yang amat mudah berubah. Sejak awal pagebluk hingga kini perubahan banyak terjadi dan terus menuntut penyesuaian-penyesuaian dalam meresponsnya. Saking cepatnya perubahan-perubahan itu, regulasi dan birokrasi kerap tertinggal.

Dalam kondisi tidak normal seperti sekarang ini, sesungguhnya ketertinggalan masih bisa dimaklumi. Syaratnya, ada komunikasi publik yang mumpuni dari pemerintah. Dengan komunikasi publik yang baik, pemerintah setidaknya akan mampu meminimalkan kendala terkait dengan regulasi.

Namun sayangnya, sampai sejauh ini pandemi menghantam negeri, kita belum melihat sebuah pola komunikasi pemerintah kepada publik yang bernas dan efektif. Malah, seperti pernah disinggung Presiden Joko Widodo, cara berkomunikasinya bikin frustrasi masyarakat.

Terkadang informasi yang disampaikan satu pejabat dengan pejabat lain berbeda. Tanpa desain, tanpa pola yang komprehensif. Pada isu-isu tertentu, kita bahkan seperti melihat ada ‘perlombaan’ juru bicara. Masing-masing merasa menjadi juru bicara yang pada ujungnya alih-alih menambah variasi informasi, malah menimbulkan kebingungan publik.

Pun, kebanyakan informasi yang diberikan bukan informasi tentang apa yang ingin publik dengar, melainkan informasi yang menurut pemerintah akan didengar publik. Akibatnya, dalam konteks pandemi ini, masyarakat tak memahaminya secara utuh. Sebagian menganggapnya serius, tapi tak sedikit pula yang meresponsnya masa bodoh karena tak mendapat asupan informasi yang memadai.

Sebetulnya pemerintah sudah punya Protokol Komunikasi Publik terkait dengan penanganan covid-19. Intisari dari protokol itu ada dua, komunikasi itu harus mampu menciptakan optimisme dan ketenangan di masyarakat. Salah satunya dengan membangun persepsi bahwa negara hadir dan tanggap dalam mengendalikan situasi krisis yang terjadi.

Tidak ada yang menyangkal negara sudah hadir dalam penanganan covid-19. Akan tetapi, buruknya pola komunikasi pada titik-titik tertentu membuat seolah-olah negara absen. Bahkan, komunikasi sering terhambat antarpemerintah itu sendiri. Antara pusat dan daerah kerap terjadi ketidaksin­kronan komunikasi yang berakibat tidak berjalannya berbagai program dengan mulus.

Demi penanganan covid-19 yang lebih mangkus, desain komunikasi publik ini harus cepat diperbaiki. Jika negara ingin menarik partisipasi masyarakat, mengajak mereka bahu-membahu mengatasi pandemi, setidaknya pemerintah mau me-restart yang sudah dilakukan sekarang. Kembalikan ke spirit protokol komunikasi publik yang ada.

Bagaimana pemerintah mau membangkitkan partisipasi publik kalau masyarakat sendiri kerap menemui kegagalan dalam menangkap informasi yang akurat? Bagaimana pemerintah berharap masyarakat tidak frustrasi bila mereka dibiarkan berada di belantara informasi karena tidak adanya kanal tunggal informasi publik?

Jika tak ada pembenahan cepat, hoaks yang akan mengambil untung. Hoaks bakal berpesta di tengah kebingungan publik ini. Karena itu, mulai saat ini narasi pemerintah kepada publik harus jelas, argumentatif, dan tidak intimidatif sehingga tak menimbulkan misinterpretasi dan kebingungan masyarakat.



Berita Lainnya
  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.