Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Butuh Kearifan Calon Kepala Daerah

25/9/2020 05:00

PENGUMUMAN pasangan calon peserta pilkada dan pengundian nomor urut berjalan tertib tanpa menimbulkan kerumunan massa. Tidak ada lagi konvoi dan arak-arakan massa yang mengiringi paslon.

Tidak adanya arak-arakan dan kerumunan massa itu sebagai bentuk komitmen paslon dan pendukung mereka untuk tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan ketimbang unjuk kekuatan dukungan. Sikap yang perlu dijaga konsistensinya pada tahapan pilkada selanjutnya.

Pasalnya, tahapan pilkada masih panjang serta belum memasuki masa krusial, yakni kampanye yang akan berlangsung hingga tiga hari menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

Jangan sampai kedisiplinan paslon memperhatikan protokol kesehatan yang hanya mendapat sorotan, tapi komitmen itu gembos ketika memasuki masa kampanye.

Karena, jika melihat ke belakang, tertibnya massa penetapan paslon dan pengundian nomor urut tidak terlepas dari sorotan publik saat amburadulnya masa pendaftaran.

Ke depan, bangsa ini benar-benar bersandar pada kesadaran paslon untuk tidak mengerahkan massa di tengah kealpaan regulasi yang men jerakan.

Kearifan paslon yang akan menentukan apakah seluruh rangkaian pilkada menjadi kontestasi demokrasi tanpa menjadi episentrum infeksi co vid-19.

Aturan main pilkada masih belum sepenuhnya beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19. Regulasi terbaru, PKPU 13 Tahun 2020 terkait kampanye, memang melarang enam kegiatan, dari pentas seni, panen raya, konser musik, jalan santai, perlombaan, bazar, donor darah, hingga peringatan hari ulang tahun partai politik. Bahkan, PKPU ini juga melarang kampanye akbar atau rapat umum.

Meski demikian, PKPU 13/2020 masih lembek memberi sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi disebut lembek karena sekadar peringatan tertulis. Tidak ada sanksi diskualifikasi paslon pelanggar protokol kesehatan.

PKPU yang baru tersebut dianggap masih belum mampu mengakomodasi kebutuhan dan memberikan efek jera bagi pelanggaran protokol kesehatan karena aturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, tidak diubah substansinya. Dengan demikian, revisi PKPU tidak mungkin berlawanan dengan beleid di atasnya tersebut.

Presiden Joko Widodo bergeming, enggan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagaimana masukan banyak pihak untuk memuat sanksi tegas bagi peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.

Padahal, sanksi tegas sangat dibutuhkan untuk melahirkan efek jera supaya seluruh pasangan calon menjalankan protokol kesehatan. Bila sebatas teguran tertulis, potensi pelanggaran masih cukup besar, pun potensial diremehkan pasangan calon.

Lembeknya beleid hukum ini mesti di kompensasi dengan pengawasan yang masif oleh penyelenggara pemilu bersama aparat keamanan. Dengan begitu, mampu mendorong dan memunculkan kesadaran seluruh pihak untuk menghormati dan menjalankan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan dibuat untuk dipatuhi, termasuk oleh peserta pilkada. Apa lagi, setelah lebih dari enam bulan pandemi covid-19 melanda Tanah Air, kemarin angka kematian menembus 10.000 jiwa, tepatnya 10.105 kasus.

 



Berita Lainnya
  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik