Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pada 1 Januari. Maklumat Kapolri itu berisikan larangan terhadap segala kegiatan, penggunaan simbol serta atribut Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat itu dikeluarkan berdasar Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme, pada 30 Desember 2020.
Keputusan bersama ini menjadi dasar hukum pelarangan aktivitas FPI karena organisasi itu dianggap telah melanggar berbagai ketentuan dalam UU Ormas.
Pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah harus berjalan tegak lurus. Jangan berjalan miring-miring di lapangan. Dalam konteks itulah melihat kehadiran Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021.
Maklumat ialah satu bentuk naskah dinas di lingkungan Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2007.
Disebutkan bahwa maklumat adalah suatu pemberitahuan mengenai berlakunya peraturan yang di dalamnya dapat memuat sanksi menurut hukum yang berlaku bagi mereka yang tidak menjalankan atau menaati apa yang dimaksudkan dalam peraturan itu.
Karena itu, Maklumat Kapolri di awal tahun ini bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascapelarangan aktivitas FPI.
Dengan demikian, maklumat itu semata-mata dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Masyarakat hendaknya bersikap aktif sesuai permintaan Kapolri dalam maklumat itu. Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Terus terang, konten-konten terkait FPI masih masif terlihat di media sosial. Akun-akun di media sosial terang-terangan memberikan dukungan kepada FPI. Kepolisian, pada waktunya, tentu akan memintai pertanggungjawaban hukum. Karena itu, masyarakat perlu diingatkan terus-menerus untuk mematuhi maklumat jika tidak ingin berhubungan dengan hukum.
Kepolisian tentu tidak main-main dengan pelarangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Meski demikian, larangan itu tentu saja dikecualikan untuk kegiatan pers.
Eloknya, agar masyarakat tidak mengakses konten terkait FPI, negara membersihkan ruang digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah memberikan garansi bahwa ruang digital menjadi lebih bersih, lebih sehat, dan dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan masyarakat termasuk kepentingan ekonomi masyarakat, bukan kepentingan organisasi terlarang.
Pelarangan aktivitas FPI sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengekangan hak berserikat. Kebijakan itu diambil lantaran sepak terjang orga nisasi itu kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan mengambil-alih tugas polisi.
Jika tidak setuju dengan pelarangan, silakan menempuh jalur hukum. Seandainya ingin membentuk organisasi baru, juga boleh-boleh saja, asalkan tidak menabrak peraturan perundangundangan.
Ingat, ormas didirikan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara, bukan untuk mengoyak- oyak persatuan dan kesatuan.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved