Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA Rp110 triliun dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI) yang bakal diburu pemerintah untuk dikembalikan ke kas negara. Demikian pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kemarin.
Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai tim pemburu, melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Awalnya, Mahfud menyebut jumlah dana BLBI yang berpotensi kembali sebesar Rp108 triliun. Kini, berdasarkan hitungan sementara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung, jumlahnya naik menjadi Rp110 triliun.
Rupanya pemerintah tidak ingin kasus BLBI terhenti begitu saja kendati Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Syafruddin semula divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kewenangan penghapusan piutang BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar. Putusan kasasi MA membatalkan vonis pengadilan di bawahnya dan membebaskan Syafruddin.
Sebagai buntut dari putusan kasasi itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi kandas.
KPK akhirnya terpaksa mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap dua tersangka di kasus yang sama, yakni pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya.
Ketiadaan keterlibatan unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut karena Syafruddin dinyatakan bebas, menyebabkan perkara dugaan korupsi itu tidak bisa dilanjutkan.
Tentu ada pendapat-pendapat lain terkait putusan kasasi MA dan penghentian penyidikan oleh KPK yang mengikutinya. Sebagian menilai putusan MA tidak memenuhi rasa keadilan.
Salah satu hakim kasasi dalam perkara itu pun sempat dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik karena bertemu dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Toh, putusan kasasi atas Syafruddin tetap berlaku. Seperti halnya saat MA memangkas masa hukuman terpidana kasus suap sel mewah LP Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, melalui putusan PK.
MA menyebut fasilitas mewah yang diberikan Fahmi merupakan bentuk kedermawanan. Putusan itu tetap berjalan walau banyak yang menilai alasan yang dikemukakan MA sungguh absurd.
Pemerintah pun memilih terus bergerak maju mengupayakan pengembalian dana BLBI. Ada celah di gugatan perdata. Dalam hal ini, keputusan membentuk satgas sudah tepat.
Kebijakan tersebut lebih baik ketimbang diam saja terombang-ambing oleh debat kusir yang ujung-ujungnya juga tidak mengubah putusan peradilan.
Namun, perburuan aset terkait dana BLBI bukan perkara mudah. Kesulitan semakin besar ketika aset yang diburu berada di luar negeri.
Negara yang menjadi tuan rumah aset tersebut tidak akan begitu mudah memberikan lampu hijau.
Waktu pun terbatas. Satgas yang diketuai Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan wakilnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, hanya diberi waktu kurang dari tiga tahun. Tenggat Satgas ditetapkan 31 Desember 2023.
Bayangkan, kasus BLBI saja sudah berumur 22 tahun dan sampai sekarang terdapat tidak kurang dari sepuluh terpidana kasus korupsi BLBI yang masih buron. Pelakunya saja raib, asetnya lebih-lebih, entah ke mana.
Lalu, bagaimana pemerintah bisa mengembalikan Rp110 triliun piutang dana BLBI hanya dalam waktu relatif pendek? Semoga saja tekad itu bukan sekadar basa-basi.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved