Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Ruang Reshuffle Terbuka Lebar

14/4/2021 05:00
Ruang Reshuffle Terbuka Lebar
(MI/Seno)

 

 

BONGKAR pasang kementerian bukan sejarah baru dan memang bukan hal aneh. Perombakan kementerian atau kabinet adalah buah wajar dari perubahan zaman dan kepentingan nasional. Sebab itu ada pula anggapan bahwa perombakan kementerian adalah bukti luwesnya pemerintahan dalam menghadapi perubahan.

Sejarah RI pun tidak hanya memperlihatkan lahirnya kementerian-kementerian baru, tetapi juga yang dihapuskan, dileburkan, atau bahkan dihidupkan kembali. Perombakan kabinet memang merupakan hak prerogatif presiden, tapi tetap saja mengundang pertanyaan.

Presiden Joko Widodo berencana mengubah nomenklatur kementerian dengan meminta persetujuan DPR. Dalam surat tertanggal 30 Maret, Presiden meminta pertimbangan DPR ihwal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebagian besar tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan dilaksanakan BRIN. Presiden berpandangan perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Presiden juga memberitahukan DPR terkait rencananya membentuk Kementerian Investasi untuk semakin meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Rencana mengubah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi sudah santer sejak 2019.

Peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud mengundang tanya sebab Presiden Jokowi pada 2014 memisahkan Kemendikbud dari Pendidikan Dikti (Dikti) dan dilebur di bawah Kementerian Riset dan Teknologi. Kini, Presiden berniat menggabungkan lagi Dikti di bawah Kemendikbud.

Begitu juga pembentukan BRIN sebagai badan otonom perlu dipertimbangkan secara matang sebab riset dan inovasi menjadi landasan pembangunan ekonomi ke depan. Kegiatan riset dan inovasi yang terintegrasi sebagai rumah para ilmuwan diperlukan untuk membentuk ekosistem riset dan inovasi di negeri ini. Kegiatan riset dan inovasi yang sudah berjalan jangan sampai berhenti di tengah jalan.

Betul bahwa pembentukan BRIN diperintahkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019. Presiden sesungguhnya sudah membentuk BRIN dengan Perpres 74/2019. Disebutkan bahwa Kepala BRIN dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi.

Persoalan muncul karena Perpres 74/2019 itu berlaku sampai 31 Desember 2019. Dengan demikian, sejak 2020 hingga kini, keberadaan BRIN tanpa landasan hukum.

Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa pada Maret 2020, Presiden Jokowi telah meneken perpres tentang BRIN. Akan tetapi, sampai saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah mengundangkan perpres yang dimaksud.

Wajar, sangat wajar, muncul tudingan ada kepentingan yang bermain di balik pembentukan BRIN. Ada pihak yang menginginkan BRIN harus terpisah dari Kemenristek lantaran BRIN seharusnya melakukan penelitian secara konkret. Sebaliknya pihak lain beranggapan BRIN merupakan badan yang berada di bawah kementerian sehingga tidak perlu diutak-atik lagi.

Apa pun keputusan Presiden Jokowi terkait perubahan nomenklatur kementerian dan pembentukan BRIN patut dihormati. Keputusan itu tentu saja didasari pertimbangan rasional untuk lebih memaksimalkan fungsi kabinet. Konsekuensinya, ruang reshuffle kabinet pun terbuka lebar.

Para menteri tidak perlu risau jika reshuffle menjadi kenyataan. Tugas para menteri terkait ialah segera mempersiapkan penggabungan kementerian sehingga tidak berlarut-latut terkait anggaran, sumber daya manusia, aset, dan cara kerja.

Peleburan kementerian memang berbiaya mahal. Ekonom menyebut bahwa pembentukan satu kementerian membutuhkan biaya tidak sedikit, bahkan mencapai triliunan rupiah. Berapa pun biaya yang ditanggung, bongkar pasang kementerian hendaknya bertujuan membuat negeri ini jauh lebih maju.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).