Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kesigapan di Gerbang Terdepan

30/12/2020 05:00
Kesigapan di Gerbang Terdepan
Editorial(Dok. MI/Seno)

 

 

SEKALI lagi garda terdepan perang melawan covid-19 memang bukan tenaga kesehatan. Garda terdepan adalah segala pencegahan. Tugasnya ada di setiap warga negara, juga pemerintah.

Ketika ancaman varian baru covid-19 datang dari luar negeri maka garda terdepannya ialah keimigrasian kita. Karena itu, tepat langkah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menutup sementara kedatangan WNA pada 1-14 Januari 2021.

Kebijakan tersebut diumumkan Senin (28/12) dan berlaku bagi semua WNA, kecuali pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan pengecualian itu juga harus dilaksanakan dalam protokol kesehatan ketat.

Untuk kedatangan WNA sebelum tanggal tersebut diwajibkan menyertakan hasil rapid test (RT)-PCR yang menunjukkan hasil negatif. WNA dengan hasil itu diperbolehkan masuk Indonesia, tetapi tetap harus menjalani isolasi mandiri selama 5 hari. Setelahnya, mereka wajib menjalani RT-PCR lagi dan hanya dengan hasil negatif, barulah dapat meneruskan perjalanannya di Tanah Air.

Varian baru covid-19 yang pertama terdeteksi di Inggris memang tidak bisa dianggap biasa. Varian itu memiliki daya infeksi 70% lebih tinggi daripada varian yang sudah ada.

Saat kita belum lagi mampu menangani gelombang kasus yang sudah ada, varian baru itu ibarat tsunami yang mengerikan. Tekanan di fasilitas kesehatan pada akhirnya akan membawa korban lebih besar, baik di masyarakat maupun nakes.

Sebabnya, bukan hanya Indonesia yang menutup akses bagi kedatangan WNA. Empat puluh negara lain telah lebih dulu menutup akses bagi perjalanan dari Inggris.

Meski begitu, tidak ada jaminan pula akan terbendungnya invasi varian korona asal Kent, Inggris, itu. Di situlah pentingnya karantina bagi kedatangan dari luar negeri.

Bahkan isolasi itulah yang terbukti menjadi filter efektif di Australia. 'Negeri Kanguru' belum berencana menutup akses kedatangan, tetapi sejak lama ketat dalam karantina pendatang. Hasilnya, seluruh empat kasus varian baru covid-19 ditemukan di tempat karantina.

Pelajaran itu mutlak dipetik Indonesia. Aturan tidak akan berarti tanpa penegakan di lapangan. Lebih dari itu, penegakan hanya bisa berjalan jika seluruh sumber daya juga siap.

Rantai penegakan aturan itulah yang harus diakui belum tersambung. Akibatnya, pada Senin (28/12) malam itu pula kita menyaksikan kekacauan di bandara. Penumpukan di area kedatangan justru menyebabkan potensi penularan yang lebih besar.

Begitu kacau dan banyaknya penumpukan membuat petugas hanya berpegang pada hasil PCR. Ketidaksiapan fasilitas dan koordinasi membuat aturan isolasi 5 hari bagai angin lalu.

Ketika penumpang tiba di bandara, ternyata fasilitas isolasi belum siap. Sesuai ketentuan, bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Adapun bagi WNA, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Pembenahan segera mutlak harus dilakukan. Ini berarti tidak hanya pemeriksaan di bandara, tetapi juga hingga pengawasan pendatang dalam menjalani isolasi 5 hari, berikut RT-PCR kedua. Tanpa semua itu, petaka pandemi yang lebih berat sudah ada di depan mata.



Berita Lainnya
  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.