Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Demokrasi Kerumunan

18/9/2020 05:00

SISTEM pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dituntut beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19. Jika tidak, bukannya menjadi ajang kontestasi demokrasi, pilkada akan menjelma jadi episentrum malapetaka.

Aturan main pilkada saat ini belum sepenuhnya mengintegrasikan kondisi pandemi covid-19. Adaptasi baru seba tas di tingkat peraturan Ko misi Pemilihan Umum lewat PKPU No 6 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PKPU 10/2020 yang isinya tentang kewajiban protokol kesehatan dalam seluruh tahapan pilkada.

Sayangnya, aturan ini tumpul dalam implementasi. Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon menjadi gambaran bagaimana aturan ini tak bergigi. Badan Pengawas Pemilu mendapati 243 pelanggaran protokol kesehatan, yakni arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Persoalannya, aturan yang tidak dipatuhi ini tidak memuat sanksi jika paslon melanggar protokol kesehatan. Sanksi mengenai pelanggaran protokol kesehatan tetap mengacu pada UU No 6 Tahun 2008 tentang Kekerantinaan Kesehatan.

Jelas tidak akan efektif, karena ketentuan sanksi ditujukan bagi perorangan, bukan paslon pilkada. Para kontestan ini akan lebih takut ancaman diskualifi kasi pencalonan ketimbang ancaman pidana. Apalagi ancaman pidana tidak langsung serta-merta menyasar para kontestan.

Karena itulah butuh perubahan mendasar dalam aturan main pilkada tahun ini. Butuh sanksi tegas bagi paslon pelanggar protokol kesehatan. Becermin pada masa pendaftaran, tidak bisa berharap pada kesadaran dan kebijaksanaan paslon.

Aturan main pilkada harus diilhami dengan perspektif yang benar-benar berbeda. Aturan yang mampu mencegah pengumpulan massa dan menimbulkan kerumunan. Kontestasi politik yang akrab dengan pengerahan massa mesti disingkirkan.

Bahkan, jika dirasa tidak cukup dengan revisi PKPU, pemerintah bersama DPR harus bekerja keras merevisi UU Pilkada agar bisa beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19.

Bila perlu, karena kampanye akan mulai digelar pada 26 September, Presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Belum berubahnya UU Pilkada juga yang menjadi alasan KPU masih memperbolehkan konser musik dalam kampanye pilkada.

Undang-Undang Pilkada memang memerinci jenis kampanye termasuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kegiatan lain itulah yang diperjelas lagi dalam peraturan KPU.

Dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU No 10/2020 disebutkan ada tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, antara lain rapat umum, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik), serta kegiatan olahraga (gerak jalan santai dan/atau sepeda santai). PKPU itu menginduk pada UU No 10 Tahun 2016, dan terakhir diperbarui dengan UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Sebelum memasuki masa kampanye, KPU harus berjibaku untuk menyempurnakan aturan progresif dan adaptif guna melarang kegiatan yang bisa mengumpulkan massa.

Aturan main yang jelas dan tegas, serta didesain untuk menghindari penumpukan atau pertemuan massa dan lebih mengutamakan kampanye yang termediasi.

Yang harus ditanamkan kepada para penyelenggara dan kontestan pilkada, pandemi covid-19 memang menuntut semuanya beradaptasi, tidak terkecuali kampanye politik.

Unjuk kekuatan politik bukan lagi dengan banyakbanyakan mengumpulkan massa, tetapi bagaimana mendesain kampanye yang lebih pada pemberdayaan rakyat.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.