Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Spekulasi Liar Kebakaran di Kejagung

24/8/2020 05:00

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Ia lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan. Hanya institusi itu yang dapat menentukan suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan. Ia juga satusatunya institusi pelaksana putusan pidana.

Kedudukan sentral dalam penegakan hukum itulah yang menjadikan Kejaksaan Agung setiap saat berada dalam sorotan masyarakat.  Setiap gerak-gerik kejaksaan tidak luput dari perhatian publik.

Kali ini perhatian masyarakat tertuju pada kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, termasuk ruangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Jakarta. Gedung itu terbakar pada Sabtu (22/8) malam.

Insiden kebakaran itu terjadi saat Kejaksaan Agung menangani kasus besar seperti PT Asuransi Jiwasraya dan pelarian Joko Tjandra beserta dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus tersebut.

Dalam kasus Joko, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang berkantor di gedung yang terbakar tersebut.

Masih dalam kasus Joko, Kejaksaan Agung juga disorot setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mempertanyakan uang senilai Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi hak tagih piutang Bank Bali.

Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung itu telah menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ada yang menuding bahwa gedung utama sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak kasuskasus besar yang diduga melibatkan bukan orang-orang biasa.

Spekulasi liar itu, mudah-mudahan, bisa diredam penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memastikan tidak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar dalam insiden tersebut.

Penjelasan Jaksa Agung saja belumlah cukup karena ada-ada saja celah untuk meragukannya. Karena itu, dibutuhkan penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian terkait dengan kebakaran tersebut.

Selain melalui hasil penyelidikan kepolisian, spekulasi liar bisa diredam dengan kinerja maksimal pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus besar. Terus terang, kejaksaan memang bergerak cepat mengusut kasus Asuransi Jiwasraya dan pelarian Joko Tjandra. Akan tetapi, pengusutan itu belum menyentuh pihakpihak kuat yang dianggap berada di belakang layar.

Refleksi penting lain dari kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung ialah modernitas dan kecanggihan harus berjalan seiring dengan pencegahan dan perawatan. Kelemahan terbesar di Indonesia ialah modernitas dan kecanggihan berjalan tanpa imbangan yang memadai dalam aspek pencegahan, pengamanan, dan perawatan.

Gedung yang terbakar itu termasuk gedung cagar budaya. Peletakan batu pertama pembangunan gedung tersebut dilakukan Jaksa Agung Gunawan pada 10 November 1961, kemudian diresmikan pada 1968.

Meskipun kebakaran bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja, untuk bangunan sekelas Kejaksaan Agung, kebakaran hebat mestinya harus bisa diantisipasi.

Pemeriksaan instalasi secara berkala, baik tatkala padat kegiatan maupun ketika tidak ada acara sekalipun, mutlak dilakukan. Yang harus dilakukan saat ini ialah mengaudit total seluruh bangunan yang ada di kompleks Kejaksaan Agung, juga gedung-gedung pemerintahan lainnya.

Audit diperlukan untuk mengetahui apakah perencanaan, proses, dan pelaksanaan pemeliharaan gedung sudah berjalan secara benar atau belum. Apalagi, setiap tahun dana pemeliharaan gedung selalu dikucurkan dari APBN.

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.

  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.