Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Profesionalisme KPK Keadilan bagi Tersangka

25/5/2021 05:00
Profesionalisme KPK Keadilan bagi Tersangka
(MI/Seno)

 

 

 

DALAM upaya mengenyahkan korupsi dari bumi Indonesia, kita sudah sepakat bahwa kejahatan itu memerlukan pemberantasan yang dilakukan secara luar biasa. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menegaskan ini dalam poin menimbang.

Untuk itu pula, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dan menjadi ujung tombak perang melawan korupsi. Sejak 2004, tidak kurang dari 872 koruptor telah dieksekusi untuk menjalani hukuman. Kemudian, 831 pelaku sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi sekaligus menunjukkan kepiawaian penyidik dan jaksa KPK untuk menghadirkan bukti-bukti yang kuat di pengadilan tentang praktik korupsi para pelaku. Tidak mudah mengumpulkan bukti-bukti seperti itu.

Kegigihan dan kecerdikan untuk mengungkap kasus korupsi harus dimiliki para penyidik dan jaksa agar koruptor tidak lolos dari jerat hukuman.

Namun, langkah KPK bukan tanpa cacat. Ada indikasi kesewenang-wenangan hingga cenderung mengabaikan hak asasi tersangka. Selama belasan tahun, KPK bisa menersangkakan orang tanpa batas waktu karena tidak berwenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK kemudian memperbaiki celah kesewenangan itu dengan memberikan KPK kewenangan menyetop penyidikan dan penuntutan. Kewenangan itu lantas menjadi salah satu poin yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, MK menguatkan kewenangan itu dengan memperjelas bunyi pasal terkait sehingga memberikan kepastian hukum. Frasa 'terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)' ditambahkan ke Pasal 40 ayat (1) sehingga berbunyi, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak diterbitkannya SPDP.

Untuk sampai pada keputusan tersebut, MK memperhatikan antara lain keterangan dari Pansus Hak Angket DPR RI bahwa ketika Taufiqurrahman Ruki menjabat Plt Ketua KPK, ada 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak cukup.

MK tidak menyatakan Pasal 40 ayat (1) sepenuhnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga penegak konstitusi itu menyebut ketentuan SP3 harus dipandang sebagai dorongan bagi KPK untuk bekerja secara optimal dalam mendapatkan bukti. Pun, MK menilai diskresi penghentian penyidikan tidak menjadi pilihan yang menyulitkan KPK dalam desain besar agenda pemberantasan korupsi.

Saat ini ada salah satu tersangka KPK yang tengah memperjuangkan keadilan karena perkaranya tidak kunjung tuntas. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah ditetapkan tersangka selama lebih dari lima tahun dan perkaranya belum juga sampai ke pengadilan.

Bila didasarkan pada ketentuan Pasal 40 ayat (1), KPK semestinya mengeluarkan SP3 atas perkara RJ Lino. Bila kemudian mendapati bukti-bukti baru yang kuat, sesuai dengan ketentuan ayat (4), KPK dapat mencabut SP3 dan menyeret tersangka korupsi ke pengadilan.

KPK seyogianya senantiasa mengedepankan profesionalisme dan taat pada aturan perundangan. Dengan begitu, argumentasi komisi antirasuah tidak mudah baik dipatahkan di pengadilan maupun dikoreksi Mahkamah Agung hingga pelaku dapat keringanan hukuman atau bahkan terbebas.

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.