Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Sudah Tiga Calon Meninggal Dunia

05/10/2020 05:00

KAMPANYE Pilkada 2020 sudah berlangsung selama sembilan hari sejak 26 September. Pelanggaran kampanye masih saja terjadi. Persoalan sangat serius kini muncul, yaitu tiga calon kepala daerah meninggal dunia akibat covid-19.

Calon bupati petahana Kabupaten Bangka Tengah, Ibnu Saleh, meninggal dunia, kemarin, karena positif covid-19. Ibnu yang dirawat sejak 27 September adalah calon kepala daerah ketiga yang meninggal dunia.

Sebelumnya, pada 1 Oktober, calon wali kota Bontang, Adi Darma, juga meninggal dunia a kibat covid-19. Adi dirawat sejak 24 September atau sehari setelah ditetapkan sebagai calon bupati.

Sementara itu Bupati Berau, Muharram, meninggal dunia akibat covid-19 dalam status bakal calon. Ia meninggal dunia pada 22 September setelah sebelumnya, pada 6 September, Muharram mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

Kita menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas tiga calon kepala daerah yang meninggal dunia akibat covid-19. Ini persoalan amat serius karena, mestinya, keselamatan nyawa menjadi hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pilkada.

Atas nama keselamatan nyawa itulah, sejak awal sudah muncul desakan agar pilkada ditunda. Akan tetapi, otoritas pilkada bersama pemerintah dan DPR tetap ngotot menggelar pilkada.

Pilkada tetap digelar karena ada jaminan penyelenggaraannya mematuhi protokol kesehatan. Meski demikian, harus jujur dikatakan bahwa jaminan itu ternyata hanya manis diucapkan, tapi sulit dipatuhi dalam praktiknya.

Pelanggaran yang dilakukan secara masif terjadi pada saat pendaftaran pasangan calon pada 24-26 September. Saat itu masih terjadi kerumunan massa dan arak-arakan padahal tercatat 60 bakal calon positif covid-19.

Pelanggaran yang masif itu disikapi otoritas pilkada dengan sibuk mencari-cari dan membuat regulasi untuk menjerat pelanggar. Kemudian otoritas pilkada mengumbar nyali  lagi dengan menjanjikan tidak ada pelanggaran selama masa kampanye.

Janji tinggal janji, pelanggaran jalan terus. Otoritas pilkada pun berkilah bahwa secara statistik pelanggaran itu berada dalam batas toleransi, tidaklah signifi kan. Selama sepekan pertama kampanye, terjadi pelanggaran di 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15% yang melanggar.

Penyebaran covid-19 tidak berkorelasi dengan tinggi rendahnya tingkat pelanggaran kampanye. Sebab, satu orang saja yang menerabas protokol kesehatan, akibatnya ditanggung banyak orang. Karena itu, pelanggaran di 53 wilayah itu tetap saja sebuah keprihatinan mendalam, amat mendalam.

Lebih memprihatinkan karena pelanggaran itu justru dilakukan orang-orang yang bakal di pilih untuk memimpin daerah. Mereka itu, para pelanggar, amat tidak layak untuk dipilih.

Sudah saatnya otoritas pilkada mengambil keputusan radikal. Canangkan dari sekarang nol pelanggaran, hentikan semua kegiatan kampanye tatap muka. Bawaslu mencatat masih ada 253 atau 43% kegiatan kampanye dengan cara tatap muka.

Pelanggaran paling banyak yang ditemukan dalam kegiatan kampanye tatap muka ialah jumlah peserta lebih dari 50 orang, tidak menggunakan masker apalagi mencuci ta ngan, dan tidak menjaga jarak.

Terus terang, keberpihakan atas nyawa rakyat tidak bisa digantungkan pada regulasi. Apalagi, setelah ada pelanggaran baru diberikan sanksi padahal saat pelanggaran itu terjadi, terbuka peluang penyebaran covid-19. Harus ada intervensi pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Pemberian sanksi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 terlalu birokratis. Jika ada yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertulis. Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian agar pelanggar diberi sanksi.

Jangan sampai pada saat Bawaslu masih sibuk membuat rekomendasi, satu per satu nyawa melayang. Karena itu, hentikan sekarang juga semua kegiatan kampanye tatap muka.

 



Berita Lainnya
  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.