Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pilkada Bisa Jadi Duka Rakyat

07/9/2020 05:00

PROTOKOL kesehatan diabaikan dengan kesadaran penuh selama ma sa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah. Dikhawatirkan, pesta pilkada malah bersalin rupa menjadi duka rakyat jika pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi.

Kesan pembiaran sangat kental terasa selama berlangsung pendaftaran yang di mulai 4 September hingga 6 September. Arak-arakan dan kerumunan massa berlangsung bebas tanpa ada upaya untuk mencegahnya secara maksimal.

Mencegah dan melarang arak-arakan tentu menjadi kewajiban moral pasangan calon sehingga pilkada tidak menjadi klaster penularan covid-19. Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, terakhir diperbarui dengan PKPU 10/2020, pendaftaran hanya dihadiri pasangan calon beserta ketua dan sekretaris partai pengusul. Pengerahan massa dilarang.

Jika masih terjadi arak-arakan dan kerumunan massa, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, kewajiban aparat penegak hukum untuk mengawasinya sekaligus mengefektifkan upaya penegakan hukum. Kepala daerah tidak bisa melepas tangan karena Inpres 6/2020 juga mewajibkan mereka untuk melakukan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Regulasi terkait dengan pilkada dan protokol kesehatan jangan hanya menjadi macan kertas. Indah sebatas teks, tapi tidak mampu berjalan tegak lurus. Pilkada harus sukses digelar, tapi pada sisi lain penyebaran covid-19 bisa ditangkal.

Pandemi covid-19 itulah yang menyebabkan hari pemilihan yang mestinya digelar pada 23 September diundur menjadi 9 Desember. Berbagai tahapan pilkada ditata ulang untuk menyesuaikan dengan situasi pandemi. Bahkan, negara mengucurkan tambahan dana Rp5 triliun untuk keperluan penyesuaian dengan protokol kesehatan.

Penyelenggara pilkada dan pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh pelanggaran selama tahapan pendaftaran. Apalagi, ada calon peserta pilkada yang datang ke kantor KPU untuk mendaftar yang belakangan diketahui positif covid- 19. Kasus itu terjadi di Binjai, Sumatra Utara.

Evaluasi itu sangat penting karena masih ada dua tahapan ke depan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa. Dua tahapan itu ialah kampanye dan pemungutan suara.

Cacat pada tahapan pendaftaran, jika tidak diikuti dengan evaluasi menyeluruh, bakal terulang. Langkah Menteri Dalam Negeri yang memberikan teguran kepada kepala daerah karena terjadi arakarakan dan kerumunan massa di daerah mereka patut diapresiasi. Akan tetapi, teguran saja tidak cukup, harus disertai sanksi hukum yang lebih tegas dan terukur.

Segenap komponen bangsa sudah bahu-membahu melawan covid-19 selama enam bulan terakhir. Amat disayangkan apabila segala daya dan upaya itu runtuh hanya gara-gara pasangan calon tidak mampu mengendalikan massa pendukung mereka.

Kita percaya bahwa pasangan calon yang membiarkan pendukung mereka melanggar protokol kesehatan sangat paham dampak buruknya. Namun, meski paham, mereka lebih menampilkan diri sebagai politikus ketimbang negarawan.

Sebagai politikus, pasangan calon itu sengaja memanipulasi realitas di panggung depan pendaftaran seakan-akan mereka ialah calon yang didukung akar rumput. Arak-arakan dan kerumunan massa itu merupakan bahasa simbolis dukungan tersebut.

Andai mereka negarawan, tentu tidak tega memanipulasi realitas di panggung depan hanya un tuk kepentingan keterpilihan. Saatnya rakyat cer das memilih negarawan, bukan politikus yang hanya mengejar jabatan tanpa memperhatikan ke selamatan rakyat.



Berita Lainnya
  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.