Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mengestafetkan Roh Pancasila

23/3/2021 05:00
Mengestafetkan  Roh Pancasila
(MI/Seno)

 

 

PENDIDIKAN nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ironisnya, Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dihilangkan dari kurikulum.

Ada 10 kurikulum wajib untuk pendidikan dasar dan menengah yang diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan. Tidak ada PMP, hanya ada Pendidikan Kewarganegaraan. Akan tetapi, pendidikan kewarganegaraan tidak wajib di perguruan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air. Alangkah eloknya Pendidikan Pancasila dijadikan pelajaran khusus mulai jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pentingnya PMP dihidupkan lagi justru disuarakan Generasi Z kelahiran 1996-2012. Suara generasi muda itu terekam dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia.

Berdasarkan hasil survei itu, sebanyak 49,4% dari 1.200 responden yang disurvei pada 4-10 Maret menilai Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) atau PMP sangat perlu untuk kembali menjadi pelajaran di semua jenjang pendidikan.

Aspirasi generasi muda itu sesungguhnya sejalan dengan keinginan pemerintah yang ingin menghidupkan lagi PMP. Jika PMP diajarkan kembali, siswa jangan dipaksa menghafal butir-butir Pancasila seperti di zaman Orde Baru. Siswa harus mampu memahami, memaknai, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila hendaknya menjadi dasar hidup yang menyatukan seluruh rakyat Indonesia meskipun berbeda latar belakang, adat istiadat, agama, budaya, serta suku.

Sebagai ideologi bangsa, Pancasila mestinya terpatri sebagai falsafah hidup bagi seluruh rakyat, bukan sekadar simbolisme dan naskah usang yang dianggap kehilangan pijakan kontekstualnya.

Kealpaan memahami secara utuh atas Pancasila itulah yang membuat ideologi lain mudah merongrong dan menginfiltrasi bangsa ini. Hal itu juga memunculkan fenomena sosial yang menggambarkan pudarnya rasa kebangsaan dan integritas nasional yang ditunjukkan para elite hingga pada masyarakat bawah yang cenderung mudah tersulut dan terprovokasi.

Kini, eksistensi Pancasila kembali ditagih. Pancasila dianggap menjadi kebutuhan utama saat ini, khususnya dalam rangka merawat persatuan dan keutuhan bangsa yang dilandaskan pada sikap toleransi dan kebinekaan. Nilai-nilai universal kebangsaan dinilai sangat penting sebagai fondasi jati diri bangsa di tengah era globalisasi.

Sudah saatnya Pancasila masuk kurikulum. Tidak cukup dengan pendidikan kewarganegaraan yang lebih menekankan agar masyarakat taat hukum sebagai warga negara. Disorientasi pendidikan itulah yang pada akhirnya membuat pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila dikesampingkan dari kurikulum turunannya.

Intoleransi dan radikalisme menemukan celahnya untuk merongrong realitas sosial masyarakat Indonesia. Tentu, jika bangsa ini tidak mau dikuasai sikap intoleransi, radikalisme, dan demagogi kebencian berdasarkan SARA, suara anak muda yang terekam lewat survei Indikator patut didengar dan direspons secepatnya. Jangan ditunggu-tunggu lagi, lakukan saat ini juga.

Pengajaran Pancasila harus dibangun di atas konsep pembelajaran lebih bersifat pemahaman, bukan sekadar pengetahuan. Mengestafetkan roh Pancasila disesuaikan dengan zamannya lewat ruang aplikatif, kreatif, dan inovatif. Bukan dengan gaya indoktrinasi.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.