Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAMBAHAN harian positif covid-19 sudah tembus 6.000 kasus. Penambahan itu berakibat pada kapasitas rumah sakit kian kritis. Kepala daerah harus bertanggung jawab dan mesti nya memimpin langsung penerapan protokol kesehatan, jangan buang badan.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kemarin, menunjukkan ada penambahan 6.627 kasus dan 165 kematian. Dengan demikian, di Indonesia terdapat 534.266 kasus dengan 16.815 orang meninggal.
Penambahan 6.267 penderita itu merupakan rekor tertinggi sejak kasus pertama covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Rekor tertinggi sebelumnya terjadi pada Jumat (27/11) dengan penambahan 5.828 kasus.
Kecenderungan kasus positif harian bertambah di atas 5.000 dalam sepekan terakhir harus menjadi perhatian serius. Penambahan kasus itu merupakan fakta tak terbantahkan bahwa masyarakat dan kepala daerah tidak serius melakukan pencegahan.
Setiap penambahan kasus positif selalu berkorelasi dengan kapasitas rumah sakit yang kian menipis. Persentase keterisian tempat tidur secara nasional per 27 November mencapai 56,78% dari total 58.395 tempat tidur. Setidaknya di 11 provinsi, ketersediaan tempat tidur untuk perawatan isolasi dan unit perawatan intensif (ICU) di atas 50%.
Ledakan pasien covid-19 harus dikendalikan secara serius. Pengendaliannya bukan dengan menambah kapasitas tempat tidur, melainkan dengan memastikan protokol kesehatan dipatuhi oleh setiap orang. Setiap warga wajib mematuhi 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan 3T, yaitu tracing, testing, treatment.
Kepala daerah mestinya memimpin langsung dan mengambil alih tanggung jawab penegakan protokol kesehatan di daerah masing-masing. Kalau terjadi pelanggaran protokol kesehatan, kepala daerah jangan sekali-kali membuang badan dengan melimpahkan kesalahan kepada anak buahnya. Itu namanya pencitraan.
Amat disayangkan, tidak semua kepala daerah mau bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan. Malah ada kepala daerah yang tahu dan mau mendatangi serta bergabung dengan kerumunan massa kemudian ia ‘mencuci tangan’ atas persoalan kerumunan massa yang menjadi tanggung jawabnya itu.
Dalam konteks itulah patut disorot kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatan masing-masing karena dinilai gagal mengantisipasi dan menangani kerumunan orang di Petamburan pada 14 November 2020. Anies Baswedan perlu transparan menjelaskan perihal kehadirannya dalam kerumunan di Petamburan itu.
Tidak kalah pentingnya ialah kepala daerah memastikan semua orang di wilayahnya bersedia mengikuti pemeriksaan dini. Kasus penolakan warga untuk swab test seperti yang terjadi di Bogor, Jawa Barat, tidak boleh terulang lagi.
Penolakan atas pemeriksaan dini itu harus disikapi dengan tindakan tegas sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu menyebutkan, “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.”
Siapa saja, dari mana pun ia berasal, jika tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan atau menghalang- halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Seret dia ke depan pengadilan.
Tegas dikatakan bahwa regulasi yang memaksa setiap orang mematuhi protokol kesehatan sudah lebih dari cukup, dari undang-undang, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, hingga keputusan kepala daerah.
Semua peraturan itu dibuat untuk dijalankan secara tegak lurus, bukan tegak miring. Begitu regulasi berjalan tegak miring, kasus positif covid- 19 terus bertambah.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved