Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Demokrasi Kerumunan

18/9/2020 05:00

SISTEM pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dituntut beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19. Jika tidak, bukannya menjadi ajang kontestasi demokrasi, pilkada akan menjelma jadi episentrum malapetaka.

Aturan main pilkada saat ini belum sepenuhnya mengintegrasikan kondisi pandemi covid-19. Adaptasi baru seba tas di tingkat peraturan Ko misi Pemilihan Umum lewat PKPU No 6 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PKPU 10/2020 yang isinya tentang kewajiban protokol kesehatan dalam seluruh tahapan pilkada.

Sayangnya, aturan ini tumpul dalam implementasi. Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon menjadi gambaran bagaimana aturan ini tak bergigi. Badan Pengawas Pemilu mendapati 243 pelanggaran protokol kesehatan, yakni arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Persoalannya, aturan yang tidak dipatuhi ini tidak memuat sanksi jika paslon melanggar protokol kesehatan. Sanksi mengenai pelanggaran protokol kesehatan tetap mengacu pada UU No 6 Tahun 2008 tentang Kekerantinaan Kesehatan.

Jelas tidak akan efektif, karena ketentuan sanksi ditujukan bagi perorangan, bukan paslon pilkada. Para kontestan ini akan lebih takut ancaman diskualifi kasi pencalonan ketimbang ancaman pidana. Apalagi ancaman pidana tidak langsung serta-merta menyasar para kontestan.

Karena itulah butuh perubahan mendasar dalam aturan main pilkada tahun ini. Butuh sanksi tegas bagi paslon pelanggar protokol kesehatan. Becermin pada masa pendaftaran, tidak bisa berharap pada kesadaran dan kebijaksanaan paslon.

Aturan main pilkada harus diilhami dengan perspektif yang benar-benar berbeda. Aturan yang mampu mencegah pengumpulan massa dan menimbulkan kerumunan. Kontestasi politik yang akrab dengan pengerahan massa mesti disingkirkan.

Bahkan, jika dirasa tidak cukup dengan revisi PKPU, pemerintah bersama DPR harus bekerja keras merevisi UU Pilkada agar bisa beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19.

Bila perlu, karena kampanye akan mulai digelar pada 26 September, Presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Belum berubahnya UU Pilkada juga yang menjadi alasan KPU masih memperbolehkan konser musik dalam kampanye pilkada.

Undang-Undang Pilkada memang memerinci jenis kampanye termasuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kegiatan lain itulah yang diperjelas lagi dalam peraturan KPU.

Dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU No 10/2020 disebutkan ada tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, antara lain rapat umum, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik), serta kegiatan olahraga (gerak jalan santai dan/atau sepeda santai). PKPU itu menginduk pada UU No 10 Tahun 2016, dan terakhir diperbarui dengan UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Sebelum memasuki masa kampanye, KPU harus berjibaku untuk menyempurnakan aturan progresif dan adaptif guna melarang kegiatan yang bisa mengumpulkan massa.

Aturan main yang jelas dan tegas, serta didesain untuk menghindari penumpukan atau pertemuan massa dan lebih mengutamakan kampanye yang termediasi.

Yang harus ditanamkan kepada para penyelenggara dan kontestan pilkada, pandemi covid-19 memang menuntut semuanya beradaptasi, tidak terkecuali kampanye politik.

Unjuk kekuatan politik bukan lagi dengan banyakbanyakan mengumpulkan massa, tetapi bagaimana mendesain kampanye yang lebih pada pemberdayaan rakyat.



Berita Lainnya
  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.