Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Asa Hukum kian Redup

01/7/2021 05:00
Asa Hukum kian Redup
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

RASA keadilan publik benar-benar sedang dicabik-cabik. Penegak hukum yang semestinya memberikan keadilan justru semakin tak punya malu memamerkan ketidakadilan dengan menebar keistimewaan kepada mereka yang terbukti melakukan kejahatan luar biasa.

Belum lama rasanya rasa keadilan rakyat dihina oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghadiahi jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan diskon hukuman besar-besaran, dari hukuman pidana penjara 10 tahun di tingkat pertama menjadi hanya 4 tahun. Belum lama rasanya rasa keadilan rakyat dilecehkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, dengan memangkas hukuman mati kepada enam penyelundup 821 kilogram sabu di PN Cibadak, Sukabumi, menjadi pidana penjara 15-18 tahun saja.

Kini, rasa keadilan rakyat kembali dinistakan. Bedanya, bukan oleh hakim yang katanya wakil Tuhan, tetapi giliran jaksa yang melakukan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6), Korps Adhyaksa begitu bermurah hati kepada Edhy Prabowo. Edhy rupanya punya tempat istimewa di hati para jaksa. Meski menyatakan bahwa Edhy melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mereka hanya menuntutnya dengan hukuman penjara 5 tahun. Itu pun masih dikurangi dengan masa tahanan.

 

Adilkah? Tentu tidak. Betul bahwa Edhy juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77 ribu. Benar bahwa bekas anggota DPR dari Partai Gerindra itu juga dituntut untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Namun, tuntutan pidana penjara 5 tahun jelas-jelas menindas akal waras.

Tuntutan pidana penjara 5 tahun buat Edhy yang menjabat menteri kelautan dan perikanan saat melakukan tindak pidana korupsi teramat sulit untuk diterima akal sehat. Apalagi, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur. Apalagi, tindakan itu dilakukan ketika bangsa ini sedang dihantam krisis akibat pandemi covid-19.

Lebih menyakitkan lagi, tuntutan pidana penjara 5 tahun diajukan meski jaksa mengenakan konstruksi Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Dalam pasal ini jelas digariskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Alih-alih pidana seumur hidup, jangankan penjara 20 tahun, Edhy cukup dituntut satu tahun lebih lama daripada pidana minimal. Tuntutan itu bahkan sama dengan tuntutan kepada seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi Rp399 juta pada akhir 2017.

Sungguh, jaksa begitu baik kepada Edhy. Sungguh, jaksa begitu tega menyakiti hati rakyat. Belum kering luka bangsa ini ketika hakim obral potongan hukuman, jaksa memperparahnya dengan tuntutan superringan.

Dengan kelakuan hakim dan jaksa seperti itu, amatlah berat untuk terealisasi harapan rakyat agar negeri ini bisa bebas dari korupsi dan narkoba. Kita berharap majelis hakim masih punya hati nurani untuk mengabaikan tuntutan jaksa kepada Edhy dan menjatuhkan vonis yang sangat berat nanti.

Kita juga berharap, majelis di tingkat banding dan kasasi tegak lurus pada garis keadilan dan tidak belok sana belok sini karena ada kepentingan. Di tangan Anda-Anda semua, wahai para penegak hukum, wajah hukum kita bergantung. Anda bisa membuatnya membaik, atau sebaliknya malah menjadikannya kian suram penuh bopeng menjijikkan.

Sulit disangkal, harapan rakyat kepada dunia peradilan nyaris tak tersisa, kian redup. Jangan sampai harapan itu benar-benar sirna karena akan celaka dua belas jika bangsa ini tak lagi punya asa.



Berita Lainnya
  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.