Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Disiplin dan Mentalitas Aparat

01/5/2021 05:00
Disiplin dan Mentalitas Aparat
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.(ANTARA)

 

 

BANDAR udara (bandara) ialah pintu gerbang suatu negara. Seperti halnya pelabuhan, peran bandara vital sebagai pintu pelintasan manusia dari berbagai bangsa. Oleh karena itu, pengawasan maupun screening di bandara di mana pun di dunia selalu ketat. Ada beragam alat detektor, kamera pengawas, dan pemeriksaan berlapis. Orang tidak bisa seenaknya melintas keluar-masuk di suatu negara.  Karena itu, selain petugas imigrasi dan bea cukai, di bandara perlu ada polsek bahkan polres khusus. Itu semata-mata demi menjaga keamanan di objek vital tersebut. 

Di masa pandemi covid-19, peran bandara makin krusial. Apalagi penyakit itu menular antarmanusia. Kesigapan untuk mengantisipasi penyebaran virus yang telah menjangkiti hampir seluruh negara itu salah satunya dilakukan di bandara, selain tentunya di pelabuhan dan pos wilayah perbatasan. Dari pintu-pintu itulah virus berpotensi menular antarbangsa. 

Ironisnya, di situasi genting ini, ada saja orang yang memanfaatkan celah di pintu tersebut untuk meraup keuntungan pribadi, seperti yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, baru-baru ini. Di Soekarno-Hatta, Polda Metro meringkus tujuh warga negara India dan empat warga negara Indonesia dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan.  Pengungkapan itu bermula saat penerbangan pesawat carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April lalu. Di pesawat itu terdapat 132 penumpang.  Namun, setelah dilacak, ternyata ada beberapa penumpang yang tidak mengikuti proses karantina. 

 Mereka bisa lolos karena dibantu sejumlah petugas bandara tersebut dengan membayar sejumlah uang. Padahal, di negara mana pun, proses karantina mutlak perlu dilakukan terhadap warga asing yang berkunjung, sebagai salah satu syarat protokol kesehatan.

 Peristiwa tidak kalah memalukan dan bikin kita geram dan geleng-geleng kepala juga terjadi di Bandara Kualanamu. Sebanyak enam petugas di tempat pelayanan rapid test antigen kini tengah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut lantaran menggunakan alat kesehatan bekas pakai. Seperti kita tahu, tes itu penting sebagai syarat seseorang melakukan perjalanan. Apa jadinya jika alat yang digunakan tidak steril? 

 Kita tentu mengecam dua kasus tersebut dan mendukung langkah-langkah aparat untuk mengusutnya. Tindakan mereka sungguh keterlaluan. Di tengah bangsa ini sedang bersusah payah mengatasi pandemi, mereka hanya memikirkan perut sendiri tanpa memikirkan keselamatan orang lain. Pelanggaran protokol kesehatan tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Wajar jika Jaksa Agung marah dan  memerintahkan agar kedua kasus ini diusut tuntas dan kalau perlu, dihukum maksimal untuk memberikan efek jera.

 Melalui forum ini, kita juga tidak bosan-bosannya mengingatkan bahwa kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan ialah kunci dalam memerangi pandemi. Kita bisa lihat bagaimana negara-negara yang lalai menerapkan hal ini harus menanggung akibatnya, salah satunya India yang kini diterpa lonjakan kasus baru. Disiplin menjalankan prokes tidak hanya dilakukan masyarakat umum, tetapi juga aparat di lapangan yang bertugas mengawasi. Mustahil kedisiplinan bisa tegak jika mentalitas aparatnya sendiri loyo.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.