Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTILAH pasukan pengamanan masyarakat swakarsa atau pam swakarsa mendadak kembali populer setelah calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana menghidupkan kembali satuan itu.
Di hadapan Komisi III DPR pada uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pekan lalu, Listyo menyatakan pam swakarsa harus lebih
diperanaktifkan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perbincangan di tengah publik pun terus bergulir. Sebagian kalangan menentang karena pam swakarsa mengingatkan pada kelompok sipil yang dipersenjatai penguasa Orde Baru untuk menghadapi para demonstran. Meski sudah berlalu dua dekade, trauma itu masih begitu melekat.
Dari sisi peraturan perundangan, rencana pengaktifan pam swakarsa bukan sesuatu yang baru. Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut dalam melaksanakan fungsinya Polri dibantu salah satunya oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Dalam lampiran penjelasan, pengamanan swakarsa disebut memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat.
Contohnya, pengamanan lingkungan permukiman, lingkungan kerja, dan satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau pertokoan.
Rencana menghidupkan kembali pam swakarsa diinisiasi Kapolri Idham Azis yang saat ini masih menjabat. Melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Kapolri memperjelas konsep pam swakarsa.
Pasukan itu dapat berupa satuan pengamanan, satuan pengamanan keliling, dan kelompok kearifan lokal.
Pengaturan pam swakarsa tersebut memang berbeda dengan anatomi pam swakarsa Orde Baru yang dibentuk begitu saja tanpa payung hukum yang kuat.
Akan tetapi, jangan pula terburu-buru menafikan kekhawatiran pihak-pihak yang menentang. Selalu ada celah dalam aturan yang bisa dimanfaatkan untuk menyelewengkan fungsi pam swakarsa.
Pada bentuk kelompok kearifan lokal, misalnya, ada kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat. Bentuk ini bisa saja menjadi wadah sekelompok orang bermental preman yang mengklaim menjaga keamanan atau menegakkan aturan.
Pam swakarsa bisa diklaim berbeda karena mereka harus mendapat pengukuhan kepolisian seperti diamanatkan undang-undang. Namun,
pengukuhan memiliki bentuk lain, yakni pembiaran. Lihat saja sepak terjang ormas-ormas yang meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme dan intoleran.
Mereka leluasa memungut ‘uang keamanan’ dari minimarket-minimarket, menempatkan tukang-tukang parkir, serta menggelar berbagai macam razia.
Bahkan, ormas yang kontroversial karena aksi-aksi razia mengatasnamakan agama disebut berakar dari salah satu elemen pam swakarsa era Orde Baru.
Di samping seperangkat aturan yang ada untuk mengawal, Polri tetap perlu berhati-hati menghidupkan kembali pam swakarsa.
Alangkah baiknya bila itu dimulai dengan pemakaian istilah lain. Dengan begitu, persepsi publik tidak otomatis terarah pada ingatan trauma masa lalu.
Polri juga bisa memulainya dengan menginisiasi pembentukan kelompok-kelompok pengamanan swadaya masyarakat untuk dijadikan percontohan.
Seiring dengan itu, Polri perlu terus menyosialisasikan dan mendorong partisipasi masyarakat agar berswakarsa membantu kerja polisi menjaga keamanan dan ketertiban.
Buktikan pengamanan swakarsa bukan wadah para preman, melainkan sarana kerja bareng menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan sendiri.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved