Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Demokrasi Semu

16/9/2020 05:00

DEMOKRASI memang bukan sekadar kebebasan menyampaikan pendapat. Begitu pula, dalam sistem pemerintahan, demokrasi belum tegak hanya dengan dibuatnya sistem pemilihan umum.

Demokrasi berarti juga bahwa setiap tahapan pemilu itu harus berjalan dengan sehat dan subur, termasuk kontestasinya. Tanpa itu, demokrasi hanyalah semu.

Ancaman demokrasi semu inilah yang semakin besar di pemilihan kepala daerah (pilkada).

Senin (14/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa hingga masa perpanjangan pendaftaran pilkada selesai, ada 25 kabupaten/kota yang berpotensi memiliki calon pasangan tunggal.

Total ada 270 daerah, dengan perincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menggelar pilkada tahun ini.

Dari jumlah total itu, memang jumlah daerah dengan calon pasangan tunggal terlihat relatif kecil. Akan tetapi, itu tetap tidak bisa dianggap enteng.

Malah, jika melihat kondisi sejak 2015, tren yang terjadi terus naik. Pada Pilkada 2015 terdapat tiga daerah yang memiliki satu calon. Pada Pilkada 2017 jumlahnya naik menjadi 9 calon tunggal dan 16 pada Pilkada 2018.

Kondisi tersebut jelas-jelas berbahaya sebab terus naiknya jumlah calon tunggal pertanda gagalnya banyak faktor, yang berimbas pula pada banyak hal lain.

Paling mengerikan dari semua itu ialah calon tunggal sebenarnya pertanda malas dan rakusnya kebanyakan parpol. Parpol hanya mau main aman dengan mengusung calon yang populer dan bermodal besar.

Begitu jelasnya hal itu bisa dilihat dari adanya koalisi-koalisi penuh yang mengusung para petahana.

Meski ada yang masih punya idealisme, parpol itu tidak bisa mengusung calon sendiri karena tidak cukup jumlah kursi di DPRD. Karena itu, di sejumlah daerah, ada parpol yang sengaja tidak mengusung calon kepala daerah.

Betul memang koalisi juga konsekuensi dari UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa partai yang dapat mengusung pasangan calon kepala daerah memiliki minimal 20% kursi DPRD atau mendapatkan setidaknya 25% suara sah pada pemilihan anggota DPRD sebelumnya. Dengan begitu, partai kecil cenderung berkoalisi.

Namun, tetap saja adanya koalisi penuh adalah gambaran mental para partai yang pengecut dan tidak mau rugi. Apalagi sudah kita tahu bahwa kebanyakan koalisi besar bukan didasarkan ideologis, melainkan demi bagian kue kekuasaan. Hal itu tidak dapat dimungkiri sebab jika di luar soal usungan calon, kebanyakan peserta koalisi itu juga saling beda pendapat.

Dampak dari calon tunggal ini tentu saja pada kualitas demokrasi dan berhulu pada kualitas pemerintahan yang buruk. Ketika rakyat tidak memiliki pilihan yang cukup maka yang terjadi ialah sikap apatis pada pemilu dan pemerintahan itu sendiri.

Sebab itu, tren calon tunggal urgen dihentikan. Ini tentu saja tidak bisa bersandar pada kesadaran parpol. Negara harus mendukung jalan untuk lebih mudahnya calon perseorangan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 29 September 2015 menentukan bahwa calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebanyak 10% di daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 2 juta orang, 8,5% di daerah dengan DPT 2 juta-6 juta, 7,5% di daerah dengan DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5% di daerah dengan DPT di atas 12 juta orang. Syarat itu jelas tak mudah dipenuhi.

Sudah saatnya persyaratan tersebut diuji kembali demi terselamatkannya demokrasi kita sebab pilkada dengan calon tunggal sesungguhnya praktik demokrasi semu.



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.