Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEMUA warga negara sesungguhnya mendapatkan pengakuan dan jaminan yang sama dalam peraturan perundang-undangan. Pengakuan itu sebagai wujud nyata perintah konstitusi bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Peraturan perundang-undangan itu dibuat untuk dilaksanakan demi ketertiban masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada pengecualian, semua warga negara wajib menjunjung peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah (perda).
Perda paling banyak dilanggar, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Salah satu peraturan daerah yang sering dilanggar ialah terkait iklan luar ruang seperti baliho, spanduk, dan papan reklame. Jakarta memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Reklame.
Baliho, spanduk, dan reklame perlu diatur agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan isinya tidak melanggar etika, tidak menebarkan ancaman apalagi kalau sampai merecoki persatuan dan kesatuan bangsa. Juga diatur agar pemasangannya tidak menabrak kaidah estetika kota.
Persoalan baliho dan spanduk tanpa izin itulah yang merisaukan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman. Karena itu, ia memerintahkan kepada prajuritnya untuk menurunkan baliho atau spanduk pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab di wilayah DKI Jakarta.
Perintah Pangdam Jaya itu justru menginspirasi para pemimpin daerah. Mereka ramairamai melakukan hal yang sama. Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo, mi salnya, langsung memerintahkan Satpol PP untuk mencopot spanduk dan baliho liar yang tidak berizin sebagai upaya penegakan peraturan daerah.
Di antara spanduk dan baliho yang diturunkan di Surakarta tersebut sebagian bergambar Rizieq. Banyak pula yang bernada provokatif sehingga berpotensi mengganggu keutuhan NKRI. Kasus serupa ditemukan di Semarang, Jawa Tengah; Pelembang, Sumatra Selatan; dan Cianjur, Jawa Barat.
Kasus penurunan spanduk dan baliho di berbagai daerah itu patut dipandang sebagai upaya mengembalikan wibawa perda. Ini sekaligus peringatan kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tanpa kecuali.
Terlalu naif untuk menyebutkan pemasangan spanduk dan baliho yang masif dengan konten hampir sama di berbagai daerah itu disebut sebagai inisiatif warga. Kalaupun benar sebagai inisiatif warga, tetap dikatakan hal itu sebagai sebuah kesalahan karena melanggar perda.
Pun tidak tepat, sangatlah tidak tepat, jika ada yang mengait-ngaitkan keberadaan spanduk dan baliho ilegal itu dengan kekosongan kepemimpinan aspiratif. Spanduk dan baliho liar tidak bisa disebut sebagai instrumen penyaluran aspirasi.
Aspirasi mestinya disalurkan melalui mekanisme yang benar, yaitu disampaikan lewat lembaga perwakilan dari pusat sampai daerah, bukan dengan melanggar hukum. Sebab, glorifi kasi terhadap demokrasi identik dengan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang- undangan.
Sudah saatnya kepala daerah memberikan perhatian yang serius terhadap ketaatan warga atas perda. Jangan sekali-kali membiarkan pelanggaran terjadi hanya karena ada kekuatan massa di balik pemasangan spanduk, baliho, dan reklame. Jangan pula kepala daerah ingin mengail keuntungan untuk memupuk ambisi politik dengan membiarkan pelanggaran atas perda.
Publik berharap agar penertiban iklan luar ruang yang ilegal itu menjadi gerakan nasional. Jadikan penertiban itu sebagai momentum penyadaran warga untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved