Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Penegakan Hulu PPKM Darurat

08/7/2021 05:00
Penegakan Hulu PPKM Darurat
(MI/Duta)

 

 

PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali, 3 Juli hingga 20 Juli, memang sebuah pengorbanan. Bukan saja kenyamanan, keuangan rakyat juga terpangkas selama pembatasan itu.

Pengorbanan akibat PPKM darurat pada prinsipnya bukanlah kemalangan. Pengorbanan ialah sebuah sikap sadar yang ditempuh demi kebaikan yang lebih besar. Sementara kemalangan ialah kondisi nestapa, yang tidak jarang akibat kesalahan sendiri.

Kondisi nestapa itulah yang menyertai PPKM darurat akibat perusahaan-perusahaan non-esensial masih ngotot tetap memberlakukan WFO bagi para karyawannya.

Kengototan perusahaan-perusahaan itu tidak dapat dianggap sepele sebab pelanggaran di hulu itulah yang membuahkan kesemrawutan di hilir, alias di jalan-jalan. Seberapa pun banyaknya titik penyekatan dibuat aparat di jalan-jalan, bahkan dengan kendaraan militer, hasilnya hanyalah kemacetan panjang yang membuat tenaga kesehatan (nakes) hingga ambulans ikut terjebak berjam-jam.

Gagasan penerapan jalur khusus nakes dan ambulans juga tidak berguna. Sebab, dengan antrean kendaraan yang berkilo-kilometer, mencapai akses jalur khusus itu sudah pekerjaan sulit. Belum lagi waktu yang dibutuhkan petugas untuk kembali mengecek keabsahan pengguna jalur. Jelas, sebuah gagasan yang hanya manis di bibir.

Potret nakes dan ambulans yang terjebak pun baru sepenggal kemalangan. Hasil paling buruknya, tentu saja, penambahan kasus covid-19 yang terus tinggi. Klaster karyawan pun menimbulkan efek domino karena menimbulkan pula klaster keluarga dan juga potensi penularan lain selama di perjalanan.

Karena itu, pemda berikut seluruh aparat berwajib harus mengubah pendekatan penegakan PPKM darurat. Ketimbang adu ngotot dengan para karyawan di jalanan, pemda dan kepolisian lebih baik langsung menyegel kantor dan menindak hukum para bos mereka.

Sidak yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan ke sejumlah perkantoran dan menyegel yang terbukti melanggar ialah langkah tepat. Sidak memang harus dilakukan karena terbukti banyak perusahaan sudah mati nurani.

Hasil operasi yustisi Polda Metro Jaya pada 5-6 Juli 2021 di Jakarta menghasilkan 103 kantor nonesensial dan nonkritikal yang terbukti masih memberlakukan WFO. Padahal, sudah jelas mereka sepenuhnya harus memberlakukan WFH.

Kebijakan WFO 100% hanya diperbolehkan bagi sektor kritikal, yang mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sementara sektor esensial, yang mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor, hanya boleh melakukan WFO maksimal 50%.

Sidak jelas membutuhkan SDM yang tidak sedikit, baik dari jajaran pemda maupun kepolisian. Sebab itu sudah sepatutnya asosiasi-asosiasi perusahaan turut membantu kerja pemerintah dengan mengimbau keras para anggotanya.

Sikap seperti yang ditunjukkan Apindo yang sekadar mengakui masih adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya, sangatlah mengecewakan. Pengusaha ataupun asosiasi semestinya menyadari jika mereka memiliki tanggung jawab besar terhadap keberhasilan PPKM darurat. Sikap tidak acuh justru akan menjerumuskan bangsa ke kerugian ekonomi yang lebih besar.

Sebab itu kita mendorong pula agar para karyawan juga serikat pekerja berani melaporkan pelanggaran PPKM darurat yang terjadi di perusahaannya. Para pekerja mesti menyadari jika nyawa mereka dan keluargalah yang menjadi taruhan saat perusahaan memaksa WFO. Di sisi lain, pemda ataupun aparat sepatutnya memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas para pekerja yang berani mendukung penegakan PPKM darurat ini.

Tidak berhenti di situ, penegakan hulu PPKM darurat semestinya pula diikuti semua pemda di Jawa Bali sebab data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan sebaran zona merah terus bertambah. Data terakhir per 4 Juli yang dirilis pada 7 Juli mencatat terdapat 96 kabupaten/kota masuk zona merah. Zona merah sepekan ini hampir merata di seluruh Indonesia. Jawa Tengah dan Jawa Timur tercatat menjadi penyumbang terbanyak.

Itu artinya penularan di komunitas masyarakat terus terjadi, yakni salah satu faktornya ialah mobilitas yang masih tinggi. Demi memastikan efektivitas PPKM darurat, semua upaya menekan mobilitas harus dilakukan tepat dari hulunya.

Itulah yang selanjutnya menjadi pekerjaan yang harus dipecahkan cepat setiap pemda. Meski bukan berarti perkantoran atau usaha-usaha nonesensial, kebijakan hulu harus dapat membidik sumber utama pencetus mobilitas warga. Dari situlah penegakan pelanggaran semestinya dimulai.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).