Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Bedakan Kritik dan Menghujat

24/2/2021 05:00
Bedakan Kritik dan Menghujat
Editorial(Dok.MI/Seno)

INTERNET menjadi pedang bermata dua. Pada satu sisi, ia memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia. Akan tetapi, pada sisi lain, internet menjadi sarana efekt i f perbuatan melawan hukum seperti hoaks dan menghujat. 

Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada mulanya bertujuan menyehatkan demokrasi terkait dengan kebebasan berpendapat. 

Undang-undang itu memiliki semangat menjaga ruang digital berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. 

Fakta bicara lain. Dalam implementasinya memantik rasa ketidakadilan. Belakangan ini, diakui Presiden Joko Widodo, banyak warga masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. 

Eloknya, segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Revisi itu menjadi tugas pemerintah dan parlemen. Revisi secepatnya, jangan ditunda-tunda. 

Revisi undang-undang tentu saja membutuhkan waktu lama, padahal korban semakin banyak. Laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), UU ITE telah menjerat 375 warganet sejak 2008 hingga awal 2021. Karena itu, yang paling realistis saat ini ialah membenahi penerapan UU ITE.

Pembenahan itulah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. 

Surat edaran itu menjadi pedoman jajaran penyidik dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya terkait dengan UU ITE. Melalui pendekatan edukatif dan persuasif diharapkan nantinya tidak terjadi lagi dugaan kriminalisasi terhadap orang atau pihak yang dilaporkan ke polisi.

Patut diapresiasi bahwa dalam surat edaran itu tegas dikatakan bahwa terhadap pihak-pihak yang bersengketa atau berseteru, penyidik akan memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak. 

Begitu juga bila dalam sebuah perkara ternyata korban atau pelapor masih ingin meneruskan perkara secara pidana sementara tersangka sudah meminta maaf, penyidik tidak akan menahan terlapor dan tetap akan memberikan ruang untuk mediasi kembali. 

Surat edaran itu memang perlu dan pantas. Sebab, sesungguhnya, tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik tidak dapat ditahan selama masa penyidikan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun. Pada praktiknya selama ini, tersangka ditahan. 

Dalam catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), hanya segelintir tersangka di antaranya yang diambil keterangan setelah ditahan.

Itu jelas menunjukkan bahwa penahanan tidak untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi menjadi alat penghambat kebebasan berpendapat, bahkan sekadar alat shock therapy. 

Tidaklah berlebihan bila ada anggapan bahwa pola pemidanaan yang terjadi atas penerapan UU ITE di Indonesia ialah balas dendam, pembungkaman kritik, dan persekusi kelompok. Anggapan seperti itu bisa saja salah.

Sebaik-baiknya surat edaran, jauh lebih baik bila penerapan di lapangan dilakukan secara tepat; penyidik diharapkan benar-benar membedakan ujaran yang sebenarnya adalah kritik, penghinaan, atau pencemaran nama baik. 

Harus ada pengawasan yang ketat atas pelaksanaan surat edaran Kapolri sampai di tingkat paling bawah sambil menunggu revisi undang-undang.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).