Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dana Bengkak Pemilu Serentak

05/6/2021 05:00
Dana Bengkak Pemilu Serentak
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

DEMOKRASI memang perlu biaya. Tetapi haruskah ongkos pemilihan umum mencapai Rp119 triliun? Haruskah biaya penyelenggaraan demokrasi semahal itu?

Jumlah itu adalah biaya yang diajukan penyelenggara dan pengawas pemilu dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu yang diselenggarakan pada Kamis (3/6).

Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan anggaran untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang dilakukan serentak pada 28 Februari 2024 sebesar Rp86,265 triliun. Anggaran itu termasuk membiayai pilkada serentak pada 27 November 2024.

Adapun Ketua Bawaslu Abhan mengajukan alokasi anggaran pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024 sebesar Rp22,755 triliun dan pengawasan Pilkada 2024 sebesar Rp11 triliun sehingga totalnya mencapai Rp33,755 triliun.

Dengan demikian, biaya penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada 2024 mencapai Rp119 triliun. Angka yang nilainya membuat mulut ternganga-nganga.

Ternganga-nganga karena lonjakan biaya pemilu itu begitu besar. Naiknya berlipat-lipat dari anggaran Pemilu 2019 sebesar Rp25,59 triliun. Padahal anggaran Pemilu 2019 itu naik 61% dari Pemilu 2014 sebesar Rp15,62 triliun.

Penyelenggara dan pengawas pemilu harus menjelaskan secara terbuka masalah anggaran ini kepada publik. Bukankah pemilu dan pilkada serentak semangatnya untuk efisiensi anggaran? Mengapa keserentakan pemilu dan pilkada malah membengkakkan anggaran?

Pemilu dan pilkada serentak mestinya bisa menghemat anggaran karena ada beberapa hal yang bisa diefi sienkan, antara lain, penggunaan kotak suara, dokumen surat menyurat, formulir, dan surat suara. Jika penyelenggara dan pengawas pemilu sedikit cerdas menyusun anggaran niscaya akan berimbas pada pengurangan kebutuhan logistik dan berujung pada efi siensi anggaran.

Harus tegas dikatakan bahwa kenaikan anggaran pemilu dan pilkada serentak itu jauh dari semangat efi siensi yang menjadi salah satu dasar utama digelarnya pemilu serentak di Indonesia, yakni untuk menekan ongkos sosial, politik, maupun ekonomi.

Apalagi alasan utama digelarnya pilkada serentak di negeri ini berangkat dari gagasan menghemat anggaran daerah dan mampu meminimalisasi konflik atau sengketa pascapilkada. Alasan itu sama sekali tidak tecermin dalam penyusunan anggaran.

Jujur diakui ongkos penyelenggaraan pemilu dan pilkada selalu meningkat seiring berbagai kebutuhan yang diperlukan, baik sumber daya manusia maupun teknologinya. Kita pun mahfum proses demokrasi pada 2024 harus terus berjalan, meskipun perekonomian terimbas dampak pandemi covid-19.

Namun, dua sisi itu, harus seimbang. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh abai dengan upaya efisiensi anggaran dalam penyelengaraan pesta demokrasi di tengah situasi sulit pandemi covid- 19. Anggaran yang disusun KPU dan Bawaslu itu sama sekali tidak mempertimbangkan dampak pandemi.

Mumpung pemilu dan pilkada serentak belum di depan mata. Oleh karena itu, masih ada waktu untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu agar transparan dalam mengajukan anggaran. Eloknya, penyelenggara dan pengawas pemilu mengajukan anggaran yang rasional sesuai kemampuan untuk menggunakannya.

Penyerapan anggaran masih menjadi masalah. Sejauh ini KPU baru mampu menyerap 37% dan Bawaslu sebesar 31,85% dari tahun anggaran berjalan. Dana bengkak pemilu serentak hanya membuka peluang korupsi.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.