Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Bedakan Kritik dan Menghujat

24/2/2021 05:00
Bedakan Kritik dan Menghujat
Editorial(Dok.MI/Seno)

INTERNET menjadi pedang bermata dua. Pada satu sisi, ia memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia. Akan tetapi, pada sisi lain, internet menjadi sarana efekt i f perbuatan melawan hukum seperti hoaks dan menghujat. 

Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada mulanya bertujuan menyehatkan demokrasi terkait dengan kebebasan berpendapat. 

Undang-undang itu memiliki semangat menjaga ruang digital berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. 

Fakta bicara lain. Dalam implementasinya memantik rasa ketidakadilan. Belakangan ini, diakui Presiden Joko Widodo, banyak warga masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. 

Eloknya, segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Revisi itu menjadi tugas pemerintah dan parlemen. Revisi secepatnya, jangan ditunda-tunda. 

Revisi undang-undang tentu saja membutuhkan waktu lama, padahal korban semakin banyak. Laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), UU ITE telah menjerat 375 warganet sejak 2008 hingga awal 2021. Karena itu, yang paling realistis saat ini ialah membenahi penerapan UU ITE.

Pembenahan itulah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. 

Surat edaran itu menjadi pedoman jajaran penyidik dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya terkait dengan UU ITE. Melalui pendekatan edukatif dan persuasif diharapkan nantinya tidak terjadi lagi dugaan kriminalisasi terhadap orang atau pihak yang dilaporkan ke polisi.

Patut diapresiasi bahwa dalam surat edaran itu tegas dikatakan bahwa terhadap pihak-pihak yang bersengketa atau berseteru, penyidik akan memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak. 

Begitu juga bila dalam sebuah perkara ternyata korban atau pelapor masih ingin meneruskan perkara secara pidana sementara tersangka sudah meminta maaf, penyidik tidak akan menahan terlapor dan tetap akan memberikan ruang untuk mediasi kembali. 

Surat edaran itu memang perlu dan pantas. Sebab, sesungguhnya, tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik tidak dapat ditahan selama masa penyidikan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun. Pada praktiknya selama ini, tersangka ditahan. 

Dalam catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), hanya segelintir tersangka di antaranya yang diambil keterangan setelah ditahan.

Itu jelas menunjukkan bahwa penahanan tidak untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi menjadi alat penghambat kebebasan berpendapat, bahkan sekadar alat shock therapy. 

Tidaklah berlebihan bila ada anggapan bahwa pola pemidanaan yang terjadi atas penerapan UU ITE di Indonesia ialah balas dendam, pembungkaman kritik, dan persekusi kelompok. Anggapan seperti itu bisa saja salah.

Sebaik-baiknya surat edaran, jauh lebih baik bila penerapan di lapangan dilakukan secara tepat; penyidik diharapkan benar-benar membedakan ujaran yang sebenarnya adalah kritik, penghinaan, atau pencemaran nama baik. 

Harus ada pengawasan yang ketat atas pelaksanaan surat edaran Kapolri sampai di tingkat paling bawah sambil menunggu revisi undang-undang.



Berita Lainnya
  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.