Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BONGKAR pasang kementerian bukan sejarah baru dan memang bukan hal aneh. Perombakan kementerian atau kabinet adalah buah wajar dari perubahan zaman dan kepentingan nasional. Sebab itu ada pula anggapan bahwa perombakan kementerian adalah bukti luwesnya pemerintahan dalam menghadapi perubahan.
Sejarah RI pun tidak hanya memperlihatkan lahirnya kementerian-kementerian baru, tetapi juga yang dihapuskan, dileburkan, atau bahkan dihidupkan kembali. Perombakan kabinet memang merupakan hak prerogatif presiden, tapi tetap saja mengundang pertanyaan.
Presiden Joko Widodo berencana mengubah nomenklatur kementerian dengan meminta persetujuan DPR. Dalam surat tertanggal 30 Maret, Presiden meminta pertimbangan DPR ihwal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebagian besar tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan dilaksanakan BRIN. Presiden berpandangan perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Presiden juga memberitahukan DPR terkait rencananya membentuk Kementerian Investasi untuk semakin meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Rencana mengubah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi sudah santer sejak 2019.
Peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud mengundang tanya sebab Presiden Jokowi pada 2014 memisahkan Kemendikbud dari Pendidikan Dikti (Dikti) dan dilebur di bawah Kementerian Riset dan Teknologi. Kini, Presiden berniat menggabungkan lagi Dikti di bawah Kemendikbud.
Begitu juga pembentukan BRIN sebagai badan otonom perlu dipertimbangkan secara matang sebab riset dan inovasi menjadi landasan pembangunan ekonomi ke depan. Kegiatan riset dan inovasi yang terintegrasi sebagai rumah para ilmuwan diperlukan untuk membentuk ekosistem riset dan inovasi di negeri ini. Kegiatan riset dan inovasi yang sudah berjalan jangan sampai berhenti di tengah jalan.
Betul bahwa pembentukan BRIN diperintahkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019. Presiden sesungguhnya sudah membentuk BRIN dengan Perpres 74/2019. Disebutkan bahwa Kepala BRIN dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi.
Persoalan muncul karena Perpres 74/2019 itu berlaku sampai 31 Desember 2019. Dengan demikian, sejak 2020 hingga kini, keberadaan BRIN tanpa landasan hukum.
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa pada Maret 2020, Presiden Jokowi telah meneken perpres tentang BRIN. Akan tetapi, sampai saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah mengundangkan perpres yang dimaksud.
Wajar, sangat wajar, muncul tudingan ada kepentingan yang bermain di balik pembentukan BRIN. Ada pihak yang menginginkan BRIN harus terpisah dari Kemenristek lantaran BRIN seharusnya melakukan penelitian secara konkret. Sebaliknya pihak lain beranggapan BRIN merupakan badan yang berada di bawah kementerian sehingga tidak perlu diutak-atik lagi.
Apa pun keputusan Presiden Jokowi terkait perubahan nomenklatur kementerian dan pembentukan BRIN patut dihormati. Keputusan itu tentu saja didasari pertimbangan rasional untuk lebih memaksimalkan fungsi kabinet. Konsekuensinya, ruang reshuffle kabinet pun terbuka lebar.
Para menteri tidak perlu risau jika reshuffle menjadi kenyataan. Tugas para menteri terkait ialah segera mempersiapkan penggabungan kementerian sehingga tidak berlarut-latut terkait anggaran, sumber daya manusia, aset, dan cara kerja.
Peleburan kementerian memang berbiaya mahal. Ekonom menyebut bahwa pembentukan satu kementerian membutuhkan biaya tidak sedikit, bahkan mencapai triliunan rupiah. Berapa pun biaya yang ditanggung, bongkar pasang kementerian hendaknya bertujuan membuat negeri ini jauh lebih maju.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved