Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Melindungi Kritik Menghukum Pemfitnah

18/2/2021 05:00
Melindungi Kritik Menghukum Pemfitnah
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

MELAPOR ke polisi karena merasa nama baik dicemarkan semakin menjadi kebiasaan di masyarakat. Terlebih ketika langkah tersebut mendapatkan landasan yang kuat dengan terbitnya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lahirnya UU ITE pada 2008 di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pun bukan tanpa pemicu. Perkembangan media sosial memberikan saluran alternatif menyampaikan pendapat, komplain atas layanan, hingga sekadar keluh kesah.

Di situ kemudian timbul persoalan. Ketiadaan filter dan pedoman etika dalam penggunaan media sosial membuat penyampaian pendapat dan informasi tidak terkendali. Caci maki, fi tnah, dan hoaks berseliweran.

Undang-Undang ITE kemudian dibuat sebagai rambu agar pengguna media sosial tidak seenak perutnya menyampaikan pendapat dan meneruskan informasi. Di sisi lain, harus diakui media sosial merupakan saluran yang cukup efektif untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan keluhan. Apalagi, ketika aduan ke saluransaluran resmi membentur tembok.

Oleh sebab itu, UU ITE sering dianggap instrumen pembungkam kritik dan membunuh kebebasan berpendapat. Kontroversi pun terus mengiringi UU ITE karena keberadaan pasal-pasal yang dianggap multitafsir. Revisi pada era Presiden Joko Widodo belum bisa menyudahinya.

Kini, kontroversi kembali menghangat. Undangan Presiden agar masyarakat aktif menyampaikan kritik kepada pemerintah dibalas dengan sindiran. Sampai-sampai mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang mendampingi Jokowi di periode pertama pemerintahannya, bertanya bagaimana cara menyampaikan kritik tanpa berurusan dengan polisi.

Memang, banyak aduan justru bukan disampaikan orang yang menjadi sasaran kritik atau pencemaran nama baik. UU ITE memungkinkan laporan dilakukan oleh rekan, kerabat, pendukung, ataupun simpatisan. Efeknya berbalik ke pemerintah sendiri yang dianggap antikritik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas merespons dengan rencana menerbitkan telegram pedoman aduan pelanggaran UU ITE. Pelapor harus merupakan korban secara langsung. Kapolri juga berjanji bahwa kepolisian akan lebih selektif memproses pengaduan pelanggaran UU ITE.

Namun, solusi itu bersifat jangka pendek. Revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE tetap dibutuhkan sebagai solusi jangka panjang. Ketika hendak merevisi UU ITE, satu hal yang menjadi pegangan, jangan sampai penyampai kritik bisa ikut terjerat. Bagaimanapun roda pemerintahan memerlukan kritik dan masukan agar tidak menyimpang.

Demikian pula dengan layanan publik dan layanan konsumen. Undang-undang semestinya membedakan antara kritik dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fi tnah. Saat orang menyerang pribadi, baik secara fi sik maupun mental, barulah bisa disebut menghina. Bila yang diserang ialah layanan, kinerja, atau perbuatan, tunggu dulu.

Perlu pula ada aturan ketika pejabat publik, instansi pemerintah, dan perusahaan penyedia layanan konsumen mendapat serangan, mereka wajib memberikan klarifi kasi terlebih dahulu. Jika serangan berlanjut dan dianggap tidak sesuai fakta, baru bisa diadukan ke polisi.

Budaya mengkritik, memberikan masukan, khususnya kepada pemerintah, harus ditumbuhkan sekaligus dilindungi. Seiring dengan itu, masyarakat perlu mendapat edukasi penyampaian kritik dan membedakannya dengan caci maki agar tercipta demokrasi yang sehat.



Berita Lainnya
  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.