Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Setop Narasi Pelemahan KPK

18/5/2021 05:00
Setop Narasi Pelemahan KPK
(MI/Seno)

 

 

UPAYA untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus dilakukan. Setelah gagal menempuh jalur konstitusional, dibangunlah narasi yang menyudutkan komisi antirasuah itu.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, digugat ke Mahkamah Konstitusi lebih dari 20 kali. MK selalu menolak gugatan tersebut, malah semakin menguatkan dan meneguhkan konstitusionalitas UU KPK.

Teranyar ialah putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada 4 Mei yang menguatkan konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 termasuk di dalamnya terkait dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Setelah gagal menempuh jalur konstitusi, kini dibangun narasi seakan-akan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ialah upaya melemahkan KPK. Narasi itu dibuat karena 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Kalau tidak lolos, jangan menghalalkan semua cara untuk mempertahankan mereka.

Lebih aneh lagi, tidak lolos tes malah materi wawasan kebangsaan yang disalah-salahkan. Seolah-olah KPK runtuh jika 75 pegawai yang tidak lolos tes itu tidak menjadi ASN. Ada juga yang menuding bahwa pengalihan status itu sebagai upaya sistematis melemahkan KPK. Padahal, sebaiknya tes wawasan kebangsaan itu untuk memberi jaminan bahwa KPK tetaplah Merah Putih.

Saatnya publik untuk berhati-hati dengan musang berbulu domba, seakan-akan membela KPK, tetapi sesungguhnya ingin membunuh lembaga antirasuah itu. Karena itu, publik tidak perlu ikut-ikutan meratapi ketidaklulusan 75 pegawai KPK menjadi ASN. Lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Pertimbangan hukum putusan MK bisa jadi pegangan. Ketentuan mengenai ASN tidak hanya berlaku bagi pegawai di KPK, tetapi juga sejak lama telah diberlakukan bagi pegawai-pegawai dari lembaga-lembaga negara yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Keberadaan ASN di MA dan MK sama sekali tidak berpengaruh terhadap independensi keduanya dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga penegak hukum. Asas independensi tetap terjaga baik.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, menurut UU 19/2019, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan pelaksanaannya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Syarat pengalihan status, menurut Pasal 3 PP 41/2020, antara lain setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN menyebutkan secara eksplisit syarat dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tes wawasan kebangsaan itu tersurat dengan jelas dalam Peraturan KPK. Jadi, untuk apa lagi dibangun narasi seolah-olah tes itu bertujuan menyingkirkan orang-orang tertentu?

Mestinya, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN diterima dengan lapang dada sebab ada peluang ASN KPK untuk pindah ke kementerian/lembaga lain sehingga menjadi role model atau trigger mechanism budaya antikorupsi. Harus jujur diakui bahwa KPK masih memiliki tingkat kepercayaan dan dukungan masyarakat yang tinggi.

Daripada terus-menerus membangun narasi kebohongan terkait dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, lebih baik mendukung KPK untuk tidak kenal lelah memberantas korupsi. Karena itu, setop menyebar narasi pelemahan KPK.



Berita Lainnya
  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.