Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Asa Hukum kian Redup

01/7/2021 05:00
Asa Hukum kian Redup
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

RASA keadilan publik benar-benar sedang dicabik-cabik. Penegak hukum yang semestinya memberikan keadilan justru semakin tak punya malu memamerkan ketidakadilan dengan menebar keistimewaan kepada mereka yang terbukti melakukan kejahatan luar biasa.

Belum lama rasanya rasa keadilan rakyat dihina oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghadiahi jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan diskon hukuman besar-besaran, dari hukuman pidana penjara 10 tahun di tingkat pertama menjadi hanya 4 tahun. Belum lama rasanya rasa keadilan rakyat dilecehkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, dengan memangkas hukuman mati kepada enam penyelundup 821 kilogram sabu di PN Cibadak, Sukabumi, menjadi pidana penjara 15-18 tahun saja.

Kini, rasa keadilan rakyat kembali dinistakan. Bedanya, bukan oleh hakim yang katanya wakil Tuhan, tetapi giliran jaksa yang melakukan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/6), Korps Adhyaksa begitu bermurah hati kepada Edhy Prabowo. Edhy rupanya punya tempat istimewa di hati para jaksa. Meski menyatakan bahwa Edhy melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mereka hanya menuntutnya dengan hukuman penjara 5 tahun. Itu pun masih dikurangi dengan masa tahanan.

 

Adilkah? Tentu tidak. Betul bahwa Edhy juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77 ribu. Benar bahwa bekas anggota DPR dari Partai Gerindra itu juga dituntut untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Namun, tuntutan pidana penjara 5 tahun jelas-jelas menindas akal waras.

Tuntutan pidana penjara 5 tahun buat Edhy yang menjabat menteri kelautan dan perikanan saat melakukan tindak pidana korupsi teramat sulit untuk diterima akal sehat. Apalagi, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur. Apalagi, tindakan itu dilakukan ketika bangsa ini sedang dihantam krisis akibat pandemi covid-19.

Lebih menyakitkan lagi, tuntutan pidana penjara 5 tahun diajukan meski jaksa mengenakan konstruksi Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Dalam pasal ini jelas digariskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Alih-alih pidana seumur hidup, jangankan penjara 20 tahun, Edhy cukup dituntut satu tahun lebih lama daripada pidana minimal. Tuntutan itu bahkan sama dengan tuntutan kepada seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi Rp399 juta pada akhir 2017.

Sungguh, jaksa begitu baik kepada Edhy. Sungguh, jaksa begitu tega menyakiti hati rakyat. Belum kering luka bangsa ini ketika hakim obral potongan hukuman, jaksa memperparahnya dengan tuntutan superringan.

Dengan kelakuan hakim dan jaksa seperti itu, amatlah berat untuk terealisasi harapan rakyat agar negeri ini bisa bebas dari korupsi dan narkoba. Kita berharap majelis hakim masih punya hati nurani untuk mengabaikan tuntutan jaksa kepada Edhy dan menjatuhkan vonis yang sangat berat nanti.

Kita juga berharap, majelis di tingkat banding dan kasasi tegak lurus pada garis keadilan dan tidak belok sana belok sini karena ada kepentingan. Di tangan Anda-Anda semua, wahai para penegak hukum, wajah hukum kita bergantung. Anda bisa membuatnya membaik, atau sebaliknya malah menjadikannya kian suram penuh bopeng menjijikkan.

Sulit disangkal, harapan rakyat kepada dunia peradilan nyaris tak tersisa, kian redup. Jangan sampai harapan itu benar-benar sirna karena akan celaka dua belas jika bangsa ini tak lagi punya asa.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).