Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Ada Santunan Dampak Vaksin

15/2/2021 05:00
Ada Santunan Dampak Vaksin
(MI/Duta)

 

 

PROSES vaksinasi covid-19 di Indonesia sudah berjalan sejak 13 Januari. Sudah ada lebih dari 1 juta tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksinasi hingga Sabtu (13/2).

Pekan ini vaksinasi untuk para petugas pelayan publik akan dimulai. Pemerintah dari pusat sampai daerah diharapkan untuk menyiapkan manajemen percepatan vaksinasi agar tepat sasaran dan target kekebalan kelompok tercapai.

Selama pelaksanaan vaksinasi covid-19, belum ada laporan kejadian ikutan pascaimunisasi. Meski demikian, Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan aturan pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin covid-19.

Aturan soal kompensasi itu tertuang dalam Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Disebutkan dalam perpres yang diteken Presiden pada 9 Februari itu bahwa dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pascavaksinasi yang dipengaruhi produk vaksin covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Kompensasi yang dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pemerintah juga akan menanggung biaya apabila terjadi kejadian ikutan pascavaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis.

Kompensasi yang diberikan pemerintah ialah hal yang wajar dan sepatutnya meski tidak seorang pun menginginkan adanya kejadian ikutan pascaimunisasi.

Disebut wajar dan sepatutnya karena vaksinasi covid-19, menurut perpres itu, ialah wajib. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin oleh Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi covid-19.

Ada sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 13A ayat (4) bagi mereka yang menolak divaksinasi. Sanksi administratif itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda. Pengenaan sanksi administratif itu dilakukan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain sanksi administratif, penolak vaksinasi covid-19 bisa juga dijerat dengan pasal pidana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Harus tegas dikatakan bahwa sebanyak-banyak memproduksi teks peraturan perundangundangan, tetap jauh lebih baik jika konsisten dalam penerapannya.

Ketegasan dalam pengendalian penyebaran covid-19 jangan hanya dalam bentuk penerbitan berbagai peraturan. Jauh lebih penting saat ini ialah ketegasan dalam penerapan peraturan tersebut. Aturan itu harus berjalan tegak lurus.

Terus terang, konsistensi menerapkan peraturan masih menjadi persoalan utama dalam membendung penyebaran covid-19. Vaksinasi yang dilakukan saat ini tentunya bukan satusatunya upaya melindungi masyarakat dari penularan covid-19. Vaksinasi tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan protokol kesehatan.

Selama belum tercapai kekebalan komunitas melalui vaksinasi, pencegahan paling efektif ialah kepatuhan protokol kesehatan oleh seluruh individu.

Kepatuhan seluruh individu itu harus dipaksakan, bukan cuma mengharapkan kesadaran. Pemaksaan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Tegakkan aturan yang sudah ada, terapkan sanksi tanpa pandang bulu. Lakukan pemaksaan itu sekarang juga, jangan ditunda-tunda, agar penyebaran virus korona bisa dikendalikan.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).