Kesigapan di Gerbang Terdepan

30/12/2020 05:00
Kesigapan di Gerbang Terdepan
Editorial(Dok. MI/Seno)

 

 

SEKALI lagi garda terdepan perang melawan covid-19 memang bukan tenaga kesehatan. Garda terdepan adalah segala pencegahan. Tugasnya ada di setiap warga negara, juga pemerintah.

Ketika ancaman varian baru covid-19 datang dari luar negeri maka garda terdepannya ialah keimigrasian kita. Karena itu, tepat langkah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menutup sementara kedatangan WNA pada 1-14 Januari 2021.

Kebijakan tersebut diumumkan Senin (28/12) dan berlaku bagi semua WNA, kecuali pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan pengecualian itu juga harus dilaksanakan dalam protokol kesehatan ketat.

Untuk kedatangan WNA sebelum tanggal tersebut diwajibkan menyertakan hasil rapid test (RT)-PCR yang menunjukkan hasil negatif. WNA dengan hasil itu diperbolehkan masuk Indonesia, tetapi tetap harus menjalani isolasi mandiri selama 5 hari. Setelahnya, mereka wajib menjalani RT-PCR lagi dan hanya dengan hasil negatif, barulah dapat meneruskan perjalanannya di Tanah Air.

Varian baru covid-19 yang pertama terdeteksi di Inggris memang tidak bisa dianggap biasa. Varian itu memiliki daya infeksi 70% lebih tinggi daripada varian yang sudah ada.

Saat kita belum lagi mampu menangani gelombang kasus yang sudah ada, varian baru itu ibarat tsunami yang mengerikan. Tekanan di fasilitas kesehatan pada akhirnya akan membawa korban lebih besar, baik di masyarakat maupun nakes.

Sebabnya, bukan hanya Indonesia yang menutup akses bagi kedatangan WNA. Empat puluh negara lain telah lebih dulu menutup akses bagi perjalanan dari Inggris.

Meski begitu, tidak ada jaminan pula akan terbendungnya invasi varian korona asal Kent, Inggris, itu. Di situlah pentingnya karantina bagi kedatangan dari luar negeri.

Bahkan isolasi itulah yang terbukti menjadi filter efektif di Australia. 'Negeri Kanguru' belum berencana menutup akses kedatangan, tetapi sejak lama ketat dalam karantina pendatang. Hasilnya, seluruh empat kasus varian baru covid-19 ditemukan di tempat karantina.

Pelajaran itu mutlak dipetik Indonesia. Aturan tidak akan berarti tanpa penegakan di lapangan. Lebih dari itu, penegakan hanya bisa berjalan jika seluruh sumber daya juga siap.

Rantai penegakan aturan itulah yang harus diakui belum tersambung. Akibatnya, pada Senin (28/12) malam itu pula kita menyaksikan kekacauan di bandara. Penumpukan di area kedatangan justru menyebabkan potensi penularan yang lebih besar.

Begitu kacau dan banyaknya penumpukan membuat petugas hanya berpegang pada hasil PCR. Ketidaksiapan fasilitas dan koordinasi membuat aturan isolasi 5 hari bagai angin lalu.

Ketika penumpang tiba di bandara, ternyata fasilitas isolasi belum siap. Sesuai ketentuan, bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Adapun bagi WNA, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Pembenahan segera mutlak harus dilakukan. Ini berarti tidak hanya pemeriksaan di bandara, tetapi juga hingga pengawasan pendatang dalam menjalani isolasi 5 hari, berikut RT-PCR kedua. Tanpa semua itu, petaka pandemi yang lebih berat sudah ada di depan mata.



Berita Lainnya
  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.