Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DEMOKRASI memang perlu biaya. Tetapi haruskah ongkos pemilihan umum mencapai Rp119 triliun? Haruskah biaya penyelenggaraan demokrasi semahal itu?
Jumlah itu adalah biaya yang diajukan penyelenggara dan pengawas pemilu dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu yang diselenggarakan pada Kamis (3/6).
Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan anggaran untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang dilakukan serentak pada 28 Februari 2024 sebesar Rp86,265 triliun. Anggaran itu termasuk membiayai pilkada serentak pada 27 November 2024.
Adapun Ketua Bawaslu Abhan mengajukan alokasi anggaran pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024 sebesar Rp22,755 triliun dan pengawasan Pilkada 2024 sebesar Rp11 triliun sehingga totalnya mencapai Rp33,755 triliun.
Dengan demikian, biaya penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada 2024 mencapai Rp119 triliun. Angka yang nilainya membuat mulut ternganga-nganga.
Ternganga-nganga karena lonjakan biaya pemilu itu begitu besar. Naiknya berlipat-lipat dari anggaran Pemilu 2019 sebesar Rp25,59 triliun. Padahal anggaran Pemilu 2019 itu naik 61% dari Pemilu 2014 sebesar Rp15,62 triliun.
Penyelenggara dan pengawas pemilu harus menjelaskan secara terbuka masalah anggaran ini kepada publik. Bukankah pemilu dan pilkada serentak semangatnya untuk efisiensi anggaran? Mengapa keserentakan pemilu dan pilkada malah membengkakkan anggaran?
Pemilu dan pilkada serentak mestinya bisa menghemat anggaran karena ada beberapa hal yang bisa diefi sienkan, antara lain, penggunaan kotak suara, dokumen surat menyurat, formulir, dan surat suara. Jika penyelenggara dan pengawas pemilu sedikit cerdas menyusun anggaran niscaya akan berimbas pada pengurangan kebutuhan logistik dan berujung pada efi siensi anggaran.
Harus tegas dikatakan bahwa kenaikan anggaran pemilu dan pilkada serentak itu jauh dari semangat efi siensi yang menjadi salah satu dasar utama digelarnya pemilu serentak di Indonesia, yakni untuk menekan ongkos sosial, politik, maupun ekonomi.
Apalagi alasan utama digelarnya pilkada serentak di negeri ini berangkat dari gagasan menghemat anggaran daerah dan mampu meminimalisasi konflik atau sengketa pascapilkada. Alasan itu sama sekali tidak tecermin dalam penyusunan anggaran.
Jujur diakui ongkos penyelenggaraan pemilu dan pilkada selalu meningkat seiring berbagai kebutuhan yang diperlukan, baik sumber daya manusia maupun teknologinya. Kita pun mahfum proses demokrasi pada 2024 harus terus berjalan, meskipun perekonomian terimbas dampak pandemi covid-19.
Namun, dua sisi itu, harus seimbang. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh abai dengan upaya efisiensi anggaran dalam penyelengaraan pesta demokrasi di tengah situasi sulit pandemi covid- 19. Anggaran yang disusun KPU dan Bawaslu itu sama sekali tidak mempertimbangkan dampak pandemi.
Mumpung pemilu dan pilkada serentak belum di depan mata. Oleh karena itu, masih ada waktu untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu agar transparan dalam mengajukan anggaran. Eloknya, penyelenggara dan pengawas pemilu mengajukan anggaran yang rasional sesuai kemampuan untuk menggunakannya.
Penyerapan anggaran masih menjadi masalah. Sejauh ini KPU baru mampu menyerap 37% dan Bawaslu sebesar 31,85% dari tahun anggaran berjalan. Dana bengkak pemilu serentak hanya membuka peluang korupsi.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved