Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kesigapan di Gerbang Terdepan

30/12/2020 05:00
Kesigapan di Gerbang Terdepan
Editorial(Dok. MI/Seno)

 

 

SEKALI lagi garda terdepan perang melawan covid-19 memang bukan tenaga kesehatan. Garda terdepan adalah segala pencegahan. Tugasnya ada di setiap warga negara, juga pemerintah.

Ketika ancaman varian baru covid-19 datang dari luar negeri maka garda terdepannya ialah keimigrasian kita. Karena itu, tepat langkah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menutup sementara kedatangan WNA pada 1-14 Januari 2021.

Kebijakan tersebut diumumkan Senin (28/12) dan berlaku bagi semua WNA, kecuali pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan pengecualian itu juga harus dilaksanakan dalam protokol kesehatan ketat.

Untuk kedatangan WNA sebelum tanggal tersebut diwajibkan menyertakan hasil rapid test (RT)-PCR yang menunjukkan hasil negatif. WNA dengan hasil itu diperbolehkan masuk Indonesia, tetapi tetap harus menjalani isolasi mandiri selama 5 hari. Setelahnya, mereka wajib menjalani RT-PCR lagi dan hanya dengan hasil negatif, barulah dapat meneruskan perjalanannya di Tanah Air.

Varian baru covid-19 yang pertama terdeteksi di Inggris memang tidak bisa dianggap biasa. Varian itu memiliki daya infeksi 70% lebih tinggi daripada varian yang sudah ada.

Saat kita belum lagi mampu menangani gelombang kasus yang sudah ada, varian baru itu ibarat tsunami yang mengerikan. Tekanan di fasilitas kesehatan pada akhirnya akan membawa korban lebih besar, baik di masyarakat maupun nakes.

Sebabnya, bukan hanya Indonesia yang menutup akses bagi kedatangan WNA. Empat puluh negara lain telah lebih dulu menutup akses bagi perjalanan dari Inggris.

Meski begitu, tidak ada jaminan pula akan terbendungnya invasi varian korona asal Kent, Inggris, itu. Di situlah pentingnya karantina bagi kedatangan dari luar negeri.

Bahkan isolasi itulah yang terbukti menjadi filter efektif di Australia. 'Negeri Kanguru' belum berencana menutup akses kedatangan, tetapi sejak lama ketat dalam karantina pendatang. Hasilnya, seluruh empat kasus varian baru covid-19 ditemukan di tempat karantina.

Pelajaran itu mutlak dipetik Indonesia. Aturan tidak akan berarti tanpa penegakan di lapangan. Lebih dari itu, penegakan hanya bisa berjalan jika seluruh sumber daya juga siap.

Rantai penegakan aturan itulah yang harus diakui belum tersambung. Akibatnya, pada Senin (28/12) malam itu pula kita menyaksikan kekacauan di bandara. Penumpukan di area kedatangan justru menyebabkan potensi penularan yang lebih besar.

Begitu kacau dan banyaknya penumpukan membuat petugas hanya berpegang pada hasil PCR. Ketidaksiapan fasilitas dan koordinasi membuat aturan isolasi 5 hari bagai angin lalu.

Ketika penumpang tiba di bandara, ternyata fasilitas isolasi belum siap. Sesuai ketentuan, bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Adapun bagi WNA, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Pembenahan segera mutlak harus dilakukan. Ini berarti tidak hanya pemeriksaan di bandara, tetapi juga hingga pengawasan pendatang dalam menjalani isolasi 5 hari, berikut RT-PCR kedua. Tanpa semua itu, petaka pandemi yang lebih berat sudah ada di depan mata.



Berita Lainnya