Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Bukan Wadah para Preman

26/1/2021 05:00
Bukan Wadah para Preman
(MI/Seno)

 

 

ISTILAH pasukan pengamanan masyarakat swakarsa atau pam swakarsa mendadak kembali populer setelah calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana menghidupkan kembali satuan itu.

Di hadapan Komisi III DPR pada uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pekan lalu, Listyo menyatakan pam swakarsa harus lebih
diperanaktifkan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perbincangan di tengah publik pun terus bergulir. Sebagian kalangan menentang karena pam swakarsa mengingatkan pada kelompok sipil yang dipersenjatai penguasa Orde Baru untuk menghadapi para demonstran. Meski sudah berlalu dua dekade, trauma itu masih begitu melekat.

Dari sisi peraturan perundangan, rencana pengaktifan pam swakarsa bukan sesuatu yang baru. Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut dalam melaksanakan fungsinya Polri dibantu salah satunya oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Dalam lampiran penjelasan, pengamanan swakarsa disebut memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat.

Contohnya, pengamanan lingkungan permukiman, lingkungan kerja, dan satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau pertokoan.

Rencana menghidupkan kembali pam swakarsa diinisiasi Kapolri Idham Azis yang saat ini masih menjabat. Melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Kapolri memperjelas konsep pam swakarsa.

Pasukan itu dapat berupa satuan pengamanan, satuan pengamanan keliling, dan kelompok kearifan lokal.

Pengaturan pam swakarsa tersebut memang berbeda dengan anatomi pam swakarsa Orde Baru yang dibentuk begitu saja tanpa payung hukum yang kuat.

Akan tetapi, jangan pula terburu-buru menafikan kekhawatiran pihak-pihak yang menentang. Selalu ada celah dalam aturan yang bisa dimanfaatkan untuk menyelewengkan fungsi pam swakarsa.

Pada bentuk kelompok kearifan lokal, misalnya, ada kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat. Bentuk ini bisa saja menjadi wadah sekelompok orang bermental preman yang mengklaim menjaga keamanan atau menegakkan aturan.

Pam swakarsa bisa diklaim berbeda karena mereka harus mendapat pengukuhan kepolisian seperti diamanatkan undang-undang. Namun,
pengukuhan memiliki bentuk lain, yakni pembiaran. Lihat saja sepak terjang ormas-ormas yang meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme dan intoleran.

Mereka leluasa memungut ‘uang keamanan’ dari minimarket-minimarket, menempatkan tukang-tukang parkir, serta menggelar berbagai macam razia.

Bahkan, ormas yang kontroversial karena aksi-aksi razia mengatasnamakan agama disebut berakar dari salah satu elemen pam swakarsa era Orde Baru.

Di samping seperangkat aturan yang ada untuk mengawal, Polri tetap perlu berhati-hati menghidupkan kembali pam swakarsa.

Alangkah baiknya bila itu dimulai dengan pemakaian istilah lain. Dengan begitu, persepsi publik tidak otomatis terarah pada ingatan trauma masa lalu.

Polri juga bisa memulainya dengan menginisiasi pembentukan kelompok-kelompok pengamanan swadaya masyarakat untuk dijadikan percontohan.

Seiring dengan itu, Polri perlu terus menyosialisasikan dan mendorong partisipasi masyarakat agar berswakarsa membantu kerja polisi menjaga keamanan dan ketertiban.

Buktikan pengamanan swakarsa bukan wadah para preman, melainkan sarana kerja bareng menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan sendiri.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).