Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KAPOLRI Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pada 1 Januari. Maklumat Kapolri itu berisikan larangan terhadap segala kegiatan, penggunaan simbol serta atribut Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat itu dikeluarkan berdasar Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme, pada 30 Desember 2020.
Keputusan bersama ini menjadi dasar hukum pelarangan aktivitas FPI karena organisasi itu dianggap telah melanggar berbagai ketentuan dalam UU Ormas.
Pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah harus berjalan tegak lurus. Jangan berjalan miring-miring di lapangan. Dalam konteks itulah melihat kehadiran Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021.
Maklumat ialah satu bentuk naskah dinas di lingkungan Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2007.
Disebutkan bahwa maklumat adalah suatu pemberitahuan mengenai berlakunya peraturan yang di dalamnya dapat memuat sanksi menurut hukum yang berlaku bagi mereka yang tidak menjalankan atau menaati apa yang dimaksudkan dalam peraturan itu.
Karena itu, Maklumat Kapolri di awal tahun ini bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascapelarangan aktivitas FPI.
Dengan demikian, maklumat itu semata-mata dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Masyarakat hendaknya bersikap aktif sesuai permintaan Kapolri dalam maklumat itu. Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Terus terang, konten-konten terkait FPI masih masif terlihat di media sosial. Akun-akun di media sosial terang-terangan memberikan dukungan kepada FPI. Kepolisian, pada waktunya, tentu akan memintai pertanggungjawaban hukum. Karena itu, masyarakat perlu diingatkan terus-menerus untuk mematuhi maklumat jika tidak ingin berhubungan dengan hukum.
Kepolisian tentu tidak main-main dengan pelarangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Meski demikian, larangan itu tentu saja dikecualikan untuk kegiatan pers.
Eloknya, agar masyarakat tidak mengakses konten terkait FPI, negara membersihkan ruang digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah memberikan garansi bahwa ruang digital menjadi lebih bersih, lebih sehat, dan dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan masyarakat termasuk kepentingan ekonomi masyarakat, bukan kepentingan organisasi terlarang.
Pelarangan aktivitas FPI sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengekangan hak berserikat. Kebijakan itu diambil lantaran sepak terjang orga nisasi itu kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan mengambil-alih tugas polisi.
Jika tidak setuju dengan pelarangan, silakan menempuh jalur hukum. Seandainya ingin membentuk organisasi baru, juga boleh-boleh saja, asalkan tidak menabrak peraturan perundangundangan.
Ingat, ormas didirikan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara, bukan untuk mengoyak- oyak persatuan dan kesatuan.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved