Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMONSTRASI sebagai perwujudan hak menyampaikan pendapat di depan umum secara gamblang dilindungi oleh konstitusi.
Akan tetapi, pelaksanaannya menjadi dilematis saat bangsa ini tengah berjuang menekan penularan penyakit covid-19 yang mewabah. Pasal 28E UUD 1945 tegas menyebut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Bersamaan dengan itu, konstitusi juga mengamanatkan pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak terkecuali, dari wabah penyakit menular.
Dilema demikian tidak luput mengiringi unjuk rasa sebagian kelompok buruh untuk menyuarakan penolakan terhadap beleid Cipta Kerja. Mereka merasa UU itu telah mengurangi hak-hak dan perlindungan terhadap pekerja.
Menurut rencana, demonstrasi digelar mulai hari ini hingga tiga hari ke depan. Puncaknya pada 8 Oktober 2020. Hari terakhir unjuk rasa sedianya disesuaikan dengan jadwal Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang.
Salah satu agenda dalam rapat tersebut ialah mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Harapan pendemo, parlemen akan menunda pengesahan. Pencocokan jadwal itu lantas gagal karena parlemen tibatiba memutuskan untuk memajukan jadwal rapat paripurna.
Undang-Undang Cipta Kerja pun disahkan, kemarin. Pihak DPR berdalih hal tersebut dilakukan karena kekhawatiran atas laju penularan covid-19 di lingkungan parlemen yang meningkat.
Di balik itu, bisa saja DPR juga tidak ingin unjuk rasa membuat parlemen terpaksa menunda pengesahaan UU Cipta Kerja. Padahal, pembahasan RUU harus tuntas dalam tiga masa sidang.
Masa sidang DPR yang baru ditutup kemarin merupakan masa sidang ketiga pembahasan beleid Cipta Kerja. Apa pun alasannya, risiko penularan covid-19 sudah pasti bakal meningkat dengan adanya kerumunan orang.
Ketika massa dalam jumlah besar berkumpul, sulit untuk memastikan bahwa kepatuhan menerapkan protokol kesehatan akan senantiasa terjaga. Di sisi lain, wajar saja bila pengesahan yang lebih cepat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak menyurutkan rasa ketidakpuasan sejumlah pihak.
Mereka akan tetap terdorong untuk menggelar demonstrasi penolakan. Harus tegas dikatakan bahwa meski RUU Cipta Kerja sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, sebagai sebuah produk politik, mestinya terbuka lebar untuk didiskusikan kembali.
Terbuka lebar pula kemungkinan untuk direvisi kembali oleh DPR bersama pemerintah. Karena itu, elok nian bila semua pihak mempelajari dengan sungguh-sungguh materi undang-undang itu secara komprehensif. Jangan sampai penolakan hanya didasari praduga tanpa mengetahui secara persis substansi materinya.
Yang perlu kita ingatkan, ketidakpuasan terhadap sebuah produk legislasi tidak mesti ditanggapi dengan demo. Dalam hal menggugat undang-undang, pihak-pihak yang belum dapat menerima bisa berjuang di Mahkamah Konstitusi. Sudah terlalu banyak contoh keberhasilan lewat perjuangan di MK.
Mengajukan uji materi ke MK bukan hanya cara yang lebih elegan dalam memperjuangkan aspirasi. Di masa pandemi, langkah itu sekaligus mencerminkan kesadaran menghormati hak asasi orang lain, yakni hak untuk hidup.
Perlindungan hak asasi pun tegas termaktub pada Pasal 28J UUD 1945 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Unjuk rasa memang terlihat lebih garang dalam penyampaian pendapat. Orang-orang yang memerlukan panggung politik pun dimudahkan oleh adanya demonstrasi. Akan tetapi, apalah artinya jika saluran berdemokrasi itu kemudian berubah menjadi klaster penularan covid-19?
Alih-alih menikmati hasil berupa pembatalan undang-undang, korban jiwa akan berjatuhan. Di setiap kesempatan menyampaikan pendapat, keselamatan rakyat tetap merupakan yang utama. Kalaupun gagal meraih tujuan, kita tetap bisa berjuang di lain hari.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved