Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Profesionalisme KPK Keadilan bagi Tersangka

25/5/2021 05:00
Profesionalisme KPK Keadilan bagi Tersangka
(MI/Seno)

 

 

 

DALAM upaya mengenyahkan korupsi dari bumi Indonesia, kita sudah sepakat bahwa kejahatan itu memerlukan pemberantasan yang dilakukan secara luar biasa. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menegaskan ini dalam poin menimbang.

Untuk itu pula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dan menjadi ujung tombak perang melawan korupsi. Sejak 2004, tidak kurang dari 872 koruptor telah dieksekusi untuk menjalani hukuman. Kemudian, 831 pelaku sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi sekaligus menunjukkan kepiawaian penyidik dan jaksa KPK untuk menghadirkan bukti-bukti yang kuat di pengadilan tentang praktik korupsi para pelaku. Tidak mudah mengumpulkan bukti-bukti seperti itu.

Kegigihan dan kecerdikan untuk mengungkap kasus korupsi harus dimiliki para penyidik dan jaksa agar koruptor tidak lolos dari jerat hukuman.

Namun, langkah KPK bukan tanpa cacat. Ada indikasi kesewenang-wenangan hingga cenderung mengabaikan hak asasi tersangka. Selama belasan tahun, KPK bisa menersangkakan orang tanpa batas waktu karena tidak berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK kemudian memperbaiki celah kesewenangan itu dengan memberikan KPK kewenangan menyetop penyidikan dan penuntutan. Kewenangan itu lantas menjadi salah satu poin yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, MK menguatkan kewenangan itu dengan memperjelas bunyi pasal terkait sehingga memberikan kepastian hukum. Frasa 'terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)' ditambahkan ke Pasal 40 ayat (1) sehingga berbunyi, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak diterbitkannya SPDP.

Untuk sampai pada keputusan tersebut, MK memperhatikan antara lain keterangan dari Pansus Hak Angket DPR RI bahwa ketika Taufiqurrahman Ruki menjabat Plt Ketua KPK, ada 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak cukup.

MK tidak menyatakan Pasal 40 ayat (1) sepenuhnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga penegak konstitusi itu menyebut ketentuan SP3 harus dipandang sebagai dorongan bagi KPK untuk bekerja secara optimal dalam mendapatkan bukti. Pun, MK menilai diskresi penghentian penyidikan tidak menjadi pilihan yang menyulitkan KPK dalam desain besar agenda pemberantasan korupsi.

Saat ini ada salah satu tersangka KPK yang tengah memperjuangkan keadilan karena perkaranya tidak kunjung tuntas. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah ditetapkan tersangka selama lebih dari lima tahun dan perkaranya belum juga sampai ke pengadilan.

Bila didasarkan pada ketentuan Pasal 40 ayat (1), KPK semestinya mengeluarkan SP3 atas perkara RJ Lino. Bila kemudian mendapati bukti-bukti baru yang kuat, sesuai dengan ketentuan ayat (4), KPK dapat mencabut SP3 dan menyeret tersangka korupsi ke pengadilan.

KPK seyogianya senantiasa mengedepankan profesionalisme dan taat pada aturan perundangan. Dengan begitu, argumentasi komisi antirasuah tidak mudah baik dipatahkan di pengadilan maupun dikoreksi Mahkamah Agung hingga pelaku dapat keringanan hukuman atau bahkan terbebas.

 



Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.