Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Melindungi Kritik Menghukum Pemfitnah

18/2/2021 05:00
Melindungi Kritik Menghukum Pemfitnah
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

MELAPOR ke polisi karena merasa nama baik dicemarkan semakin menjadi kebiasaan di masyarakat. Terlebih ketika langkah tersebut mendapatkan landasan yang kuat dengan terbitnya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lahirnya UU ITE pada 2008 di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pun bukan tanpa pemicu. Perkembangan media sosial memberikan saluran alternatif menyampaikan pendapat, komplain atas layanan, hingga sekadar keluh kesah.

Di situ kemudian timbul persoalan. Ketiadaan filter dan pedoman etika dalam penggunaan media sosial membuat penyampaian pendapat dan informasi tidak terkendali. Caci maki, fi tnah, dan hoaks berseliweran.

Undang-Undang ITE kemudian dibuat sebagai rambu agar pengguna media sosial tidak seenak perutnya menyampaikan pendapat dan meneruskan informasi. Di sisi lain, harus diakui media sosial merupakan saluran yang cukup efektif untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan keluhan. Apalagi, ketika aduan ke saluransaluran resmi membentur tembok.

Oleh sebab itu, UU ITE sering dianggap instrumen pembungkam kritik dan membunuh kebebasan berpendapat. Kontroversi pun terus mengiringi UU ITE karena keberadaan pasal-pasal yang dianggap multitafsir. Revisi pada era Presiden Joko Widodo belum bisa menyudahinya.

Kini, kontroversi kembali menghangat. Undangan Presiden agar masyarakat aktif menyampaikan kritik kepada pemerintah dibalas dengan sindiran. Sampai-sampai mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang mendampingi Jokowi di periode pertama pemerintahannya, bertanya bagaimana cara menyampaikan kritik tanpa berurusan dengan polisi.

Memang, banyak aduan justru bukan disampaikan orang yang menjadi sasaran kritik atau pencemaran nama baik. UU ITE memungkinkan laporan dilakukan oleh rekan, kerabat, pendukung, ataupun simpatisan. Efeknya berbalik ke pemerintah sendiri yang dianggap antikritik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas merespons dengan rencana menerbitkan telegram pedoman aduan pelanggaran UU ITE. Pelapor harus merupakan korban secara langsung. Kapolri juga berjanji bahwa kepolisian akan lebih selektif memproses pengaduan pelanggaran UU ITE.

Namun, solusi itu bersifat jangka pendek. Revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE tetap dibutuhkan sebagai solusi jangka panjang. Ketika hendak merevisi UU ITE, satu hal yang menjadi pegangan, jangan sampai penyampai kritik bisa ikut terjerat. Bagaimanapun roda pemerintahan memerlukan kritik dan masukan agar tidak menyimpang.

Demikian pula dengan layanan publik dan layanan konsumen. Undang-undang semestinya membedakan antara kritik dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fi tnah. Saat orang menyerang pribadi, baik secara fi sik maupun mental, barulah bisa disebut menghina. Bila yang diserang ialah layanan, kinerja, atau perbuatan, tunggu dulu.

Perlu pula ada aturan ketika pejabat publik, instansi pemerintah, dan perusahaan penyedia layanan konsumen mendapat serangan, mereka wajib memberikan klarifi kasi terlebih dahulu. Jika serangan berlanjut dan dianggap tidak sesuai fakta, baru bisa diadukan ke polisi.

Budaya mengkritik, memberikan masukan, khususnya kepada pemerintah, harus ditumbuhkan sekaligus dilindungi. Seiring dengan itu, masyarakat perlu mendapat edukasi penyampaian kritik dan membedakannya dengan caci maki agar tercipta demokrasi yang sehat.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).