Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Ia lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan. Hanya institusi itu yang dapat menentukan suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan. Ia juga satusatunya institusi pelaksana putusan pidana.
Kedudukan sentral dalam penegakan hukum itulah yang menjadikan Kejaksaan Agung setiap saat berada dalam sorotan masyarakat. Setiap gerak-gerik kejaksaan tidak luput dari perhatian publik.
Kali ini perhatian masyarakat tertuju pada kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, termasuk ruangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Jakarta. Gedung itu terbakar pada Sabtu (22/8) malam.
Insiden kebakaran itu terjadi saat Kejaksaan Agung menangani kasus besar seperti PT Asuransi Jiwasraya dan pelarian Joko Tjandra beserta dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus tersebut.
Dalam kasus Joko, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang berkantor di gedung yang terbakar tersebut.
Masih dalam kasus Joko, Kejaksaan Agung juga disorot setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mempertanyakan uang senilai Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi hak tagih piutang Bank Bali.
Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung itu telah menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ada yang menuding bahwa gedung utama sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak kasuskasus besar yang diduga melibatkan bukan orang-orang biasa.
Spekulasi liar itu, mudah-mudahan, bisa diredam penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memastikan tidak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar dalam insiden tersebut.
Penjelasan Jaksa Agung saja belumlah cukup karena ada-ada saja celah untuk meragukannya. Karena itu, dibutuhkan penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian terkait dengan kebakaran tersebut.
Selain melalui hasil penyelidikan kepolisian, spekulasi liar bisa diredam dengan kinerja maksimal pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus besar. Terus terang, kejaksaan memang bergerak cepat mengusut kasus Asuransi Jiwasraya dan pelarian Joko Tjandra. Akan tetapi, pengusutan itu belum menyentuh pihakpihak kuat yang dianggap berada di belakang layar.
Refleksi penting lain dari kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung ialah modernitas dan kecanggihan harus berjalan seiring dengan pencegahan dan perawatan. Kelemahan terbesar di Indonesia ialah modernitas dan kecanggihan berjalan tanpa imbangan yang memadai dalam aspek pencegahan, pengamanan, dan perawatan.
Gedung yang terbakar itu termasuk gedung cagar budaya. Peletakan batu pertama pembangunan gedung tersebut dilakukan Jaksa Agung Gunawan pada 10 November 1961, kemudian diresmikan pada 1968.
Meskipun kebakaran bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja, untuk bangunan sekelas Kejaksaan Agung, kebakaran hebat mestinya harus bisa diantisipasi.
Pemeriksaan instalasi secara berkala, baik tatkala padat kegiatan maupun ketika tidak ada acara sekalipun, mutlak dilakukan. Yang harus dilakukan saat ini ialah mengaudit total seluruh bangunan yang ada di kompleks Kejaksaan Agung, juga gedung-gedung pemerintahan lainnya.
Audit diperlukan untuk mengetahui apakah perencanaan, proses, dan pelaksanaan pemeliharaan gedung sudah berjalan secara benar atau belum. Apalagi, setiap tahun dana pemeliharaan gedung selalu dikucurkan dari APBN.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved