Perlu Ketegasan Larangan Mudik

27/3/2021 05:00
Perlu Ketegasan Larangan Mudik
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

PEMERINTAH melarang masyarakat untuk mudik Lebaran, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan itu guna mencegah peningkatan kasus covid-19 yang selalu terjadi setelah libur panjang.

Larangan mudik itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, kemarin. ”Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat,” katanya.

Sikap tegas pemerintah itu memberikan sebuah kepastian sehingga patut diapresiasi. Memberikan kepastian karena sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada 16 Maret, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak akan melarang masyarakat untuk mudik tahun ini.

Ketegasan sikap pemerintah patut diapresiasi karena menempatkan keselamatan nyawa rakyat sebagai hukum tertinggi. Keputusan itu di antaranya didasari kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat covid-19 yang relatif tinggi.

Sejauh ini, program penanganan covid-19 yang dilakukan pemerintah sudah berada di jalur yang benar. Kendati demikian, angka penularannya masih relatif tinggi. Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Kamis (25/3) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 6.107 kasus baru covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus covid- 19 di Indonesia saat ini mencapai 1.482.559 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Selain itu, positivity rate di Indonesia sebesar 11,49%. Padahal, WHO mensyaratkan, untuk dapat dikatakan terkendali, positivity rate-nya harus di bawah 5%.

Jika melihat data itu, kebijakan yang diambil pemerintah melarang mudik sangatlah tepat. Asalkan penerapannya di lapangan betul-betul tegas dan maksimal. Misalnya, jangan ada perusahaan, apalagi milik pemerintah, yang menyediakan fasilitas angkutan mudik Lebaran. Harus ada sanksi bagi mereka yang melanggar. Kebijakan ini juga mesti diikuti kementerian terkait, terutama Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan harus segera mengeluarkan aturan turunan dari kebijakan larangan mudik ini. Misalnya, kapan mesti menyetop operasional untuk seluruh moda transportasi penumpang mulai bus antarkota antarprovinsi, kereta api jarak jauh, kapal laut, hingga pesawat terbang. Semua ini mesti jelas jangan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Ketegasan merupakan kunci efektivitas upaya menanggulangi wabah covid-19. Ketegasan juga tecermin dalam redaksional peraturan. Jangan sampai terdapat celah-celah kelonggaran yang bisa dimanfaatkan hingga kontraproduktif terhadap tujuan aturan itu sendiri.

Hal terpenting lainnya, yakni masyarakat juga harus benar-benar memahami tujuan dari kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mengendalikan penyebaran virus korona. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Kebijakan peniadaan mudik Lebaran ini didasarkan pertimbangan substansial seperti itu.

Kebijakan larangan mudik perlu dukungan semua pihak untuk menjelaskan hal ini, baik itu oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, maupun tokoh atau pemuka agama. Mudik sejatinya ialah tradisi. Artinya, tidak dilakukan pun tidak apa-apa. Apalagi, kini ada bantuan teknologi yang memungkinkan manusia berkomunikasi secara virtual.

Pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dibantu oleh pemerintah daerah. Pemda jangan sekadar mengeluarkan imbauan, tetapi harus dapat mengefektifkan pengawasan kepada pemudik yang nekat untuk mengisolasi diri sedikitnya selama 14 hari.

Pemerintah daerah juga didorong menyelenggarakan tes cepat kepada para pendatang. Penyebaran virus korona baru ke kota-kota lain dan desa-desa harus diperlambat jika tidak dapat dihentikan sama sekali. Dalam konteks inilah larangan mudik harus diimplementasikan dengan segala kebijakan pendukung yang diperlukan.



Berita Lainnya