Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Berjuang tanpa Unjuk Rasa

06/10/2020 05:00

DEMONSTRASI sebagai perwujudan hak menyampaikan pendapat di depan umum secara gamblang dilindungi oleh konstitusi. 

Akan tetapi, pelaksanaannya menjadi dilematis saat bangsa ini tengah berjuang menekan penularan penyakit covid-19 yang mewabah.  Pasal 28E UUD 1945 tegas menyebut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Bersamaan dengan itu, konstitusi juga mengamanatkan pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak terkecuali, dari wabah penyakit menular.

Dilema demikian tidak luput mengiringi unjuk rasa sebagian kelompok buruh untuk menyuarakan penolakan terhadap beleid Cipta Kerja. Mereka merasa UU itu telah mengurangi hak-hak dan perlindungan terhadap pekerja. 

Menurut rencana, demonstrasi digelar mulai hari ini hingga tiga hari ke depan. Puncaknya pada 8 Oktober 2020. Hari terakhir unjuk rasa sedianya disesuaikan dengan jadwal Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang. 

Salah satu agenda dalam rapat tersebut ialah mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Harapan pendemo, parlemen akan menunda pengesahan. Pencocokan jadwal itu lantas gagal karena parlemen tibatiba memutuskan untuk memajukan jadwal rapat paripurna.

Undang-Undang Cipta Kerja pun disahkan, kemarin. Pihak DPR berdalih hal tersebut dilakukan karena kekhawatiran atas laju penularan covid-19 di lingkungan parlemen yang meningkat.

Di balik itu, bisa saja DPR juga tidak ingin unjuk rasa membuat parlemen terpaksa menunda pengesahaan UU Cipta Kerja. Padahal, pembahasan RUU harus tuntas dalam tiga masa sidang.

Masa sidang DPR yang baru ditutup kemarin merupakan masa sidang ketiga pembahasan beleid Cipta Kerja. Apa pun alasannya, risiko penularan covid-19 sudah pasti bakal meningkat dengan adanya kerumunan orang. 

Ketika massa dalam jumlah besar berkumpul, sulit untuk memastikan bahwa kepatuhan menerapkan protokol kesehatan akan senantiasa terjaga. Di sisi lain, wajar saja bila pengesahan yang lebih cepat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak menyurutkan rasa ketidakpuasan sejumlah pihak. 

Mereka akan tetap terdorong untuk menggelar demonstrasi penolakan. Harus tegas dikatakan bahwa meski RUU Cipta Kerja sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, sebagai sebuah produk politik, mestinya terbuka lebar untuk didiskusikan kembali. 

Terbuka lebar pula kemungkinan untuk direvisi kembali oleh DPR bersama pemerintah. Karena itu, elok nian bila semua pihak mempelajari dengan sungguh-sungguh materi undang-undang itu secara komprehensif. Jangan sampai penolakan hanya didasari praduga tanpa mengetahui secara persis substansi materinya.

Yang perlu kita ingatkan, ketidakpuasan terhadap sebuah produk legislasi tidak mesti ditanggapi dengan demo. Dalam hal menggugat undang-undang, pihak-pihak yang belum dapat menerima bisa berjuang di Mahkamah Konstitusi. Sudah terlalu banyak contoh keberhasilan lewat perjuangan di MK.

Mengajukan uji materi ke MK bukan hanya cara yang lebih elegan dalam memperjuangkan aspirasi. Di masa pandemi, langkah itu sekaligus mencerminkan kesadaran menghormati hak asasi orang lain, yakni hak untuk hidup.

Perlindungan hak asasi pun tegas termaktub pada Pasal 28J UUD 1945 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Unjuk rasa memang terlihat lebih garang dalam penyampaian pendapat. Orang-orang yang memerlukan panggung politik pun dimudahkan oleh adanya demonstrasi. Akan tetapi, apalah artinya jika saluran berdemokrasi itu kemudian berubah menjadi klaster penularan covid-19? 

Alih-alih menikmati hasil berupa pembatalan undang-undang, korban jiwa akan berjatuhan. Di setiap kesempatan menyampaikan pendapat, keselamatan rakyat tetap merupakan yang utama. Kalaupun gagal meraih tujuan, kita tetap bisa berjuang di lain hari.



Berita Lainnya
  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.