Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Jangan Biarkan Parpol Jadi KPU

29/1/2021 05:00
Jangan Biarkan Parpol Jadi KPU
(MI/Duta)

 

 

PEMILU itu ibarat pertandingan sepak bola. Ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai wasit dan ada pula partai politik yang berperan sebagai pemain. Apa jadinya jika pemain merangkap wasit?

Pemain merangkap wasit menjadi wacana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. RUU yang merupakan revisi UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu ma suk Program Legislasi Prioritas 2021 di DPR.

Salah satu pasal dalam revisi itu mengatur keterwakilan partai politik dalam komposisi keanggotaan KPU. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (7) RUU Pemilu.

Disebutkan dalam ayat itu bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan partai politik secara proporsional berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

Harus tegas dikatakan bahwa pemain merangkap wasit dalam pemilu mengingkari konstitusi. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Asas jujur dan adil dalam pemilu hanya bisa terwujud jika penyelenggaranya tidak diserahkan kepada pemerintah atau partai politik sebab berpotensi dan rawan dipengaruhi atau dimanfaatkan berbagai kepentingan. Karena itulah, Pasal 22E ayat (5) menyebutkan pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Mandiri maksudnya penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilu. Keberpihakan penyelenggara pemilu kepada peserta pemilu justru mengkhianati hakikat pemilu yang jujur dan adil.

Elok nian bila pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, konsisten menjalankan amanat konstitusi, jangan membajaknya hanya untuk kepentingan sesaat dan sesat pula.

Pengalaman pahit Pemilu 1999 harus dijadikan pelajaran. Ketika itu anggota KPU berjumlah 53 orang terdiri dari 48 wakil partai peserta pemilu dan 5 wakil pemerintah. Kepentingan politik wakil partai di KPU menyebabkan hasil Pemilu 1999 terlambat diumumkan sehingga pengesahan Pemilu 1999 diambil alih Presiden Habibie.

Terus terang, pengalaman pahit Pemilu 1999 itulah yang menjadi dasar keinginan politik untuk menolak partai politik menjadi komisioner KPU. Kemauan politik itu dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 81/PUUIX/2011.

MK menyatakan adalah hal yang tidak sejalan dengan logika dan keadilan jika pemilu diselenggarakan lembaga yang terdiri atau  beranggotakan para peserta pemilu itu sendiri.

Peserta pemilu ialah partai politik, menurut MK, maka undang-undang harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Jika kini pembuat undang-undang membuka peluang partai politik menjadi komisioner KPU, sama saja melawan dengan penuh kesadaran putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Jika itu tetap dilakukan, undang-undang yang dihasilkan niscaya digugurkan MK pada saat ada pihak yang mengajukan uji materi.

Pikiran-pikiran untuk kembali menggoda netralitas KPU sebaiknya dibuang ke laut saja karena berpotensi mencede rai demokrasi. Integritas KPU sebagai badan independen mestinya diperkuat dan dijaga, bukan malah dirusak. Jika pemain merangkap wasit, pertandingan menjadi kacau-balau.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).