Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pada 1 Januari. Maklumat Kapolri itu berisikan larangan terhadap segala kegiatan, penggunaan simbol serta atribut Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat itu dikeluarkan berdasar Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme, pada 30 Desember 2020.
Keputusan bersama ini menjadi dasar hukum pelarangan aktivitas FPI karena organisasi itu dianggap telah melanggar berbagai ketentuan dalam UU Ormas.
Pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah harus berjalan tegak lurus. Jangan berjalan miring-miring di lapangan. Dalam konteks itulah melihat kehadiran Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021.
Maklumat ialah satu bentuk naskah dinas di lingkungan Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2007.
Disebutkan bahwa maklumat adalah suatu pemberitahuan mengenai berlakunya peraturan yang di dalamnya dapat memuat sanksi menurut hukum yang berlaku bagi mereka yang tidak menjalankan atau menaati apa yang dimaksudkan dalam peraturan itu.
Karena itu, Maklumat Kapolri di awal tahun ini bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascapelarangan aktivitas FPI.
Dengan demikian, maklumat itu semata-mata dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Masyarakat hendaknya bersikap aktif sesuai permintaan Kapolri dalam maklumat itu. Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Terus terang, konten-konten terkait FPI masih masif terlihat di media sosial. Akun-akun di media sosial terang-terangan memberikan dukungan kepada FPI. Kepolisian, pada waktunya, tentu akan memintai pertanggungjawaban hukum. Karena itu, masyarakat perlu diingatkan terus-menerus untuk mematuhi maklumat jika tidak ingin berhubungan dengan hukum.
Kepolisian tentu tidak main-main dengan pelarangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Meski demikian, larangan itu tentu saja dikecualikan untuk kegiatan pers.
Eloknya, agar masyarakat tidak mengakses konten terkait FPI, negara membersihkan ruang digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah memberikan garansi bahwa ruang digital menjadi lebih bersih, lebih sehat, dan dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan masyarakat termasuk kepentingan ekonomi masyarakat, bukan kepentingan organisasi terlarang.
Pelarangan aktivitas FPI sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengekangan hak berserikat. Kebijakan itu diambil lantaran sepak terjang orga nisasi itu kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan mengambil-alih tugas polisi.
Jika tidak setuju dengan pelarangan, silakan menempuh jalur hukum. Seandainya ingin membentuk organisasi baru, juga boleh-boleh saja, asalkan tidak menabrak peraturan perundangundangan.
Ingat, ormas didirikan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara, bukan untuk mengoyak- oyak persatuan dan kesatuan.
SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.
MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.
SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai
DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.
BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved