Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Klaim Hutan Adat di Lahan Perkebunan

01/10/2020 05:00

KITA semua semestinya tahu Indonesia negara hukum. Berbagai perbuatan kita dalam berma - syarakat dan bernegara diatur dan harus berdasarkan hukum. Bermasyarakat dan bernegara pantang suka-suka, tetapi harus di koridor hukum.

Celakanya, masih banyak yang tidak mau tahu negara berdasarkan hukum. Banyak pula yang berpurapura tidak tahu kehidupan kita diatur undang-undang. Tak sedikit yang sengaja melanggar hukum. Mereka suka-suka dalam ber masyarakat dan bernegara.

Hukum mengatur siapa pun, kelompok mana pun, masyarakat apa pun, yang hidup di Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat. Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakat hukum adat. Peraturan perundang-undangan itu mencakup mulai undang-undang dasar, undang-undang, keputusan Mahkamah Konstitusi, peraturan menteri, sampai peraturan daerah.

Undang-undang mengatur masyarakat hukum adat mesti memenuhi sejumlah unsur. Pertama, masyarakat masih dalam bentuk paguyuban. Kedua, ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat. Ketiga, ada wilayah hukum adat yang jelas. Keempat, ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati. Kelima, ada pengukuhan dengan peraturan daerah. Hukum mengatur penetapan suatu masyarakat hukum adat mesti melalui identifikasi, verifikasi, dan validasi oleh suatu panitia.

Selain mengatur masyarakat hukum adat, peraturan perundang- undangan juga mengatur hutan adat. Pengaturan ini diperlukan untuk menghindari main klaim hutan adat yang bisa berujung pada konflik.

Celakanya, klaim hutan adat yang berujung konfl ik inilah yang belakangan terjadi di Sumatra dan Kalimantan Tengah. Berujung konfl ik karena klaim hutan adat itu terjadi pada tanah yang sudah diputuskan peruntukannya oleh negara, terutama pada lahan-lahan perkebunan kelapa sawit.

Bila dibiarkan berlarut-larut, tidak segera diselesaikan, klaim-klaim hutan adat atas lahan perkebunan bisa mengganggu investasi di sektor perkebunan. Tidak ada kepastian berinvestasi. Padahal, negara sekarang ini sedang menggejot ekspor. Salah satu yang menjadi andalan ekspor ialah komoditas perkebunan. Komoditas perkebunan bahkan menjadi penyumbang terbesar devisa di sektor nonmigas.

Sektor perkebunan sawit memiliki pola kemitraan inti plasma sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkebunan. Perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta sebagai perkebunan inti wajib menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat sebesar minimal 20%. Mekanisme inti plasma ini membuat perkebunan sawit kita menjadi nomor satu di dunia. Lebih dari itu, pola kemitraan inti plasma juga menyejahterakan masyarakat petani.

Klaim-klaim tanah adat pada perkebunan sawit sudah barang tentu mengganggu pola kemitraan inti plasma. Sejumlah perusahaan perkebunan yang tanahnya diklaim sebagai hutan adat tidak bisa segera memenuhi kewajiban menyediakan perkebunan plasma untuk rakyat. Klaim-klaim semacam itu merugikan rakyat petani yang menghendaki mekanisme kemitraan inti plasma.

Negara harus menyelesaikan persoalan klaim-klaim hutan adat seperti itu. Negara harus menuntaskannya berdasarkan hukum. Jangan sampai, karena ingin mencapai win-win solution atau kompromi, negara mengabaikan hukum. Jika itu yang terjadi, negara juga suka-suka dalam bernegara, dan itu bukan teladan yang baik. Negara pantang mengompromikan hukum. Win-win solution boleh dicapai asalkan tetap berpedoman pada hukum.

Boleh jadi pangkal persoalan klaim atas hutan adat yang berujung konflik ini ialah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan. Indonesia memang negara yang dikenal menderita obesitas peraturan perundang-undangan. Merampingkan peraturan perundangan-undangan satu kemestian. Menyinkronkan satu peraturan dan peraturan lain suatu keniscayaan.

DPR sudah merancang Undang-undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat suatu masyarakat disebut masyarakat adat dan pengakuan atas hutan adat. Kita berharap undang-undang ini menjadi payung besar menyelesaikan klaim hutan adat serta persoalan-persoalan terkait agraria, tata ruang, dan lingkungan.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.