Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Kepala Daerah Menerabas Etika

13/10/2020 05:00

TIDAK hanya kalangan buruh, mahasiswa, dan pelajar, Undang-Undang Cipta Kerja yang pekan lalu disahkan DPR juga mendapat resistensi dari sejumlah kepala daerah. 

Bahkan ada yang terang-terangan menolak dan meminta Presiden mengeluarkan perppu untuk membatalkannya. Pengesahan UU Cipta Kerja sebagai undang-undang sapu jagat guna mengurai benang kusut yang selama ini membelit dunia usaha memang sudah diprediksi tak akan mulus. 

UU itu diyakini akan menuai penolakan, terutama dari kaum pekerja sebagai pihak yang paling berdampak. Unjuk rasa yang kemudian pecah setelah DPR mengetok palu pengesahan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada 5 Oktober lalu pun sudah diduga sebelumnya. 

Menolak keputusan politik dengan berunjuk rasa sah-sah saja di negara demokrasi. Sikap itu bisa dipahami, tetapi sulit diterima ketika demonstrasi dipaksakan di tengah pandemi korona. 

Apalagi, ketika unjuk rasa kemudian menjelma menjadi amuk massa. Yang juga sulit untuk diterima ialah sikap sejumlah pejabat daerah yang menolak UU Cipta Kerja. Setidaknya ada lima gubernur dan dua ketua DPRD yang tidak setuju terhadap undang-undang itu.

Memang, tidak semua dari mereka terang-terangan berdiri berseberangan dengan pusat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, misalnya, sekadar menjadi penyambung lidah demonstran. 

Merekaber kirim surat kepada Presiden Jokowi perihal penolakan pengunjuk rasa. Namun, ada pula kepala daerah yang dengan tegas meminta Presiden menganulir UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah peng ganti undang-undang. 

Itulah yang antara lain dilakukan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno. Kendati beda pendapat dan lain sikap jamak di negara demokrasi, penolakan kepala daerah terhadap kebijakan pusat terkait dengan isu-isu strategis jelas tidak elok.

Bukankah UU menggariskan bahwa gubernur merupakan kepanjangan pusat yang semestinya mengawal kebijakan pusat selama kebijakan itu baik untuk kemaslahatan rakyat?

Meminta Presiden mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja sama saja memintanya mengkhianati etika bernegara. RUU Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah, sehingga amat tidak patut jika kemudian Presiden menganulirnya setelah disahkan menjadi UU oleh DPR.

Kita khawatir, penolakan sejumlah kepala daerah terhadap UU Cipta Kerja itu juga akibat disinformasi atau hoaks seperti yang ditunjukkan sebagian demonstran. Lebih tidak patut lagi jika penolakan itu dipicu ketakutan akan berkurangnya kekuasaan mereka dalam perizinan usaha di daerah yang harus diakui selama ini menjadi sumber pemasukan.

Isu resentralisasi memang cukup mengemuka di tengah pro dan kontra UU Cipta Kerja. Menguar kabar bahwa dengan UU Cipta Kerja, kewenangan pemerintah daerah perihal izin usaha di daerah akan diambil alih pusat. Karena itulah, Presiden Jokowi sengaja mengklarifikasi saat rapat terbatas secara virtual dengan para kepala daerah.

Jokowi menegaskan tidak ada resentralisasi. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria(NSPK) yang ditetapkan pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah.

Yang ada dalam UU Cipta Kerja ialah penyederhanaan, standardisasi, dan pemberian batas waktu agar perizinan tak bertele-tele seperti yang dikeluhkan para investor selama ini. Artinya, tiada alasan bagi kepala daerah untuk menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan.

Sebagai bagian dari pemerintah, kepala daerah harus menjalankan dan mengamankan kebijakan pemerintah. Menyampaikan aspirasi rakyat memang baik, tapi jangan mengatasnamakan suara rakyat di balik suara pribadi. Tak kalah penting, etika bernegara harus tetap dijaga.



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).