Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA Rp110 triliun dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI) yang bakal diburu pemerintah untuk dikembalikan ke kas negara. Demikian pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kemarin.
Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai tim pemburu, melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Awalnya, Mahfud menyebut jumlah dana BLBI yang berpotensi kembali sebesar Rp108 triliun. Kini, berdasarkan hitungan sementara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung, jumlahnya naik menjadi Rp110 triliun.
Rupanya pemerintah tidak ingin kasus BLBI terhenti begitu saja kendati Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Syafruddin semula divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kewenangan penghapusan piutang BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar. Putusan kasasi MA membatalkan vonis pengadilan di bawahnya dan membebaskan Syafruddin.
Sebagai buntut dari putusan kasasi itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi kandas.
KPK akhirnya terpaksa mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap dua tersangka di kasus yang sama, yakni pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya.
Ketiadaan keterlibatan unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut karena Syafruddin dinyatakan bebas, menyebabkan perkara dugaan korupsi itu tidak bisa dilanjutkan.
Tentu ada pendapat-pendapat lain terkait putusan kasasi MA dan penghentian penyidikan oleh KPK yang mengikutinya. Sebagian menilai putusan MA tidak memenuhi rasa keadilan.
Salah satu hakim kasasi dalam perkara itu pun sempat dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik karena bertemu dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Toh, putusan kasasi atas Syafruddin tetap berlaku. Seperti halnya saat MA memangkas masa hukuman terpidana kasus suap sel mewah LP Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, melalui putusan PK.
MA menyebut fasilitas mewah yang diberikan Fahmi merupakan bentuk kedermawanan. Putusan itu tetap berjalan walau banyak yang menilai alasan yang dikemukakan MA sungguh absurd.
Pemerintah pun memilih terus bergerak maju mengupayakan pengembalian dana BLBI. Ada celah di gugatan perdata. Dalam hal ini, keputusan membentuk satgas sudah tepat.
Kebijakan tersebut lebih baik ketimbang diam saja terombang-ambing oleh debat kusir yang ujung-ujungnya juga tidak mengubah putusan peradilan.
Namun, perburuan aset terkait dana BLBI bukan perkara mudah. Kesulitan semakin besar ketika aset yang diburu berada di luar negeri.
Negara yang menjadi tuan rumah aset tersebut tidak akan begitu mudah memberikan lampu hijau.
Waktu pun terbatas. Satgas yang diketuai Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan wakilnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, hanya diberi waktu kurang dari tiga tahun. Tenggat Satgas ditetapkan 31 Desember 2023.
Bayangkan, kasus BLBI saja sudah berumur 22 tahun dan sampai sekarang terdapat tidak kurang dari sepuluh terpidana kasus korupsi BLBI yang masih buron. Pelakunya saja raib, asetnya lebih-lebih, entah ke mana.
Lalu, bagaimana pemerintah bisa mengembalikan Rp110 triliun piutang dana BLBI hanya dalam waktu relatif pendek? Semoga saja tekad itu bukan sekadar basa-basi.
SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved