Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dituntut beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19. Jika tidak, bukannya menjadi ajang kontestasi demokrasi, pilkada akan menjelma jadi episentrum malapetaka.
Aturan main pilkada saat ini belum sepenuhnya mengintegrasikan kondisi pandemi covid-19. Adaptasi baru seba tas di tingkat peraturan Ko misi Pemilihan Umum lewat PKPU No 6 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PKPU 10/2020 yang isinya tentang kewajiban protokol kesehatan dalam seluruh tahapan pilkada.
Sayangnya, aturan ini tumpul dalam implementasi. Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon menjadi gambaran bagaimana aturan ini tak bergigi. Badan Pengawas Pemilu mendapati 243 pelanggaran protokol kesehatan, yakni arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Persoalannya, aturan yang tidak dipatuhi ini tidak memuat sanksi jika paslon melanggar protokol kesehatan. Sanksi mengenai pelanggaran protokol kesehatan tetap mengacu pada UU No 6 Tahun 2008 tentang Kekerantinaan Kesehatan.
Jelas tidak akan efektif, karena ketentuan sanksi ditujukan bagi perorangan, bukan paslon pilkada. Para kontestan ini akan lebih takut ancaman diskualifi kasi pencalonan ketimbang ancaman pidana. Apalagi ancaman pidana tidak langsung serta-merta menyasar para kontestan.
Karena itulah butuh perubahan mendasar dalam aturan main pilkada tahun ini. Butuh sanksi tegas bagi paslon pelanggar protokol kesehatan. Becermin pada masa pendaftaran, tidak bisa berharap pada kesadaran dan kebijaksanaan paslon.
Aturan main pilkada harus diilhami dengan perspektif yang benar-benar berbeda. Aturan yang mampu mencegah pengumpulan massa dan menimbulkan kerumunan. Kontestasi politik yang akrab dengan pengerahan massa mesti disingkirkan.
Bahkan, jika dirasa tidak cukup dengan revisi PKPU, pemerintah bersama DPR harus bekerja keras merevisi UU Pilkada agar bisa beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19.
Bila perlu, karena kampanye akan mulai digelar pada 26 September, Presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Belum berubahnya UU Pilkada juga yang menjadi alasan KPU masih memperbolehkan konser musik dalam kampanye pilkada.
Undang-Undang Pilkada memang memerinci jenis kampanye termasuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kegiatan lain itulah yang diperjelas lagi dalam peraturan KPU.
Dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU No 10/2020 disebutkan ada tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, antara lain rapat umum, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik), serta kegiatan olahraga (gerak jalan santai dan/atau sepeda santai). PKPU itu menginduk pada UU No 10 Tahun 2016, dan terakhir diperbarui dengan UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Sebelum memasuki masa kampanye, KPU harus berjibaku untuk menyempurnakan aturan progresif dan adaptif guna melarang kegiatan yang bisa mengumpulkan massa.
Aturan main yang jelas dan tegas, serta didesain untuk menghindari penumpukan atau pertemuan massa dan lebih mengutamakan kampanye yang termediasi.
Yang harus ditanamkan kepada para penyelenggara dan kontestan pilkada, pandemi covid-19 memang menuntut semuanya beradaptasi, tidak terkecuali kampanye politik.
Unjuk kekuatan politik bukan lagi dengan banyakbanyakan mengumpulkan massa, tetapi bagaimana mendesain kampanye yang lebih pada pemberdayaan rakyat.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved